Notaris Adalah: Tugas, Fungsi, Wewenang dan Syarat

Apa itu Notaris? Notaris adalah profesi yang sudah tidak asing lagi di telinga, apalagi jika Anda sering mendapati diri Anda berselisih dengan dunia perbankan atau real estate. Singkatnya, notaris adalah profesi yang menawarkan jasa legalitas dokumen. Dengan cara ini, notaris memainkan peran penting dalam mengurus beberapa surat berharga.

Dalam bekerja, salah satu tugas utama notaris adalah membuat akta otentik. Namun sebelum kita melihat berbagai tugas notaris, tidak ada salahnya kita memahami pengertian notaris, tugas dan fungsi notaris, hak dan wewenang notaris, syarat-syarat menjadi notaris, perbedaan notaris dan PPAT sampai Anda mengetahui biaya jasa notaris.

Baca informasi tentang notaris secara lengkap segera melalui artikel ini.

Apa itu Notaris? Notaris adalah…

Apa itu Notaris? Notaris adalah...

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, notaris adalah orang yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, warisan, akta dan lain-lain.

Secara umum notaris adalah pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan suatu akta otentik. Karir ini ditekuni oleh beberapa lulusan sekolah hukum dan sudah memiliki izin dari pemerintah untuk bertindak secara hukum, termasuk menjadi saksi penandatanganan dokumen penting.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kuasa untuk membuat akta autentik dan mempunyai wewenang lain yang diatur dalam undang-undang atau atas dasar yang ditentukan oleh undang-undang lain.

Di sisi lain, istilah notaris berasal dari nama notarius, yang digunakan sebagai julukan bagi penulis cepat atau stenografer.

Dapat dikatakan bahwa notaris adalah profesi yang memberikan jasa di bidang hukum. Notaris diharapkan memiliki peran dan status yang netral sehingga notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Selain itu, notaris juga tidak boleh memihak klien, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya masalah.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Jaksa

Fungsi dan Tugas Notaris

Fungsi dan Tugas Notaris

Menurut Pasal 15 UU 2/2014, Notaris mempunyai tugas dan fungsi untuk membuat akta yang disahkan atas segala perbuatan, perjanjian dan penetapan yang disyaratkan oleh undang-undang dan/atau dikehendaki oleh mereka yang berkepentingan dengan jaminan akta otentik.

Selain itu, fungsi dan tugas Notaris adalah untuk menjamin kejelasan tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta selama akta dibuat, tidak ditugaskan atau dikecualikan untuk pejabat lain atau orang lain yang ditentukan oleh undang-undang.

1. Membuat Akta

Notaris berwenang untuk membuat akta yang disahkan menurut kehendak pihak yang bersangkutan dan menjamin kejelasan tanggal pembuatan akta, menyimpan dan membuat salinan, grosse (salinan pertama) dan kutipan akta.

2. Pengesahan Tanda Tangan

Notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan memutuskan kepastian tanggal surat di bawah tangan, memasukkannya ke dalam buku khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

3. Membuat dan Mengesahkan salinan surat/akta tersebut

Sebagaimana fungsi pokoknya, Notaris berwenang membuat salinan atau salinan asli akta di bawah tangan berupa salinan yang memuat rincian-rincian yang dicatat dan diuraikan dalam akta yang menyertainya. Notaris mengesahkan bahwa fotokopi sesuai dengan surat aslinya.

4. Penyediaan Informasi Hukum dan Pertanahan

Notaris pada umumnya mempunyai tugas memberikan informasi hukum tentang pembuatan akta. Selain itu, notaris dapat membuat akta terkait pertanahan atau akta pada catatan lelang.

Kira-kira, bagaimana sekarang Anda mulai memahami fungsi dan tugas notaris, bukan?

Hak dan Wewenang Notaris

Hak dan Wewenang Notaris

Selain tugas dan fungsinya, terdapat pula hak dan wewenang notaris yang juga sangat penting untuk dipahami. Hak dan wewenang notaris adalah sebagai berikut:

  • Memberi tahu tentang hukum pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pelelangan.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  • Membukukan beberapa surat di bawah daftar tanda tangan dalam buku khusus.
  • Membuat salinan dari surat asli di bawah tanda tangan dalam bentuk salinan yang memuat rincian dan akan ditulis dalam surat yang menyertainya.
  • Membuat legitimasi kesesuaian salinan dengan surat aslinya.
  • Koreksi setiap kesalahan tertulis atau ketik dalam dokumen yang ditandatangani. Hal ini dilakukan dengan membuat berita acara dan anotasi yang terkait dengannya pada akta asli dengan memberikan tanggal dan nomor berita acara pembetulan dan salinannya dikirim ke berbagai pihak.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri

UU Jabatan Notaris

UU jabatan Notaris diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ini berisi banyak hal rinci terkait dengan karir ini, beberapa mengenai UU Jabatan Notaris adalah.

