5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Bagaimana Syarat Menjadi Konsultan Pajak? Berbagai profesi atau kemungkinan pekerjaan kini mudah ditemukan. Dari pekerjaan kantor seperti HRD, manager dan lain-lain atau pekerjaan yang dibuat sendiri seperti pedagang.

5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Setelah ulasan ini, kali ini menginformasikan tentang persyaratan untuk menjadi konsultan.

Apa saja syarat menjadi konsultan pajak? Salah satu pertanyaan yang tentu saja sebagian orang bertanya.

Profesi atau tugas Konsultan Pajak nantinya terdiri dari memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada beberapa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Jadi bisa dibilang gaji konsultan pajak cukup menarik.

Terbukti di Indonesia bahwa ada banyak karir konsultan pajak di beberapa perusahaan yang mempekerjakan jasa konsultan pajak dalam rencana efisiensi perusahaan.

Mungkin Anda yang bekerja di perusahaan tidak asing dengan konsultan pajak.

Lalu apa saja syarat untuk berkarir di dunia perpajakan? Agar lebih jelas persyaratannya, berikut selengkapnya di bawah ini.

Jadi ikuti pembahasan ini sampai akhir untuk menjawab Syarat Menjadi Konsultan Pajak.

Apa Itu Konsultan Pajak?

5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Sebelum melanjutkan tentang apa saja syarat menjadi konsultan pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan konsultan pajak.

Konsultan pajak adalah seorang atau badan yang memberikan jasa konsultasi menganai pajak kepada wajib pajak.

Tujuannya adalah bahwa beberapa orang mungkin harus dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan perlu melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga: 18+ Syarat Menjadi Auditor di Perusahaan [Lengkap]

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Pada prinsipnya, Anda harus memenuhi persyaratan ini untuk menjadi konsultan pajak.

Syarat Umum

Ini merupakan syarat umum dan siapapun yang bercita-cita atau ingin menjadi konsultan pajak harus melengkapinya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Kepribadian yang baik ditunjukkan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
  5. Tidak terlibat dalam bisnis dengan pemerintah/negara atau badan usaha negara/daerah lain.
  6. Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  7. Memiliki sertifikat konsultan pajak.

Syarat untuk Mantan Pegawai DJP

5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Sebelumnya dijelaskan hanya syarat menjadi konsultan pajak secara umum atau bagi siapa saja yang ingin menjadi konsultan pajak.

Ada juga persyaratan khusus untuk mantan pegawai Direktorat Pajak. Selain itu, mantan pegawai Direktorat Pajak juga harus memenuhi persyaratan, misalnya:

  1. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri.
  2. Telah berhenti menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian.

Persyaratan untuk Pensiun pegawai DJP

Serupa dengan persyaratan mantan pegawai DJP, beberapa pensiunan pegawai DJP juga harus memenuhi Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan persyaratan tertentu lainnya.

Untuk persyaratan khusus yang harus dilengkapi adalah:

  1. Pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak minimal 20 tahun.
  2. Ketika mengabdikan dirinya di direktorat Jenderal Pajak, dia tidak pernah dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang di bidang kepegawaian.
  3. Ia mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menarik hak pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
  4. Telah berhenti menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi HRD yang Baik

Batasan Tingkat Keterampilan

5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Konsultan pajak yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, namun hak dan kewajibannya terbatas karena sertifikat profesi.

Ada 3 jenis sertifikat konsultan pajak sebagai berikut.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas A

Berhak memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak tempat asal memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas B

Berhak memberikan pelayanan perpajakan bagi pajak orang pribadi dan badan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali bagi yang bergerak di bidang penanaman modal asing, yang mempunyai bentuk usaha tetap dan kewajiban perpajakan di negara-negara yang telah setuju untuk menghindari pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas C

Mempunyai hak untuk memberikan layanan di bidang perpajakan sehubungan dengan pajak pribadi dan perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Kewajiban Konsultan Pajak

5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Setelah mengetahui Syarat Menjadi Konsultan Pajak, disini kami akan membahas juga kewajiban dari konsultan pajak.

Konsultan pajak memiliki kewajiban. Oleh karena itu, konsultan pajak berlisensi memiliki kewajiban berikut:

  1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku (UU)
  2. Mengikuti aturan dan kode etik sebagai konsultan pajak dan mengikuti aturan profesional untuk konsultan pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  3. Harus berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan dan diakui oleh Asosiasi konsultan Pajak dan memenuhi poin kredit pengembangan profesional berkelanjutan
  4. Wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, misalnya:
    – Berisi jumlah dan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak yang telah diberikan layanan konsultasi pajak dalam bentuk soft copy dan melalui aplikasi administrasi konsultasi pajak dan dalam bentuk hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi konsultan Pajak.
    – Menambahkan daftar pembaruan aktivitas pengembangan profesional berkelanjutan untuk konsultan pajak yang berkomitmen untuk mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
    – Melampirkan fotokopi kartu anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
    – Menyerahkan laporan tahunan ini paling lambat bulan April tahun pajak berikutnya.
  5. Wajib melaporkan setiap perubahan data pribadi konsultan Pajak dengan melampirkan bukti dokumen perubahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tertulis.
  6. Wajib memberitahukan mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat dimana Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dari Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat dimana Konsultan Pajak berhimpun, serta melampirkan fotokopi dari surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru dan telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
  7. Wajib untuk mendokumentasi yang berkaitan dengan:
    – Surat Kontrak atau perjanjian dengan persekutuan atau badan hukum dimana konsultan pajak memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak.
    – Suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan wajib pajak sebagai dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak.
  8. Publikasi data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak dalam aplikasi administrasi konsultan pajak harus disepakati.

Penutup

Konsultan Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dalam dunia perpajakan.

Oleh karena itu penting bagi Anda untuk memenuhi syarat menjadi konsultan pajak, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus harus diketahui sebelum pendaftaran.

Anda dapat memilih beberapa syarat diatas, karena kami sudah memberi tahu Anda tentang syarat menjadi konsultan pajak.

Sekian artikel berjudul 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru], semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!