Pengertian Tenaga Kerja: Klasifikasi, Masalah, dan Perencanaan
Pengertian Tenaga Kerja: Klasifikasi, Masalah, dan Perencanaan | Tenaga kerja adalah individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk kebutuhan pribadi maupun masyarakat.
Jadi, setiap orang yang mampu bekerja dapat disebut sebagai tenaga kerja. Di Indonesia, usia kerja dibatasi dari usia 15 tahun hingga 64 tahun.
Namun, ada juga pendapat yang berbeda mengenai batasan usia tenaga kerja, mulai dari di atas 18 tahun hingga di atas 20 tahun. Bahkan, anak jalanan yang bekerja pun sudah termasuk dalam kategori tenaga kerja.
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan potensi dan kemampuannya, serta memilih lokasi kerja yang diinginkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Sebagai informasi penting, dunia kerja terdiri dari dua subjek utama, yaitu si pemberi kerja dan pekerja. Si pemberi kerja dapat berupa badan, perusahaan, atau perorangan, sementara pekerja adalah orang yang diberi pekerjaan.
Penting untuk memahami pengertian dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia agar kita dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan potensi yang dimiliki. Jadi, mari kita membaca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Table of Contents
Pengertian Tenaga Kerja
Pengertian tenaga kerja adalah semua individu yang mampu menjalankan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang bermanfaat baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi masyarakat secara umum.
Mungkin kamu sudah tahu bahwa tenaga kerja adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang atau jasa untuk menggerakkan perekonomian.
Tapi tahukah kamu bahwa tenaga kerja memiliki klasifikasi berdasarkan berbagai faktor?
- Pertama, berdasarkan penduduknya, terdapat tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
- Kedua, berdasarkan batas kerjanya, terdapat angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
- Ketiga, berdasarkan kualitasnya, terdapat tenaga kerja terdidik, terlatih, dan tidak terdidik serta tidak terlatih.
- Dan keempat, berdasarkan status pekerjaannya, terdapat pekerja formal, informal, dan sektor informal.
Tapi kembali ke pengertian tenaga kerja, menurut undang-undang no.13 tahun 2013, tenaga kerja tidak hanya berhubungan dengan masa kerja saja, melainkan mencakup seluruh proses mulai sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat umum.
Undang-undang tersebut juga mengatur tentang tenaga kerja asing di Indonesia, di mana warga asing yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi syarat visa kerja.
Baca juga: Pengertian Angkatan Kerja: Faktor, Jenis, Klasifikasi dan Macam
Klasifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Tanpa tenaga kerja yang berkualitas dan produktif, pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar.
Nah, berbicara mengenai tenaga kerja, ada beberapa klasifikasi yang bisa kita pelajari. Yuk, mari kita bahas satu per satu.
1. Berdasarkan Penduduknya
a. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja.
Umumnya, orang yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang berusia antara 15 sampai dengan 64 tahun. Mereka juga dinilai mampu dan mau bekerja, serta sedang mencari pekerjaan.
b. Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja.
Biasanya, orang yang masuk ke dalam kategori ini adalah penduduk di luar usia produktif, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun. Kelompok ini termasuk para pensiunan, para lansia, dan anak-anak.
2. Berdasarkan Batas Kerja
a. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Mereka biasanya dinilai mampu dan mau bekerja.
b. Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan sebagainya. Orang-orang yang masuk ke dalam kelompok ini, seperti anak-anak, mahasiswa/mahasiswi, ibu rumah tangga, dan orang cacat.
3. Berdasarkan Kualitasnya
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Mereka biasanya telah menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara, seperti universitas, akademi, atau politeknik.
Selain itu, mereka juga dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan atau kursus yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan.
Contohnya, tenaga kerja terdidik dapat mencakup para pengacara, dokter, guru, insinyur, akuntan, dan sebagainya. Mereka sangat dibutuhkan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi, dan keuangan.
b. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.
Mereka biasanya memperoleh keterampilan dan pengalaman melalui magang, pelatihan di tempat kerja, atau pengalaman kerja di lapangan.
Contohnya, tenaga kerja terlatih dapat mencakup para mekanik, tukang kayu, tukang las, teknisi, dan sebagainya. Mereka memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan di sektor industri, manufaktur, dan konstruksi.
c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Mereka biasanya tidak memiliki keterampilan khusus dan hanya mampu melakukan pekerjaan sederhana.
Contohnya, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih dapat mencakup para kuli panggul, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya. Mereka biasanya ditemukan di sektor informal, seperti konstruksi, pertanian, perdagangan, dan jasa.
4. Berdasarkan Status Pekerjaanya
a. Pekerja lepas
Pekerja lepas atau disebut dengan freelance adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam jangka waktu tertentu.
