10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Apa saja Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri? Syarat Menjadi Hakim Menurut Undang-Undang No.49 Tahun 2009 dan syarat menjadi hakim menurut islam akan kami bahas disini.

Hakim? Beberapa dari Anda mungkin akrab dengan apa itu hakim, bahkan jika Anda hanya mendengarkan. Dimana hakim adalah pejabat yang memimpin suatu persidangan.

10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Istilah hakim sendiri sebenarnya berasal dari kata Arab (hakima) yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintahan.

Dimana dalam prosesnya hakim di ruang sidang harus dihormati dalam menyelesaikan masalah.

Namun, dalam penjelasan ini kami tidak akan membahas Gaji atau karakteristik atau hal lain dari Hakim.

Namun akan memberikan informasi apa saja Syarat menjadi hakim? Beberapa dari Anda mungkin bertanya tentang hal itu.

Ternyata ada banyak persyaratan yang perlu Anda ketahui sebelum ingin mendaftar atau menjadi hakim.

Persyaratan ini seperti persyaratan umum dan sesuai dengan Islam dan persyaratan fisiknya.

Untuk memperjelas persyaratan, berikut ini akan diberikan secara lengkap. Jadi baca penjelasan ini sampai akhir.

Pengertian Profesionalisme Hakim

10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Makna profesionalisme lebih menitikberatkan pada kualitas sikap sebagian profesional terhadap pekerjaannya serta tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk dapat melaksanakan sebagian tugasnya.

Dan istilah profesionalisme mengutamakan komitmen pekerja karir untuk bertindak secara profesional

Sikap profesional secara terminologi adalah sikap kepribadian yang didasarkan pada kemauan untuk melaksanakan tugas yang diputuskannya untuk dilaksanakan dengan kesungguhan, didukung oleh keterampilan yang didasarkan pada pengetahuan, kemampuan, dan wawasan yang luas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional dikaitkan dengan karir, membutuhkan kecerdasan khusus untuk menjalankannya, dan menuntut bayaran untuk itu.

Dari sini dapat disimpulkan apakah profesional ini dianggap sebagai pengemban karir, yang melakukan pekerjaannya atas dasar kekuatan atau kemampuan yang baik, dihargai atas keahliannya dan dengan tegas mendasarkan tindakannya pada nilai-nilai kepribadian.

Ketika mengejar karir hukum mereka, profesional hukum disebut sebagai profesi hukum sesuai dengan keterampilan atau kemampuan hukum mereka.

Keterampilan hukum tentu tidak hanya ditentukan oleh kemampuan profesional, tetapi juga oleh kemampuan untuk menentukan sikap atas dasar pengetahuan.

Dalam hal ini keterampilan yang digunakan tidak hanya berpikir intelektual, tetapi juga penggunaan hati nurani dalam melaksanakan pekerjaannya.

Bagaimanapun, karir hukum memainkan peran penting dalam integrasi hukum ke dalam masyarakat.

Baca juga: Cara Melamar di KAP Big Four

Syarat Menjadi Hakim

10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Syarat Menjadi Hakim Menurut Undang-Undang No.49 Tahun 2009

Syarat-syarat menjadi hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim padaPengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sarjana hukum;
  5. Lulus pendidikan hakim;
  6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40(empat puluh) tahun;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatanberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi, salah satu syarat untuk dapat menjadi hakim seseorang harus lulus pendidikan hakim. Pendidikan hakim ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Syarat Menjadi Hakim dan Menurut Islam

10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Adapun persyaratan umum, menurut Islam sendiri, banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim. Ada persyaratan seperti usia, pendidikan dan lain-lain.

Berikut syarat Merdeka hakim secara umum:

a. Bebas dan mandiri

Syarat Menjadi Hakim pertama adalah bebas dan merdeka, bebas dalam artian, tidak menjadi budak. Karena seseorang yang tidak memiliki kuasa atas dirinya sendiri biasanya mengurusi masalah seseorang.

b. Beragama Islam

Syarat Menjadi Hakim kedua adalah beragama Islam. Sedangkan dalam Islam salah satu hal terpenting dalam peradilan adalah kesaksian dalam proses pembuktian.

