Lembur Adalah: Arti, Jenis, Manfaat, Kerugian dan Contoh

Lembur Adalah: Arti, Jenis, Manfaat, Kerugian dan Contoh | Halo, selamat datang di artikel saya tentang lembur! Saya yakin Anda mungkin pernah mendengar tentang lembur, apalagi jika Anda adalah seorang karyawan atau pernah bekerja di perusahaan. Namun, meskipun sudah sering terdengar, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami konsep ini.

Oleh karena itu, dalam artikel ini, saya ingin membahas lebih lanjut tentang apa itu lembur, definisi dan pengertiannya, serta berbagai jenis kerja lembur yang mungkin perlu dikerjakan.

Tentunya, dalam artikel ini, saya akan fokus pada kata kunci “Lembur” untuk membantu Anda memahami konsep ini dengan lebih baik.

Saya harap dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih paham tentang arti dan manfaat lembur, juga pentingnya pemahaman tentang hak-hak karyawan terkait jam kerja dan lembur. Yuk, mari kita mulai!

Lembur Adalah…

Lembur Adalah

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Pekerjaan lembur biasanya dilakukan ketika pekerjaan harus segera selesai atau ketika perusahaan mengalami beban kerja yang berat.

Lembur juga bisa dianggap sebagai pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Definisi Lembur Menurut Undang-Undang

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lembur didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Lembur juga dapat dilakukan pada hari libur atau hari kerja yang telah ditentukan.

b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1

Berikut adalah poin-poin yang dapat memudahkan pemahaman tentang definisi waktu lembur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1:

  • Waktu lembur adalah saat karyawan bekerja di luar jam kerja normal.
  • Waktu lembur dapat terjadi ketika karyawan bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  • Waktu lembur juga dapat terjadi ketika karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
  • Waktu lembur juga terjadi ketika karyawan bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
  • Durasi waktu lembur yang diperbolehkan adalah paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

c. Perpu Cipta Kerja No.35 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan Perpu No.35 Tahun 2021 untuk memperbarui definisi lembur secara legal.

Perubahan ini menimbulkan beberapa perbedaan dibandingkan dengan Permen No.102 sebelumnya, terutama di bagian durasi maksimal lembur yang dapat dilakukan oleh seorang karyawan.

Sekarang, waktu kerja lembur  dapat dilakukan selama maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Dengan bertambahnya durasi lembur yang dapat dilakukan, maka upah lembur maksimal yang diterima oleh karyawan juga akan mengalami kenaikan.

Pengertian Lembur Menurut Para Ahli

Menurut Thomas (2002), kerja lembur dapat diartikan sebagai waktu kerja yang melebihi 40 jam dalam seminggu, atau kerja yang dilakukan untuk menyelesaikan tugas yang tidak mungkin diselesaikan dalam waktu kerja normal sehari-hari. Dengan kata lain, lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal karyawan.

Peraturan dan Kebijakan Lembur di Indonesia Terbaru

Peraturan dan Kebijakan Lembur di Indonesia Terbaru

Peraturan tentang lembur di Indonesia diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sebelumnya, hanya diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi sekarang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Sebelumnya di dalam pasal 77 UU No 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa waktu kerja karyawan adalah 40 jam per minggu dengan rincian 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Jika melebihi waktu tersebut, maka perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan.

Saat ini, undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, menetapkan peraturan rinci tentang lembur, termasuk lembur di hari libur, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang harus diingat terkait dengan ketentuan lembur pada peraturan baru ini adalah:

  1. Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
  2. Waktu kerja lembur maksimal di hari libur nasional atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 11 jam.
  3. Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 9 jam.
  4. Waktu kerja lembur maksimal di hari libur nasional atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam.
  5. Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan upah per jamnya adalah 1/173 dari upah sebulan.
  6. Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan).
  7. Ada perintah kerja lembur tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui oleh pekerja.

Jadi, sebagai karyawan atau pengusaha, penting untuk memahami peraturan dan kebijakan lembur di Indonesia agar bisa menghindari masalah hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi karyawan.

Catatan: Pastikan anda mengecek kembali peraturan lembur di Indonesia terbaru!

Contoh Situasi Lembur di Perusahaan

Contoh Situasi Lembur di Perusahaan

Beberapa contoh situasi di mana lembur mungkin diperlukan adalah ketika perusahaan memiliki tenggat waktu yang ketat, ketika terdapat proyek besar yang memerlukan bantuan tambahan, atau ketika terjadi keadaan darurat yang memerlukan tindakan cepat.

Tentunya kamu pernah mendengar kata lembur. Lembur adalah kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan diluar jadwal kerja normalnya. Seiring perkembangan zaman, lembur bisa menjadi hal yang lazim dilakukan oleh karyawan di perusahaan.