Mereka biasanya bekerja untuk beberapa klien atau perusahaan dalam waktu yang bersamaan.
b. Pekerja kontrak
Pekerja kontrak adalah seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan pemberi kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
Mereka biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek tertentu dan setelah proyek selesai, mereka akan berhenti bekerja.
c. Pekerja tetap
Pekerja tetap adalah seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu dan dibayar dengan gaji atau upah yang sudah disepakati dalam perjanjian tertulis.
Mereka biasanya memiliki keamanan kerja yang lebih baik dan mendapatkan manfaat lainnya dari perusahaan, seperti tunjangan kesehatan dan asuransi.
Baca juga: Serikat Pekerja Adalah: Fungsi, Manfaat, dan Contoh
Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia
Mari kita bahas tentang tenaga kerja. Tenaga kerja adalah sumber daya manusia yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Dalam konteks pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja secara Optimal dan Manusiawi
Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan tenaga kerja secara optimal dengan memberdayakan mereka melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas tenaga kerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja yang semakin kompleks.
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah
Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kesempatan kerja yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini dapat dicapai dengan menjamin adanya kesetaraan dalam hal pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja.
3. Memberikan Perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Pemerintah juga bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dalam hal hak-haknya di tempat kerja, seperti hak atas upah yang layak, hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat, dan hak untuk membentuk serikat pekerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui pemberian akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarganya secara keseluruhan.
Dengan menjalankan tujuan-tujuan tersebut, diharapkan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perencanaan Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Oleh karena itu, perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dan efektif sangatlah penting.
Berikut adalah penjelasan tentang perencanaan tenaga kerja di Indonesia, yang dapat dibagi menjadi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.
1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan tenaga kerja makro adalah perencanaan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan sosial yang luas.
Pertumbuhan ekonomi dan sosial tersebut dapat berupa pertumbuhan nasional, daerah, maupun sektoral, yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.
2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dibandingkan perencanaan tenaga kerja makro.
Perencanaan ini dilakukan hanya dalam lingkup instansi, baik itu pemerintah maupun perusahaan swasta.
Namun, tujuannya sama dengan perencanaan tenaga kerja makro, yaitu penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.
Perencanaan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan analisis dan data relevan yang dihimpun dari berbagai sumber baik pemerintah maupun swasta.
Dengan melakukan perencanaan tenaga kerja yang baik, diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, serta merangsang pertumbuhan ekonomi dan sosial yang luas.
Kesempatan Kerja
Hak Kesamaan dalam Mendapatkan Pekerjaan
Menurut undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini berlaku untuk semua jenis kelamin, suku, ras, agama, politik, dan juga termasuk penyandang cacat.
Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat
Penyandang cacat juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, sebuah perusahaan tidak dibenarkan menolak seseorang yang memiliki kualifikasi dan kemampuan kerja yang memadai hanya karena orang tersebut memiliki keterbatasan.
Sebaliknya, perusahaan harus memberikan perlindungan yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan.
Perlindungan dan Pembangunan Tenaga Kerja
Dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang cacat, perusahaan harus memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan kerja yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan.
Pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan harus disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan yang dimiliki, sehingga karyawan dapat bekerja dengan produktif dan efektif.
Unsur-unsur Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja meliputi beberapa unsur penting, di antaranya: penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Perusahaan harus memperhatikan semua unsur tersebut dalam mengembangkan tenaga kerjanya, termasuk bagi penyandang cacat
Status Pekerjaan
Tenaga kerja adalah salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam suatu perekonomian. Dalam artikel ini, saya akan membahas mengenai status pekerjaan, yang merupakan salah satu aspek yang penting dalam menentukan kategori tenaga kerja di Indonesia.
1. Berusaha Sendiri
Kategori pertama dalam status pekerjaan adalah berusaha sendiri. Pekerja dalam kategori ini adalah mereka yang bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, tanpa menggunakan pekerja yang dibayar atau tak dibayar. Kategori ini juga mencakup pekerja yang memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
2. Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tak Dibayar
Kategori berikutnya adalah berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tak dibayar. Pekerja dalam kategori ini bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, namun menggunakan buruh/pekerja yang tidak tetap atau tak dibayar.
3. Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar
Kategori ketiga adalah berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar. Pekerja dalam kategori ini bekerja atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar.
4. Buruh/Karyawan/Pegawai
Jenis keempat dari status pekerjaan adalah buruh, karyawan, atau pegawai. Seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi, kantor, atau perusahaan secara tetap dengan menerima upah atau gaji baik berupa uang maupun barang termasuk dalam jenis ini.
Namun, buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak termasuk dalam kategori ini. Mereka disebut sebagai pekerja bebas. Individu dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki satu orang atau rumah tangga yang sama sebagai majikan dalam sebulan terakhir, kecuali di sektor bangunan yang batasannya tiga bulan.
