5+ Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan dan Tunjangan

5+ Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan dan Tunjangan | Bekerja bisa menjadi kewajiban bagi semua orang, bekerja agar Anda mendapatkan upah atau uang. Saat ini tidak masalah untuk bekerja menjadi apapub, jadi yang terpenting adalah mencoba dulu.

5+ Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan dan Tunjangan

Namun menjadi PNS untuk saat ini bisa dibilang salah satu yang paling diminati karena jika menjadi PNS bisa dibilang kesejahteraan akan terjaga. Nah, karir PNS termasuk salah satu yang memiliki banyak penggemar, salah satunya menjadi Pengawal Tahanan Kejaksaan.

Siapa sangka, seorang yang berprofesi sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan memiliki gaji yang lumayan tinggi.

Hal ini mungkin menyebabkan lowongan Pengawal Tahanan Kejaksaan banyak diisi pelamar dan diminati oleh banyak pelamar yang ingin bertaruh pada nasib mereka.

Meski begitu, pendaftarannya relatif mudah dan memiliki persyaratan yang tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Cukup dengan ijazah SMA atau sederajat dan sertifikat bela diri, Anda sudah bisa mendaftar sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan.

Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan

Ternyata gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan hampir sama dengan gaji PNS Golongan 2A, dengan nominal yang hampir sama. Jika Anda ingin mengetahui gaji seorang Pengawal Tahanan Kejaksaan, kami akan memberi Anda informasinya

Berbicara tentang gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan, mereka yang jelas-jelas dipekerjakan sebagai PNS dan bekerja sebagai sipir masuk ke dalam golongan IIA dengan gaji pokok sebesar Rp 2.022.200.

Itu belum ditambah dengan tunjangan lain yang pasti akan bertambah lagi dari segi jumlah uang yang bisa didapatkan nantinya.

Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan Golongan II

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan Golongan III

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan Golongan IV

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: 10+ Gaji Pegawai BPK dan Tunjangan

Tunjangan Pengawal Tahanan Kejaksaan

Tunjangan Pengawal Tahanan Kejaksaan

Tunjangan sendiri juga beragam dan banyak, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Nah berikut beberapa tunjangan selain gaji pokok yang diterima oleh seseorang yang bekerja sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja tentu saja diperoleh dari seseorang yang bekerja, tak terkecuali Pengawal Tahanan Kejaksaan yang satu ini.

Tunjangan kinerja itu sendiri diatur berdasarkan Perpres No. 133 Tahun 2014, yang meliputi tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, Pengawal Tahanan Kejaksaan dan sopir Tahanan Kejaksaan, akan termasuk dalam kelas 5, dengan nilai nominal adalah Rp. 2.362.500,-.

Tunjangan Umum

Sebagai tunjangan, Pengawal Tahanan Kejaksaan biasanya hanya menerima Rp 180.000. Karena Pengawal Tahanan Kejaksaan dan supir Tahanan Kejaksaan tidak menempati jabatan fungsional maupun struktural.

Tunjangan Keluarga

Tentu saja, tunjangan keluarga selalu didapat dari seorang pegawai, termasuk PNS yang bekerja atau menjabat sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan. Tunjangan ini terdiri dari 2 yaitu tunjangan pasangan dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan untuk istri sebesar 10% dari gaji pokok, untuk anak sampai dengan 2% dari gaji pokok. Hal ini tentu saja semakin meningkatkan gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan.

Tunjangan Beras

Seperti yang sudah diketahui, seseorang yang sudah menjadi PNS tentu akan mendapatkan tunjangan beras. Dimana hal ini sudah diatur dengan ketentuan dimana mendapatkan 10 kg beras setiap bulannya.

Tunjangan PPh

Setelah menerima gaji pokok dan tunjangan, seorang ajudan di kantor kejaksaan menerima potongan dari gajinya. Pemotongan ini nantinya digunakan sebagai Iuran Wajib Pegawai (IWP).

Retribusi tersebut termasuk retribusi kesehatan 2%, retribusi hari tua dan perumahan 3,25%, dan retribusi jaminan hari tua 4,75%. Pengurangan pajak penghasilan dihitung, tetapi kemudian dikompensasikan dengan insentif pajak penghasilan atau bahkan dibayar oleh negara.

Tugas Pengawal Tahanan Kejaksaan

Tugas Pengawal Tahanan Kejaksaan

Setelah mengetahui Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan yang akan diterima, Anda juga perlu mengetahui pekerjaan agar nantinya Anda bisa lebih memahami kapan harus mulai bekerja.

Pekerjaan seorang Pengawal Tahanan Kejaksaan tidaklah mudah, karena tidak hanya satu atau dua yang dijaga, melainkan hingga beberapa ratus.

Tugas utamanya sendiri adalah mengurus narapidana, dimulai dengan penjemputan di Rutan dan diakhiri dengan pemindahan ke pengadilan untuk diadili. Setelah proses selesai, Anda perlu membawa tahanan kembali ke rumah tahanan.

Ada kemungkinan Pengawal Tahanan Kejaksaan akan melakukan pekerjaan sehari-hari atau tugas pasti, jadi Anda harus memiliki kemauan dan mental yang kuat. Tapi jangan khawatir, pekerjaan Pengawal Tahanan Kejaksaan tidak sendirian, dia dibantu oleh dua orang polisi.

Syarat Pendaftaran sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan

Adapun syarat sendiri sangat mudah untuk diselesaikan, tidak mengherankan jika pada saat lowongan sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan diumumkan, jumlah penggemarnya telah meroket.

Tidak mengharuskan jenjang pendidikan yang tinggi, untuk menjadi Pengawal Tahanan Kejaksaan diperlukan ijazah SMA atau sederajat atau bisa dibilang lulusan SMA.

Persyaratan khusus lainnya untuk menjadi Pengawal Tahanan Kejaksaan dan pengemudi pengawal narapidana adalah sebagai berikut:

  • Tidak ada buta warna sebagian atau total
  • Tidak cacat fisik dan mental
  • Tidak bertato
  • Tidak ada tindikan untuk pria
  • Tinggi pria 160 cm, wanita 155 cm
  • Memiliki sertifikat keterampilan bela diri
  • Jika Anda ingin mendaftar sebagai pengemudi, Anda memerlukan SIM A
  • Anda memiliki pengetahuan minimal tentang program Microsoft Office dan dapat mengoperasikan komputer
  • Memiliki setidaknya nilai ijazah rata-rata 7,00

Penutup

Nah, setelah Anda mengetahui gaji, pekerjaan, dan syarat mendaftar sebagai Pengawal Tahanan Kejaksaan dan supir Tahanan Kejaksaan, Anda bisa mendaftar lowongan kerja.

Sekian artikel berjudul 5+ Gaji Pengawal Tahanan Kejaksaan dan Tunjangan, semoga bermanfaat dan berguna bagi yang membutuhkan atau sekedar berkontribusi untuk perluasan wawasan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!