  • Penguatan persyaratan pengangkatan sebagai notaris, termasuk pemberian surat keterangan dokter dan psikolog serta perpanjangan masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan.
  • Kewajiban tambahan, larangan jabatan merangkap dan alasan pemberhentian sementara notaris.
  • Pembebanan kewajiban bagi calon notaris yang berstatus magang.
  • Penyesuaian sanksi berlaku untuk pasal-pasal tertentu yang salah satunya menyebutkan bahwa akta yang bersangkutan hanya bersifat perseorangan, teguran lisan/peringatan tertulis atau pengenaan ganti rugi terhadap notaris.
  • Membedakan perubahan secara absolut atau relatif dalam isi akta.
  • Pengukuhan Majelis Kehormatan Notaris.
  • Memperkuat dan mengukuhkan organisasi kenotariatan; menegaskan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa hukum untuk pembuatan dokumen akta autentik.
  • Memperkuat wewenang, fungsi dan kedudukan majelis pengawas.

Syarat Menjadi Notaris

Syarat Menjadi Notaris

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Notaris. Persyaratan untuk menjadi notaris adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki alat bukti yang sah jika mereka adalah warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan agama yang diakui oleh negara Indonesia.
  3. Usia minimal 27 tahun dan menyelesaikan studi.
  4. Sehat jasmani dan rohani dan ditandai dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  5. Menyelesaikan studi hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Tujuannya agar lulusan program studi ini nantinya mampu menguasai bidang kenotariatan.
  6. Setelah menyelesaikan studi kenotariatan, atas inisiatif Anda sendiri atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang notaris atau 12 bulan menjabat sebagai notaris tanpa henti.
  7. Tidak berstatus pegawai negeri sipil, penyelenggara negara, atau sedang menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang untuk merangkap jabatan sebagai notaris.
  8. Setelah menjadi notaris, Anda mengambil sumpah di depan para menteri atau pejabat tinggi yang dipilih berdasarkan agama yang dianutnya.
  9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.
  10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

Pengetahuan dan Keahlian untuk Menjadi Notaris

  • Kemampuan berpikir kritis
  • Kemampuan berpikir logis
  • Kemampuan analisis
  • Kemampuan problem solving
  • Kemampuan mengutarakan pendapat secara lugas
  • Kemampuan negosiasi

Perbedaan Notaris dan PPAT

Seringkali notaris dan PPAT dianggap oleh warga sebagai karir yang sama karena ada beberapa kantor dengan informasi notaris dan PPAT.

Padahal, terdapat perbedaan antara notaris dan PPAT karena kedua karir ini memiliki tanggung jawab dan wewenang yang sangat berbeda.

Tugas notaris adalah melakukan segala akta autentik hukum yang dipersyaratkan oleh warga negara. Sementara itu, tugas dan wewenang PPAT hanya sebatas mengurus akta-akta otentik yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Dengan demikian, profesi notaris memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan umum.

Selanjutnya, perbedaan antara notaris dan PPAT dapat dilihat pada proses pelantikannya. Notaris dilantik oleh Departemen Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT dilantik oleh BPN.

NotarisPPAT
Diatur dalam UU No. 2 tahun 2014 tentang Pejabat NotarisDiatur dalam PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur oleh UU No. 2 tahun 2014Berwenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
Berkedudukan di kabupaten atau kotaBerkedudukan di kabupaten atau kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja
Memiliki wewenang dalam menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan aktaMemiliki wewenang membuat akta autentik mengenai jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak tanggungan
Lingkup kerja mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undanganLingkup kerja khusus membuat akta autentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah

Biaya Jasa Notaris

Notaris sebagai profesi umum yang tidak memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Untuk pengajuan akta akan dikenakan biaya. Jumlah biaya tergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan dan tergantung pada peran sosial dari akta yang dikeluarkan dalam setiap kasus.

Penggunaan notaris untuk menangani masalah dengan nilai transaksi usaha kurang dari Rp 100 juta dikenakan biaya 2,5%, transaksi usaha dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar dikenakan biaya 1,5% dan transaksi usaha lebih dari Rp 1 miliar dikenakan 1%. Sedangkan jika didasarkan pada peran sosial akta notaris, biaya pembuatan akta tidak lebih dari lima juta rupiah.

Apa itu Notaris? untuk mengentahui jawabannya bisa melihat video dibawah ini

Penutup

Notaris adalah profesi yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari terutama yang berkaitan dengan keabsahan dokumen.

Sebelum menjadi seorang notaris atau hendak menekuni jasa notaris, tidak ada salahnya memahami pengertian notaris, yaitu tugas dan fungsi notaris, hak dan wewenang notaris, syarat-syarat menjadi notaris, perbedaan notaris dan PPAT atas biaya jasa notaris.

Sekian artikel berjudul Notaris Adalah: Tugas, Fungsi, Wewenang dan Syarat, semoga bermanfaat.

Apa saja tugas seorang notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan mempunyai wewenang lain berdasarkan Undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Apakah s1 hukum bisa jadi notaris?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya, syarat menjadi Notaris antara lain adalah Sarjana Hukum dan strata dua kenotariatan

Siapa yang mengangkat notaris?

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Syarat dan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01.HT.03.01 Tahun 2016.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!