5. Pekerja Bebas di Pertanian
Jenis kelima dari status pekerjaan adalah pekerja bebas di pertanian. Seseorang yang bekerja pada orang lain, majikan, atau institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik usaha rumah tangga maupun bukan, termasuk dalam kategori ini.
Individu tersebut menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian yang dimaksud meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
6. Majikan
Kategori keenam adalah majikan, yaitu orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
7. Pekerja Bebas di Non-Pertanian
Kategori ketujuh adalah pekerja bebas di non-pertanian. Pekerja dalam kategori ini bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap di usaha non-pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang.
8. Pekerja Keluarga/Tak Dibayar
Kategori terakhir adalah pekerja keluarga atau tak dibayar. Pekerja dalam kategori ini adalah mereka yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang.
Dalam kesimpulannya, status pekerjaan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan kategori tenaga kerja di Indonesia. Dengan memahami kategori-kategori tersebut, kita dapat memahami lebih jauh mengenai struktur tenaga kerja di Indonesia.
Pentingnya Kualitas Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki banyak potensi dalam sumber daya manusia, namun masih banyak masalah ketenagakerjaan yang perlu diatasi.
1. Kualitas Tenaga Kerja Mempengaruhi Produktivitas
Kualitas tenaga kerja sangat mempengaruhi produktivitas perusahaan. Tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan tinggi akan dapat memaksimalkan penggunaan teknologi dan sumber daya yang ada untuk menciptakan produk yang berkualitas.
Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan yang terus-menerus.
2. Tenaga Kerja Berkualitas Dibutuhkan dalam Era Revolusi Industri 4.0
Indonesia harus siap menghadapi era revolusi industri 4.0 yang sedang berkembang pesat. Era ini menuntut tenaga kerja yang terampil dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Jika Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain dalam bidang teknologi, maka harus dilakukan peningkatan kualitas tenaga kerja agar dapat mengikuti perkembangan teknologi yang terus berkembang.
3. Kualitas Tenaga Kerja Mempengaruhi Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi
Kualitas tenaga kerja juga berdampak langsung pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Tenaga kerja yang terampil dan berkualitas akan mampu menciptakan produk dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Investasi dalam Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Adalah Investasi yang Menguntungkan
Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Tenaga kerja yang terampil dan berkualitas akan membantu meningkatkan daya saing perusahaan dalam persaingan global, sehingga dapat menarik investasi asing yang lebih banyak.
Selain itu, peningkatan kualitas tenaga kerja juga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan penerimaan negara dari sektor-sektor tertentu.
5. Kualitas Tenaga Kerja Mempengaruhi Kualitas Hidup Masyarakat
Kualitas tenaga kerja yang tinggi juga akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat. Tenaga kerja yang terampil dan berkualitas akan dapat memperoleh pekerjaan yang layak dengan gaji yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia. Namun, masalah ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi permasalahan yang cukup kompleks. Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang perlu menjadi perhatian bersama.
1. Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Namun, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
Hal ini menyebabkan rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh tenaga kerja. Akibatnya, produktivitas tenaga kerja menjadi rendah dan hasil produksi barang dan jasa pun tidak berkualitas.
Sehingga, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan kerja, pemagangan, program pendidikan dari pemerintah, dan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.
2. Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Sebanding dengan Kesempatan Kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian.
Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal, semakin banyak jumlah angkatan kerja, semakin besar pula potensi sebagai pendorong pembangunan ekonomi.
Sehingga, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan lapangan kerja pada berbagai sektor dan penggalakan program Keluarga Berencana (KB) guna mengurangi jumlah angkatan kerja yang berlebihan.
3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Hal ini dikarenakan bekerja di Pulau Jawa dianggap strategis dalam mencari penghasilan yang layak. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Dengan demikian, di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal dan peningkatan lapangan kerja.
Persebaran tenaga kerja dapat dilakukan secara merata dengan cara peningkatan transmigrasi, pemberdayaan tenaga kerja non-lokal, dan pengembangan usaha sektor lokal.
4. Pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK.
Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada.
Di sisi lain, jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian, pengangguran akan semakin banyak.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa masalah ketenagakerjaan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya upaya serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja di Indonesia.
Upaya-upaya tersebut antara lain melalui pelatihan kerja, pemagangan, penggalakan program pendidikan, dan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.
Selain itu, juga perlu diadakan upaya untuk menyeimbangkan jumlah angkatan kerja dengan kesempatan kerja, menjaga persebaran tenaga kerja yang merata di seluruh wilayah Indonesia, mengatasi masalah pengangguran dan PHK, serta menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR).
Dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan ini, diperlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sekian artikel berjudul Pengertian Tenaga Kerja: Klasifikasi, Masalah, dan Perencanaan, semoga bermanfaat.