3 Cara Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah
Cara Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah | Pengaturan upah lembur menjadi salah satu perhatian utama bagi perusahaan dalam memberikan keadilan bagi karyawan. Upah lembur ini diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi batas waktu normal kerja, dan ditetapkan oleh negara dalam sebuah regulasi agar karyawan mendapatkan upah yang sesuai.
Sebagai perusahaan, perhitungan upah lembur harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi hitungan upah sejam maupun besarnya rate upah pada jam-jam tertentu.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah.
Table of Contents
Aturan Upah Lembur
Sebelum masuk ke bagian Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah, Anda perlu tahu bahwa setiap pengusaha harus mematuhi waktu kerja yang telah ditetapkan, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Jangan sampai pekerja bekerja terlalu lama, karena mereka perlu waktu untuk istirahat dan memulihkan kebugaran.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, seperti:
- Bekerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Mengpekerjakan lebih dari waktu kerja sebaiknya dihindari karena pekerja butuh waktu istirahat yang cukup.
Namun, jika ada kebutuhan mendesak dan tidak dapat dihindari, pekerja dapat bekerja lembur dengan syarat-syarat tertentu, seperti:
- Adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja.
- Waktu kerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Jika pekerja bekerja lembur, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur dan memberikan kesempatan istirahat dan makanan/minuman minimal 1.400 kilokalori selama 4 jam atau lebih.
Selain itu, pekerja yang lembur juga berhak atas uang makan dan minum jika pemberian makan dan minum pada waktu lembur diganti dengan uang.
Cara Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah
Sekarang aturan upah lembur mengikuti PP 35/2021, yang menyatakan bahwa upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan.
Harap dicatat bahwa aturan sebelumnya di Pasal 8 Kepmenakertrans 102/2004 telah dicabut pada tanggal 2 Februari 2021 berdasarkan Permenaker 23/2021.
Untuk menghitung Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah, pada dasarnya dihitung berdasarkan upah bulanan. Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah lembur dihitung 100% dari upah.
Namun, jika terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan jika upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka upah lembur sama dengan 75% dari total upah.
Jika upah sebulan kurang dari upah minimum, maka upah lembur dihitung berdasarkan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.
Jika upah dibayar secara harian, maka hitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikali 25 untuk waktu kerja 6 hari kerja dan upah sehari dikali 21 untuk waktu kerja 5 hari.
Sementara, jika upah dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam setahun atau 12 bulan terakhir.
Rumus perhitungan Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah adalah sebagai berikut:
- Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
- Lembur di hari kerja:
- Jam kerja lembur pertama: 1,5 x upah sejam
- Setiap jam kerja lembur berikutnya: 2 x upah sejam
- Lembur di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama s.d. jam ketujuh: 2 x upah sejam
- Jam kedelapan: 3 x upah sejam
- Jam kesembilan s.d. jam kesebelas: 4 x upah sejam
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jam pertama s.d. jam kelima: 2 x upah sejam
- Jam keenam: 3 x upah sejam
- Jam ketujuh s.d. jam kesembilan: 4 x upah sejam
- Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama s.d. jam kedelapan: 2 x upah sejam
- Jam kesembilan: 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh s.d. jam kedua belas: 4 x upah sejam
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jadi, dasar untuk menghitung Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah didasarkan pada upah bulanan dan bukan upah harian.
Baca rumusnya lengkapnya disini 5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker
Contoh Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah
Upah lembur merupakan salah satu komponen penting dalam penggajian karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja lembur.
Namun, menghitung upah lembur karyawan seringkali menjadi masalah bagi perusahaan. Jadi, berikut ini adalah langkah-langkah perhitungan upah lembur karyawan dengan benar:
- Hitung upah sejam
- Hitung upah sejam dengan membagi gaji bulanan karyawan dengan 173 jam kerja dalam satu bulan.
- Contohnya, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp3.000.000, maka upah sejam karyawan adalah:
Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
- Tentukan tarif upah lembur sesuai peraturan
- Peraturan depnaker menentukan tarif upah lembur yang berlaku, terutama jika lembur dilakukan pada hari kerja atau hari libur.
- Pada hari kerja, tarif upah lembur pertama kali adalah 1,5x upah sejam dan pada jam berikutnya adalah 2x upah sejam.
- Hitung upah lembur
- Setelah mengetahui tarif upah lembur, hitung upah lembur dengan mengalikan tarif upah lembur dengan jumlah jam lembur karyawan.
- Misalnya, seorang karyawan bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011
- Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
- Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
- Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 = Rp95.375
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat menghitung upah lembur karyawan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini akan meminimalisir risiko sengketa perburuhan yang bisa terjadi akibat ketidaksesuaian dalam perhitungan upah lembur.
Kenapa Perhitungan Upah Lembur Harus Sesuai?
Perhitungan Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah yang tepat dan sesuai adalah penting untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang adil untuk waktu kerja tambahan yang mereka lakukan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengapa perhitungan upah lembur harus sesuai:
1. Melindungi Hak Pekerja
Dengan menghitung Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah secara benar, pekerja akan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan waktu kerja tambahan yang mereka lakukan.
Ini melindungi hak pekerja dan memastikan bahwa mereka tidak dieksploitasi oleh perusahaan yang ingin menghemat biaya dengan tidak membayar upah lembur yang sesuai.
2. Mendorong Produktivitas dan Kinerja yang Baik
Perhitungan upah lembur yang tepat juga dapat mendorong produktivitas dan kinerja yang baik dari pekerja.
Ketika mereka tahu bahwa mereka akan dibayar dengan adil untuk waktu tambahan yang mereka kerjakan, mereka akan lebih termotivasi untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan baik dan tepat waktu.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Dengan memberikan upah lembur yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan mereka.
Hal ini dapat membuat mereka merasa dihargai dan diakui atas waktu dan usaha ekstra yang mereka lakukan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan kerja dan retensi karyawan.
4. Mencegah Konflik Antara Pekerja dan Perusahaan
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur yang sesuai, hal ini dapat menyebabkan ketegangan antara pekerja dan perusahaan.
Hal ini dapat mengakibatkan konflik, penurunan produktivitas, dan bahkan mogok kerja. Dengan membayar upah lembur yang sesuai, perusahaan dapat mencegah konflik semacam itu dan menjaga hubungan yang baik dengan pekerja mereka.
Dalam kesimpulan, perhitungan upah lembur yang sesuai sangat penting untuk melindungi hak pekerja, mendorong produktivitas dan kinerja yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan, serta mencegah konflik antara pekerja dan perusahaan.
Jadi, perusahaan harus memastikan bahwa mereka mengikuti ketentuan yang berlaku dan membayar upah lembur yang sesuai untuk setiap jam kerja tambahan yang dikerjakan oleh pekerja.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan.