Hukum Administrasi Negara Adalah: Sumber, Subyek dan Ruang Lingkup

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana aparatur pemerintah melakukan tugas-tugas yang ditetapkan demi mencapai tujuan-tujuan negara.

Saat mempelajari hukum, Anda akan menemukan beberapa hal yang secara langsung mempengaruhi kehidupan warga negara.

Penggunaan istilah “hukum administrasi negara” dapat berbeda di tiap negara. Misalnya, di Belanda istilah ini dikenal dengan sebutan “administratiefrecht”, di Jerman disebut “verwal-tungsrecht”, di Perancis disebut “droit administratif”, dan di Inggris dan Amerika Serikat disebut “administrative law”.

Di Indonesia, istilah “administratiefrecht” diterjemahkan dengan beberapa variasi seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Hal ini menyebabkan penggunaan istilah yang tidak seragam.

Hukum Administrasi Negara Adalah…

Hukum Administrasi Negara Adalah

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum Administrasi Negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara.

Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Secara umum, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan wewenang yang telah diberikan kepadanya.

Keberadaan hukum ini penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

Hukum ini juga mengingatkan agar aparatur pemerintah selalu memperhatikan kepentingan warga negara dalam menjalankan tugasnya.

Oppen Hein

Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara adalah kumpulan peraturan yang mengikat badan-badan tinggi maupun rendah jika badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

Utrecht

Menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara adalah tinjauan terhadap hubungan hukum khusus yang dibuat untuk memungkinkan pejabat pemerintah melakukan tugas-tugas mereka secara khusus.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Fungsi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang disediakan kepada warga negara.
  • Mengatur dan mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh aparatur pemerintah.
  • Membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah, sehingga dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
  • Menjamin perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara, sehingga dapat menjamin kesejahteraan masyarakat.
  • Memfasilitasi hubungan antara aparatur pemerintah dengan warga negara, sehingga dapat meningkatkan partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan negara.

Baca juga: Administrasi Samsat: Tugas, Cara Kerja dan Fungsi

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara terdiri dari

1. Peraturan Perundang-Undangan

Sumber Hukum Administrasi Negara dari peraturan perundang-undangan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi negara.

Peraturan perundang-undangan tersebut bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau peraturan lain yang dibuat oleh pemerintah.

Contoh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi negara adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan lain yang mengatur tentang organisasi, wewenang, dan tugas aparatur pemerintah.

Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum yang paling kuat dan mengikat bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

2. Kebiasaan

Sumber Hukum Administrasi Negara dari kebiasaan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan secara teratur dan konsisten oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Kebiasaan ini biasanya muncul sebagai akibat dari pengalaman dan latihan yang dilakukan secara terus-menerus oleh aparatur pemerintah.

Kebiasaan ini bisa berupa cara-cara yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa atau mengurus suatu permohonan, serta cara-cara lain yang biasa dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Kebiasaan ini biasanya tidak tertulis, namun bisa dijadikan sebagai sumber hukum dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi dalam bidang administrasi negara.

3. Putusan-Putusan Pengadilan

Sumber Hukum Administrasi Negara dari putusan-putusan pengadilan adalah hasil penyelesaian sengketa yang terjadi antara warga negara dengan aparatur pemerintah.

Putusan pengadilan ini biasanya muncul setelah terjadi suatu sengketa atau perkara yang berkaitan dengan administrasi negara, dan dapat mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Putusan pengadilan ini biasanya dibuat oleh hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut, dan bisa dijadikan sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan masalah yang serupa di masa yang akan datang.

4. Pendapat Ahli

Sumber Hukum Administrasi Negara dari pendapat ahli adalah pandangan atau analisis yang dikemukakan oleh para ahli hukum administrasi negara mengenai suatu masalah yang terjadi dalam bidang administrasi negara.

Pendapat ahli ini biasanya dikemukakan melalui buku-buku yang membahas tentang administrasi negara, makalah-makalah ilmiah, atau diskusi-diskusi yang berkaitan dengan administrasi negara.

Pendapat ahli ini tidak mengikat bagi aparatur pemerintah, namun bisa dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi dalam bidang administrasi negara.

5. Traktat

Sumber Hukum Administrasi Negara dari traktat adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara yang dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan mengikat bagi negara-negara yang terlibat dalam traktat tersebut.

Traktat ini biasanya dibuat untuk mengatur hubungan antara negara-negara yang terlibat, termasuk hubungan dalam bidang administrasi negara.

Traktat ini biasanya diikuti oleh negara-negara yang telah bersedia mengikatkan diri pada isi dari traktat tersebut.

Jika suatu negara mengikuti sebuah traktat, maka negara tersebut harus mengikuti semua ketentuan yang terdapat dalam traktat tersebut.

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara terdiri dari aparatur pemerintah, warga negara, badan hukum, dan badan usaha milik negara.

1. Aparatur Pemerintah

Subyek Hukum Administrasi Negara dari aparatur pemerintah adalah lembaga-lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kebijakan dan kewajiban negara.