Namun, situasi lembur yang terjadi pada setiap perusahaan bisa berbeda-beda. Berikut ini beberapa contoh situasi lembur yang mungkin terjadi pada sejumlah perusahaan:

1. Situasi Deadline Mendesak

Situasi deadline mendesak merupakan salah satu penyebab utama karyawan harus lembur. Tidak jarang tugas yang diberikan oleh atasan sangat banyak dan membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikannya.

Terkadang, deadline yang telah ditetapkan juga sangat dekat sehingga membuat karyawan harus bekerja lebih keras dan lebih lama dari biasanya.

2. Situasi Produksi yang Meningkat

Peningkatan produksi pada suatu perusahaan dapat membuat karyawan harus lembur. Hal ini biasanya terjadi saat musim liburan atau meningkatnya permintaan di pasaran. Karyawan harus bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

3. Situasi Kerja yang Membutuhkan Pekerjaan Lapangan

Lembur juga dapat terjadi pada pekerjaan yang membutuhkan pekerjaan lapangan, seperti pekerjaan di tambang, konstruksi, atau pertanian.

Kadang kala, pekerjaan lapangan memerlukan waktu lebih untuk menyelesaikan tugas. Karyawan mungkin perlu lembur demi menyelesaikan tugas dengan cepat.

4. Situasi Sistem dan Teknologi yang Bermasalah

Terakhir, lembur dapat terjadi ketika terdapat masalah dengan sistem atau teknologi pada perusahaan. Hal ini akan menyebabkan pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu yang cukup lama, menjadi memakan waktu lebih banyak.

Karyawan harus bekerja lebih lama untuk menyelesaikan tugas-tugas yang terdampak oleh masalah sistem atau teknologi.

Itulah beberapa contoh situasi lembur yang mungkin terjadi pada suatu perusahaan. Dalam situasi apapun, penting bagi karyawan untuk memperhatikan kesehatan dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Manfaat dan Kerugian Lembur

Lembur merupakan bagian dari pekerjaan yang seringkali diperlukan oleh sebagian besar perusahaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang tak kunjung selesai.

Namun, meskipun dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawan, lembur juga memiliki beberapa kerugian yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah manfaat dan kerugian lembur yang perlu dipahami.

Manfaat Lembur

a. Meningkatkan produktivitas

Lembur dapat membantu meningkatkan produktivitas karyawan dan meningkatkan output perusahaan. Dengan memberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas, karyawan dapat menghasilkan lebih banyak pekerjaan.

b. Menjaga kepuasan pelanggan

Dalam beberapa situasi, lembur diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja normal. Dalam hal ini, lembur dapat membantu memastikan bahwa pelanggan tetap puas dan tidak beralih ke pesaing.

c. Mendapatkan bayaran tambahan

Lembur biasanya dibayar dengan tarif lebih tinggi daripada waktu kerja normal, sehingga dapat memberikan karyawan tambahan penghasilan.

Kerugian Lembur

a. Mengurangi produktivitas

Terlalu banyak lembur dapat menyebabkan kelelahan dan stres pada karyawan, yang dapat mengurangi produktivitas. Karyawan yang bekerja terlalu lama juga dapat kehilangan fokus dan konsentrasi, yang dapat berdampak negatif pada kualitas pekerjaan.

b. Mengurangi keseimbangan hidup kerja

Lembur dapat mengurangi waktu yang seharusnya dihabiskan untuk bersantai dan beristirahat setelah bekerja. Jika karyawan terus-menerus lembur, ini dapat mengurangi keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

c. Menimbulkan biaya tambahan

Lembur dapat menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan, seperti biaya tambahan untuk upah, transportasi, dan makanan. Jika lembur dilakukan secara terus-menerus, biaya ini dapat meningkat dan berdampak negatif pada keuangan perusahaan.

Saat memutuskan apakah lembur diperlukan atau tidak, perusahaan harus mempertimbangkan manfaat dan kerugian yang terkait dengan keputusan ini. Selain itu, penting bagi karyawan untuk memperhatikan kesehatan dan keseimbangan hidup kerja untuk menghindari dampak negatif lembur pada kesejahteraan mereka.

Jenis-Jenis Lembur Kerja

Jenis-Jenis Lembur Kerja

Terdapat dua jenis kerja lembur, yaitu lembur pada hari kerja dan pada hari istirahat atau pada tanggal merah, berikut ini adalah penjelasannya.

1. Kerja Lembur Pada Hari Kerja

Jenis kerja lembur ini dilakukan di hari kerja yang memiliki rentang upah lembur sebesar 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur dan dua kali upah di jam selanjutnya.

