5+ Syarat Sertifikasi Guru di Indonesia

5+ Syarat Sertifikasi Guru di Indonesia | Bagi Anda yang sedang dalam proses menjadi seorang guru atau dosen, mungkin perlu mencermati informasi ini. Ya, pada artikel ini kami menjelaskan implementasi sertifikasi guru di Indonesia.

5+ Syarat Sertifikasi Guru di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2005, disimpulkan bahwa sertifikasi guru adalah proses penerbitan sertifikat khusus bagi guru atau dosen di Indonesia. Selain itu, sebagai guru harus memenuhi syarat sertifikasi guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, apa syarat sertifikasi guru? Tenang, jawaban lengkapnya sudah kami siapkan di bagian ulasan. Sebelum memutuskan profesi guru, Anda mungkin perlu memahami manfaat penerapan sertifikasi guru.

Proses sertifikasi bagi guru dan dosen di Indonesia berguna untuk mengarahkan beberapa praktisi keguruan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar. Selain itu, proses ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat seorang guru atau dosen.

Selain itu, proses sertifikasi tidak memperhitungkan kepangkatan guru PNS untuk masing-masing golongan.

Bagaimanapun, semua guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi guru dan peraturan dapat mengikuti pelaksanaan proses sertifikasi.

Untuk memperjelasnya, berikut kami sampaikan informasi tentang persyaratan, pengertian dan petunjuk tentang undang-undang yang mengatur tentang penggunaan sertifikasi guru.

Apa itu Sertifikasi Guru?

Selain itu, bagi Anda yang belum mengetahui apa itu sertifikasi guru, berikut adalah pengertian sertifikasi guru berdasarkan beberapa ahli, salah satunya adalah sebagai berikut:

Mulyasa “2007:34”

Mulyasa mendefinisikan sertifikasi guru sebagai proses uji keterampilan yang bertujuan menunjukkan penguasaan keterampilan seseorang sebagai dasar pemberian sertifikasi guru.

Martinis Yamin “2006:2”

Dan menurut Martinis Yamin, program ini berarti memberikan sertifikasi pendidikan kepada guru dan dosen sebagai penegasan bahwa mereka profesional.

Masnur Muslich “2007:2”

Selain itu, Masnur Muslich meyakini bahwa sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru di Indonesia. Asalkan memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Shoimin “2013:81”

Dan Shoimin mendefinisikan sertifikasi guru sebagai proses penerbitan sertifikat khusus untuk beberapa guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005

Terakhir, sertifikasi guru ada dalam UU No. 14 Tahun 2005 ketika program ini merupakan proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dan dosen di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur

Syarat Sertifikasi Guru

Syarat Sertifikasi Guru

Sebagai guru tentunya kita harus ikut serta dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Sebelum itu, anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Semua jalur sertifikasi guru diberikan kepada guru yang sepenuhnya terkait dengan semua risiko.

Selain itu, ada dua jenis proses sertifikasi guru, antara lain penggunaan ijazah sarjana dan mata pelajaran yang ditentukan. Nah, untuk lebih jelasnya, kami telah menjabarkan beberapa syarat sertifikasi guru di Indonesia:

  1. Memiliki sertifikat pendidikan.
  2. Melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  3. Memiliki NUPTK (nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan).
  4. Mengikuti satuan pedidikan sesuai SK Honor/SK CPNS/PNS.
  5. Belum 60 tahun.
  6. Memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
  7. Sehat jasmani atau rohani.
  8. Memiliki ijazah S1 atau D4.

Prioritas Sertifikasi Guru

Prioritas Sertifikasi Guru

Saat mendaftar sertifikasi guru, ada juga posisi yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat guru, tentu harus tetap memenuhi syarat sertifikasi guru.