Aparatur pemerintah terdiri dari berbagai lembaga, seperti kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, badan layanan umum, dan badan-badan lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas negara.

Aparatur pemerintah ini terikat oleh peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam bidang administrasi negara, dan harus menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Warga Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara dari warga negara adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum.

Warga negara merupakan subyek hukum yang memiliki hak untuk menikmati pelayanan yang disediakan oleh aparatur pemerintah, serta hak untuk mengajukan permohonan atau mengadukan suatu masalah kepada aparatur pemerintah.

Warga negara juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Warga negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara, dan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan negara.

3. Badan Hukum

Subyek Hukum Administrasi Negara dari badan hukum adalah lembaga-lembaga yang berbentuk hukum, seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi lainnya.

Badan hukum ini biasanya dibentuk dengan tujuan untuk mencapai suatu kepentingan bersama, seperti mengelola suatu usaha atau melaksanakan suatu kegiatan sosial.

Badan hukum ini terikat oleh peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam bidang administrasi negara, dan harus menjalankan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan hukum juga berhak untuk mengajukan permohonan atau mengadukan suatu masalah kepada aparatur pemerintah.

4. Badan Usaha Milik Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara dari badan usaha milik negara adalah perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh negara.

Badan usaha milik negara ini biasanya dibentuk untuk mengelola suatu usaha yang bermanfaat bagi negara, seperti perusahaan pelayanan publik atau perusahaan yang mengelola sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.

Badan usaha milik negara ini terikat oleh peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam bidang administrasi negara, dan harus menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan usaha milik negara juga berhak untuk mengajukan permohonan atau mengadukan suatu masalah kepada aparatur pemerintah.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara terdiri dari tata usaha negara, kewenangan negara, serta perlindungan hak asasi manusia.

1. Tata Usaha Negara

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara mengenai tata usaha negara adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur tentang organisasi, wewenang, dan tugas aparatur pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan kewajiban negara.

Tata usaha negara ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti pembentukan dan pembubaran lembaga-lembaga pemerintah, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintah, serta penggunaan anggaran negara.

Tata usaha negara juga mengatur tentang prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta pembagian wewenang antar lembaga-lembaga pemerintah.

2. Kewenangan Negara

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara mengenai kewenangan negara adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur tentang batas-batas kekuasaan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kewenangan negara ini mencakup berbagai kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, seperti kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan eksekutif.

Kewenangan negara juga mengatur tentang batas-batas kekuasaan yang dimiliki oleh setiap lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara lembaga-lembaga pemerintah.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara mengenai perlindungan hak asasi manusia adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur tentang perlindungan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Perlindungan hak asasi manusia ini mencakup berbagai hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, seperti hak atas kebebasan, hak atas perlindungan terhadap penyiksaan, hak atas perlakuan yang adil, dan hak atas perlindungan terhadap diskriminasi.

Perlindungan hak asasi manusia juga mengatur tentang mekanisme penegakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara warga negara dengan aparatur pemerintah.

Contoh Hukum Administrasi Negara

Contoh Hukum Administrasi Negara

Contoh Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Perundang-Undangan tentang penyelenggaraan negara, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Negara, dan Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah tentang organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Negara, dan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Negara.
  3. Putusan Pengadilan tentang hak-hak warga negara yang dilanggar oleh aparatur pemerintah, seperti Putusan Pengadilan tentang Penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Kota, Putusan Pengadilan tentang Pembebasan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten, dan Putusan Pengadilan tentang Pencabutan Izin Usaha oleh Pemerintah Provinsi.
  4. Keputusan Menteri atau Gubernur tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat wilayah, seperti Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Operasi bagi Perusahaan Pengelola Sumber Daya Alam, Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Izin Keramaian oleh Pemerintah Propinsi, dan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  5. Surat Edaran atau Surat Keputusan dari aparatur pemerintah, seperti Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Surat Keputusan tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri bagi Pegawai Pemerintah, dan Surat Keputusan tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Terkait Pandemi COVID-19.
  6. Kebiasaan-kebiasaan yang telah berkembang dalam penyelenggaraan negara, seperti kebiasaan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintah berdasarkan rekomendasi dari lembaga-lembaga pemerintah, kebiasaan pembagian wewenang antar lembaga pemerintah, dan kebiasaan pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat wilayah.
  7. Pendapat-pendapat ahli tentang berbagai aspek Hukum Administrasi Negara, seperti pendapat ahli tentang pengaturan wewenang aparatur pemerintah, pendapat ahli tentang perlindungan hak asasi manusia, dan pendapat ahli tentang pengaturan tata usaha negara.
  8. Traktat-traktat internasional tentang hak-hak warga negara yang telah diakui oleh negara-negara anggota, seperti Traktat tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Traktat tentang Hak-Hak Perempuan, dan Traktat tentang Hak-Hak Anak.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum Administrasi Negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara terdiri dari tata usaha negara, kewenangan negara, serta perlindungan hak asasi manusia.

Sekian artikel berjudul Hukum Administrasi Negara Adalah: Sumber, Subyek dan Ruang Lingkup, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!