2. Kerja Lembur Pada Hari Istirahat atau Tanggal Merah

a. Perusahaan dengan 5 Hari Kerja

Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, mereka mempunyai rentang upah lembur 2 kali upah per jam pada jam-jam lembur hingga 8 jam, 3 kali upah per jam untuk jam ke-9, dan 4 kali upah untuk jam ke-10 dan ke-11.

b. Perusahaan dengan 6 Hari Kerja

Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki 6 hari kerja, mereka memiliki rentang upah lembur 2 kali upah per jam pada jam-jam lembur hingga 7 jam, 3 kali upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah per jam untuk jam ke-9 dan ke-10.

c. Lembur pada Hari Kerja Terpendek

Untuk lembur pada hari kerja terpendek, seperti hari Jumat, perusahaan dapat memberikan rentang upah lembur 2 kali upah per jam untuk jam-jam lembur hingga 5 jam, 3 kali upah per jam untuk jam ke-6, dan 4 kali upah per jam untuk jam ke-7 dan ke-8.

Upah lembur biasanya dihitung dengan menggunakan rumus 1 : 173 X Upah satu bulan, yang dihitung dari upah pokok satu bulan beserta tunjangan tetap (jika ada) atau 75% upah pokok jika karyawan memperoleh tunjangan tidak tetap.

Contoh Kasus Perhitungan Lembur

Inilah cara mudah menghitung lembur! Misalkan ada pegawai Anda yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Selasa. Pegawai tersebut adalah pegawai tetap yang menerima gaji beserta tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 setiap bulan.

Untuk menghitung upah lemburnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Hitung upah per jam lembur dengan rumus 1/173 x gaji bulanan pegawai. Dalam contoh ini, hasilnya adalah Rp28.901.
  • Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka perhitungannya adalah 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya. Maka, untuk jam pertama, upah lembur adalah Rp28.901 x 1,5 = Rp43.351. Sedangkan untuk jam kedua dan ketiga, upah lemburnya masing-masing adalah Rp28.901 x 2 = Rp57.802.
  • Total upah lembur yang harus Anda bayarkan kepada pegawai adalah Rp144.505.

Jadi, Anda bisa menghitung upah lembur dengan mudah dengan rumus sederhana tersebut. Selalu perhatikan peraturan tentang upah lembur agar pegawai Anda mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Tips Mengatasi Lembur yang Berlebihan

Lembur yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan, kehidupan sosial, dan produktivitas kerja. Berikut beberapa tips untuk mengatasi lembur yang berlebihan:

1. Prioritaskan Pekerjaan

Saat memiliki banyak pekerjaan, prioritaslah pekerjaan yang paling penting dan mendesak. Hindari menunda pekerjaan yang seharusnya diselesaikan di hari itu juga. Dengan cara ini, waktu lembur dapat dihindari.

2. Batasi Waktu Bekerja

Tentukan waktu kerja yang ideal dan disiplin dalam menjalankannya. Jangan lupa untuk memberi jeda dan waktu istirahat yang cukup agar otak dan tubuh dapat beristirahat dan kembali segar.

3. Gunakan Teknologi

Manfaatkan teknologi untuk membantu mengerjakan tugas. Ada banyak aplikasi dan perangkat lunak yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan menghemat waktu.

4. Jangan Terlalu Perfeksionis

Seringkali terjebak dalam tuntutan perfeksionisme dapat memperpanjang waktu kerja dan membuat seseorang mengalami kelelahan. Cobalah untuk mengatur ekspektasi yang realistis terhadap diri sendiri dan mengenali kapan waktu yang tepat untuk menyerah dan mengakhiri pekerjaan.

5. Komunikasikan dengan Atasan

Jika lembur terjadi karena pekerjaan yang tidak mampu diselesaikan dalam waktu normal, sampaikanlah pada atasan mengenai hal tersebut. Diskusikanlah cara untuk meminimalisir lembur dan mengoptimalkan produktivitas.

6. Jaga Kesehatan

Lembur yang berlebihan dapat menyebabkan stres dan kelelahan. Oleh karena itu, jaga kesehatan dengan menerapkan pola makan yang sehat, olahraga secara teratur, tidur cukup, dan menghindari kebiasaan yang merugikan kesehatan.

7. Pilih Waktu yang Tepat untuk Lembur

Pilih waktu yang tepat untuk lembur, hindari lembur pada hari libur atau akhir pekan yang seharusnya digunakan untuk istirahat dan melepas penat.

Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan dapat membantu mengurangi lembur yang berlebihan dan meningkatkan produktivitas kerja.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan dan kebijakan lembur di Indonesia telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sebelumnya, peraturan ini diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, namun beberapa pasal termasuk perhitungan lembur mengalami perubahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan rinci mengenai lembur di hari libur tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan ketentuan lembur pada peraturan baru ini adalah waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu dan waktu lembur maksimal pada hari libur nasional atau istirahat mingguan tergantung pada jadwal kerja.

Upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan rumus 1/173 upah sebulan. Namun, upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu seperti pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Selain itu, kerja lembur harus dilakukan atas perintah tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui oleh pekerja.

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami aturan lembur yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan upah lembur dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Dengan memahami peraturan lembur ini, diharapkan pekerja mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan jam kerja yang telah dilakukannya.

Sekian artikel berjudul Lembur Adalah: Arti, Jenis, Manfaat, Kerugian dan Contoh, semoga bermanfaat.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur
Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!