Salah satu syarat kesaksian adalah bahwa saksi harus seorang Muslim. Oleh karena itu, hakim yang menerima dan menimbang kesaksian adalah yang paling penting untuk diisyaratkan kepada Islam.

c. Adil

Adil merupakan Syarat Menjadi Hakim selanjutnya karakter adil ini tidak hanya menempatkan sesuatu pada tempatnya tetapi memiliki makna yang lebih luas.

Yang adil di sini adalah terhindar dari kelangsungan hidup seseorang yang berwatak tercela yang kehilangan integritasnya baik dalam ucapan maupun perilaku.

d. Cerdas dan Mampu

Syarat Menjadi Hakim keempat adalah memiliki kecerdasan dan mampu menghadapi masalah.

Padahal, menurut al-Mawardi, seorang hakim sendiri tidak cukup memiliki akal yang hanya bisa mengetahui dalam kaitannya dengan kebaikan dan keburukan.

Namun, hakim harus memiliki kecerdasan akal untuk dapat menjelaskan hal-hal yang sulit dan menawarkan solusi yang tepat untuk hal-hal yang aneh (perkara).

Hal ini juga membutuhkan keputusan tentang masalah (kwalifisir).

e. Laki-Laki

Syarat mnejadi hakim selanjutnya adalah harus laki-laki. Persyaratan ini digunakan oleh beberapa ulama madzhab kecuali mazhab Hanafiyyah dan ulama besar yang membolehkan perempuan menjadi hakim adalah Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari.

f. Menguasai Hukum

Syarat keenam, seorang ahli hukum harus memiliki pengetahuan tentang sumber-sumber hukum Islam, yang di sini berarti sumber-sumber hukum, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Jadi seorang hakim harus mengetahui Al-Qur’an di tingkat hakim untuk mengetahui apa yang termasuk golongan Nasikh, Mansukh, Muhkam Mutassyabih, Aam, ciri Muqayyad mutlak.

g. Sehat jasmani dan rohani

Syarat menjadi hakim harus dipenuhi oleh beberapa calon hakim lainnya, yaitu sehat jasmani dan rohani.

Ini merupakan syarat mutlak seorang hakim, mengacu pada pekerjaan utama hakim yang harus menyelesaikan masalah.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah proses Tashowwur, atau dalam bahasa hukum saat ini diakui sebagai proses yang sedang berlangsung atau dicari gambaran lengkap dari permasalahan yang dihadapi.

Oleh karena itu, kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi seorang hakim.

Syarat Fisik Menjadi Hakim

Syarat fisik untuk menjadi hakim sendiri adalah tidak cacat fisik. Padahal, tidak ada aturan yang tegas bahwa calon hakim tidak boleh cacat fisik.

Persyaratan ini hanya berlaku bagi sebagian calon hakim yang memiliki jiwa yang sehat, baik sehat jasmani maupun rohani.

Lalu bagaimana jika seorang hakim mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik?

Untuk itu, seorang hakim yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan cacat fisik serta tidak dapat menjalankan tugasnya, oleh karena itu hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sesuai dengan undang-undang.

Disini, syarat tidak cacat fisik ini nantinya menjadi syarat bagi sebagian calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Ini karena adalah syarat wajib untuk menjadi CPNS.

Baca juga: Cara Melamar Kerja di Shopee

Tugas dan Tanggung Jawab Hakim

10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Setelah memahami persyaratan di atas, Anda juga harus memahami tugas dan tanggung jawab hakim. Ada banyak peran dan tanggung jawab, misalnya:

  • Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan peradilan pada pengadilan negeri yang ditugaskan.
  • Membuat catatan samping pada berita acara tentang keputusan pengadilan negeri tentang undang-undang yang dianggap penting.
  • Menandatangani keputusan yang sudah diucapkan saat menyelesaikan masalah di pengadilan.
  • Meneruskan literatur hukum yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) kepada hakim pengadilan negeri yang berwenang.
  • Menetapkan tentang hasil sidang dari masalah) yang sedang diikuti.
  • Mengungkapkan pendapat dan saran bila ada kesepakatan/musyawarah.
  • Pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri beberapa pihak dan saksi.

Baca juga: Cara Melamar Kerja di Indomaret

Penutup

Demikian informasi mengenai syarat umum menjadi hakim yang penting untuk diketahui.

Mungkin hanya itu yang bisa kami tawarkan kepada Anda mengenai persyaratan untuk menjadi hakim.

Sekian artikel berjudul Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri, Semoga ulasan ini dapat bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!