Sesuai dengan fokus penetapan peserta program sertifikasi guru, ada 5 hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru, yaitu:

  1. Tentu saja, masa mengajar ini menjadi fokus khusus ketika mempertimbangkan guru mana yang lebih layak mendapatkan sertifikasi guru terlebih dahulu.
  2. Usia guru saat mendaftar sertifikasi guru.
  3. Pangkat/Golongan (berlaku untuk guru PNS)
  4. Pekerjaan tambahan, misalnya. seorang guru yang merangkap sebagai pembina untuk mata pelajaran ekstrakurikuler tertentu.
  5. Prestasi kerja merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan sertifikasi guru.

Hak dan Kewajiban Guru Bersertifikat

Sebagai guru bersertifikat (dengan memenuhi syarat sertifikasi guru) ada hak dan kewajiban yang perlu dilaksanakan. Berikut ini adalah hak dan kewajiban guru bersertifikat.

Kewajiban

Tentunya sebagai seorang guru (teacher), Anda memiliki tanggung jawab, antara lain:

  1. Profesional yang bekerja untuk merencanakan dan melakukan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan memberikan bimbingan kepada siswa.
  2. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk menjalankan pendidikan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah. Dalam arti lain, sebagai seorang guru, Anda harus bekerja dengan ikhlas sesuai perintah pemerintah untuk mencapai tujuan pemerintah.
  3. Guru diharapkan menunjukkan loyalitas dan profesionalisme yang tinggi dalam meningkatkan kualitas pengajaran.
  4. Seorang guru, sesuai dengan namanya, juga harus menjadi panutan bagi murid-muridnya. Guru yaitu digugu dan ditiru hingga menjadi panutan dan dapat menjaga reputasi, karir dan kedudukan lembaga sesuai dengan keyakinan yang diajarkan.

Hak

Seorang guru tidak hanya memiliki kewajiban terhadap karir yang dimilikinya, tetapi juga hak yang diperolehnya dari pekerjaannya. Hak-hak tersebut antara lain:

  1. Pendapatan dan tunjangan sosial yang memadai dan pantas.
  2. Seorang guru layak mendapatkan penghargaan pekerjaan dan prestasi kerja untuk meningkatkan motivasi dan keterlibatan kerja.
  3. Guru berhak untuk promosi ke tingkat yang lebih tinggi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan kinerja mengajar mereka.
  4. Guru berhak untuk memperoleh sertifikat mengajar, yang meliputi perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya dan hak-hak yang didasarkan pada kekayaan intelektual.
  5. Memiliki hak dan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk menunjang kelancaran kinerja seseorang sebagai guru.
  6. Seorang guru berhak memberikan penghargaan atas prestasi siswanya untuk memotivasi siswa tersebut. Sebaliknya, guru berhak memberikan sanksi kepada setiap siswanya masing-masing. Sanksi ini tidak terbatas dan masuk akal.
  7. Mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan keterampilan akademik, dan menerima pelatihan dan peningkatan karir di sektor yang diselenggarakan pemerintah.
  8. Seorang guru berhak atas cuti pendidikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Baca juga: Standar Kompetensi Guru

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan Sertifikasi Guru

Setelah mengetahui pemahaman dan syarat sertifikasi guru, maka perlu diketahui ke arah mana pelaksanaan sertifikasi guru akan dibawa. Berikut beberapa tujuan sertifikasi guru di Indonesia:

  • Menentukan kualitas guru sebagai agen pembelajaran.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Mengangkat martabat seorang guru.
  • Meningkatkan profesionalitas seorang guru.
  • Menjadi perlindungan bagi guru dan tenaga pengajar.
  • Melindungi warga negara dari praktik tidak sehat yang dapat merusak citra guru dan tenaga pendidikan di Indonesia.

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Pelaksanaan program sertifikasi guru telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut:

  • UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
  • PP No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2009 mengenai Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 022/P/2009 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dan Jabatan.

Penutup

Syarat sertifikasi guru harus dipenuhi oleh pihak yang sesuai. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, mereka mungkin tidak dapat melalui proses sertifikasi.

Selain itu, dalam pembahasan di atas, kami menjelaskan beberapa undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi guru.

Sekian artikel berjudul 5+ Syarat Sertifikasi Guru di Indonesia, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!