Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban | Tugas kepala desa, Hak dan kewajiban dimiliki oleh semua orang. Setiap orang juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, misalnya kepala desa juga memiliki tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya masing-masing.

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Selain itu, kepala desa adalah orang nomor satu di desa sebagai panutan, sosok yang berhak menilai apapun atau berdiskusi dengan warga.

Bagi kepala desa, ia kini menjadi sosok penting dalam pembangunan desa yang dipegangnya.

Mengapa demikian? Karena warga mengandalkan misi dan visi kepala desa saat berkampanye.

Jika tidak sesuai janji kepala desa saat kampanye pilkada, kepala desa bisa didemonstrasikan oleh warga.

Tentunya setiap kepala desa memiliki tujuan atau memahami dan mengetahui hak, tugas, wewenang dan larangan seorang kepala desa.

Dengan demikian Pemerintah memberikan acuan atau dasar untuk berhadapan dengan Pemerintah dengan undang-undang yang telah banyak dilaksanakan.

Misalnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun pada kenyataannya tidak dapat memperhitungkan semua faktor yang ada di setiap desa karena terdiri dari suku dan tradisi yang berbeda.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia saat ini memiliki sekitar -+ 75.000 desa atau kelurahan.

Oleh karena itu, karena ada beberapa hal, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Desa yang diatur dengan semangat melaksanakan amanat konstitusi, yaitu memerintahkan warga adat berdasarkan ketentuan Pasal 18B Ayat (2) untuk mengatur tentang pembentukan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (7) menjadikan kepala desa agar lebih terarah dan tujuan untuk memajukan desa.

Juga, pemerintahan Pak Jokowi saat itu memberikan dana 1 miliar per tahun kepada desa tersebut.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang dialihkan melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, melaksanakan pembangunan, membimbing masyarakat, dan memanfaatkan warga desa agar lebih maju sejak awal, karena kepala desa harus memahami pekerjaan, hak dan kewajiban kepala desa.

Bagi Anda yang ingin mempelajari tentang pekerjaan dan tugas seorang pengacara, Anda bisa membaca artikel ini.

Apa itu Kepala Desa?

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas, peran, hak dan kewajiban serta wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya serta melaksanakan pekerjaan pemerintahan dan pemerintahan daerah.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Kepala desa memberi tugas atau dibantu oleh pejabat desa sesuai dengan SOTK Pemerintah Dusun.

Kepala desa adalah jabatan pemerintahan yang ditentukan oleh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses demokrasi atau pemilihan kepala desa (Pilkade).

kepala desa dipilih oleh masyarakat desa, sedangkan pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati/Walikota dilakukan berdasarkan hasil Pilkades.

Masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan sejak pelaksanaan pelantikan. Jika masa jabatan kepala daerah telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]

Tugas Kepala Desa

Kepala desa berfungsi untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan desa, memimpin dan membimbing masyarakat desa, dan memberdayakan warga desa untuk menjadi warga yang lebih berguna satu sama lain.

Jadi apa saja tugas kepala desa? Simak penjelasan berikut ini

Tugas Kepala Desa Secara Umum

Secara umum, seorang kepala desa memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memegang pemerintahan desa
  • Terlibat dalam pembangunan desa
  • Pembinaan masyarakat desa
  • Pemberdayaan warga Desa

Tugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan Jasa

Dalam menyediakan Barjas, tugas kepala desa adalah demi pembangunan desa.

Dalam kaitannya dengan penyediaan barang dan jasa di desa, Tugas Kepala desa adalah:

  • Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes)
  • mengumumkan rencana pengadaan yang ada di RKP desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan.
  • Jikal terjadi perbedaan pendapat, dapat menyelesaikan konflik antara kepala seksi/Kaur dan TPK.

Baca juga: 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BIN

Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

  • Menjalankan pemerintahan desa secara terbuka.
  • Memberhentikan atau menghentikan aparat desa yang terlibat dalam masalah pemerintahan desa.
  • Menjaga kontrol atas keuangan dan aset desa secara terbuka untuk warganya.
  • Memutuskan ketentuan desa, dibuat dengan persetujuan warga.
  • Memutuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk desa agar lebih bermanfaat.
  • Membangun kehidupan penduduk desa secara rinci.
  • Membangun perdamaian dan ketertiban di antara penduduk.
  • Meningkatkan sumber pendapatan desa untuk sesuatu yang menguntungkan desa.
  • Mengusulkan dan menerima penyerahan sebagian aset pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya.
  • Meningkatkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
  • Memanfaatkan teknologi yang tepat.
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa dengan partisipasi.
  • Sebagai wakil desa di dalam dan di luar pengadilan atau melalui kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan pemberian wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]

Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala desa mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penetapan peraturan-peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan warga, pengelolaan kependudukan, serta pengaturan dan pengendalian daerah.
  • Melakukan pembangunan mbangan seperti, pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Pembinaan masyarakat, seperti, pelaksanaan hak dan kewajiban sipil, partisipasi warga negara, sosial budaya warga negara, agama dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat seperti hubungan masyarakat dan motivasi warga di bidang budaya, bisnis, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kepemudaan.
  • Memelihara kerjasama dengan kantor lembaga warga dan badan-badan lainnya

Hak Kepala Desa

  • Menyarankan perbaikan struktur organisasi dan proses kerja administrasi desa.
  • Mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan legal lainnya, serta mendapatkan asuransi kesehatan.
  • Mengamanatkan perangkat desa sebagai bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajiban lainnya.
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas peraturan yang diterapkan.
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa agar lebih maju.

Baca juga: 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban

  • Memegang dan mengamalkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagainya sebagai penopang yang teguh.
  • Merajut kerjasama dan koordinasi dengan seluruh penunjang atau pemangku kepentingan di desa secara musyawarah.
  • Menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan terbuka.
  • Mengelola keuangan dan aset desa secara terbuka.
  • Menangani urusan pemerintahan sebagai kewenangan.
  • Menyelesaikan konflik penduduk desa dengan kepala dingin.
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang semakin maju.
  • Membangun dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antar warga.
  • Pemberdayaan warga dan lembaga masyarakat.
  • Mengembangkan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan merupakan pendapatan bagi desa.
  • Memberi tahu informasi kepada warga secara terbuka dan jelas.
  • Meningkatkan kesejahteraan penduduk.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Mematuhi dan penegakan hukum yang berlaku.
  • Membuat kehidupan yang demokratis dan adil secara menyeluruh.
  • Melaksanakan konsep pengelolaan desa yang terbuka, profesional, efisien dan efektif, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal-hal lain yang merugikan desa.

Berikut adalah video penjelasan mengenai fungsi dan tugas kepala desa.

Penutup

Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa memiliki berbagai peran/pekerjaan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rambu-rambu yang diperintahkan secara normatif.

Jika kepala desa tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan hal yang merugikan desa, oleh karena itu kepala desa dapat diancam dalam bentuk pencabutan jabatan.

Sekian artikel berjudul Kepala Desa Adalah: Tugas, Hak dan Kewajiban, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!