Syarat Pengajuan Satya Lencana
Bagaimana Syarat Pengajuan Satya Lencana? Satya Lencana merupakan salah satu penghargaan yang bisa diperoleh oleh ASN atas pengabdiannya pada negara. Tak heran jika setiap ASN ingin mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis jenis dan juga syarat serta berkas untuk ASN yang ingin mendapatkan Satya Lencana.
Table of Contents
A. Jenis jenis Satya Lencana
Satya Lencana merupakan tanda penghargaan atau tanda penghormatan ASN atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, serta kedisiplinannya selama menjabat sebagai PNS.
Satya Lencana bisa diperoleh jika seorang ASN telah bekerja sekurang kurangnya selama 10 tahun. Untuk tahun ke 20 dan 30, ASN juga bisa mendapatkan Satya Lencana dengan bentuk dan pita yang berbeda.
Terdapat tiga jenis Satya Lencana. Satya Lencana untuk pengabdian ASN selama 10 tahun adalah berupa Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya berwarna perunggu.
Untuk ASN yang telah mengabdi selama 20 tahun akan diberi Satya Lencana berwarna perak. Sedangkan jika berhasil mengabdi selama 30 tahun akan memperoleh tanda penghargaan berwarna emas.
Pemberian Satya Lencana telah diatur dalam dasar hukum PP No. 1 tahun 2009 dan PP No. 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Keduanya mengatur tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Peraturan ini menjadi dasar penetapan penghargaan yang akan diterima ASN selama masa pengabdiannya.
B. Persyaratan Umum Pengajuan
Satya Lencana bisa diperole jika seorang ASN telah mematuhi beberapa persayaratan yang telah ditentukan sesuai dengan aturan PP yang berlaku.
ASN yang mendapatkan Satya Lencana adalah ASN yang melaksanakan tugas secara terus menerus dengan menunjukkan sikap setia, pengabdian, kecakapan, jujur, disiplin, dan bekerja sesuai dengan yang telah dipersyarakan.
Selain itu syarat umum mendapat Satya Lencana adalah ASN yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. ASN juga tidak diperbolehkan melakukan cuti diluar tanggungan negara selama masa kedinasannya.
Syarat syarat tersebut merupakan penentu apakah ASN tersebut selama ini menjunjung tinggi nilai nilai dasar seorang PNS atau tidak.
ASN yang hendak menerima Satya Lencana juga diwajibkan untuk tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan. Jika semua syarat pengajuan Satya Lencana telah terpenuhi, barulah ASN bisa mengajukan diri mendapatkan Satya Lencana.
C. Persyaratan khusus
Setelah ASN yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan umum, selanjutnya ia harus melihat apakah dirinya telah memenuhi persyaratan khususnya atau tidak.
Pengajuan Tanda Kehormatan Satya Lencana diperuntukkan untuk pegawai yang telah menempuh masa kerja sekurang kurangnya 10 tahun dan kelipatan10 tahun hingga tahun ke 30.
Untuk 10 tahun pertama, ASN berhak meminta penghargaan Satya Lencana perunggu, tahun ke 20 adalah Satya Lencana Perak, sedangkan tahun ke 30 adalah Satya Lencana Emas.
Dengan adanya persyaratan khusus ini, tidak setiap tahun ASN bisa mengajukan permohonan tanda jasa. Mengingat lamanya pengabdian, Satya Lencana merupakan penghargaan yang sangat berharga.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021: Syarat dan Alur Pendaftarannya
D. Dokumen Persyaratan Pengajuan Satya Lencana
1. Fotokopi SK CPNS yang Telah di Legalisir
Jika kamu adalah seorang ASN, tentu kamu pernah melalui tahapan sebagai seorang CPNS. Setelah kamu lolos dalam tahap penerimaan CPNS, kamu akan diangkat secara resmi dengan adanya SK atau Surat Kerja resmi.
SK ini sangat penting walaupun hanya SK pengangkatan CPNS. Banyak ASN yang terkendala hilangnya SK CPNS sehingga dirinya tidak bisa mengajukan Satya Lencana.
SK yang dilampirkan sebagai persyaratan hanyalah dalam bentuk fotokopi. Setelah kamu memfotokopi SK tersebut, kamu diharuskan untuk meminta legalisir.
Legalisir difungsikan agar fotokopian tersebut merupakan fotokopi valid dari dokumen asli karena SK asli adalah hakmu sehingga harus kamu simpan dengan hti hati.
2. Fotokopi SK PNS yang Telah di Legalisir
Selain SK CPNS, kamu juga akan diminta untuk melampirkan SK PNS. SK yang dilampirkan juga harus difotokopi terlebih dahulu dan dimintakan legalisir.
Tanpa adanya legalisir, hasil fotokopi SK tidak berlaku karena dianggap kurang valid. Masalah validasi menjadi hal yang sangat penting mengingat tanda jasa ini adalah bentuk kehormatan khusu untuk ASN yang berhak.
3. Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang Telah di Legalisir
Tak hanya SK CPNS dan SK PNS, jika kamu hendak mendaftar sebagai penerima Satya Lencana, kamu harus memfotokopi SK Jabatan Terakhir.
SK Jabatan terakhir merupakan SK terbaru yang kamu peroleh selama karirmu sebagai ASN. SK ini juga menjadi bukti pengabdianmu sebagai ASN. Dalam SK Jabatan akan terlihat berapa lama kamu mengabdi dan sudah sampai mana posisimu.
4. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
Setiap ASN memiliki sebuah kartu yang menyatakan bahwa dirinya adalah pegawai pemerintahan. Kartu ini disebut dengan Kartu Pegawai.
Bentuk kartunya yang kecil membuat benda yang satu ini rawan hilang. Oleh karena itu sudah sepatutnya katu ini dijaga karena merupakan tanda pengenal bahwa kamu adalah PNS.
5. SKP Satu Tahun Terakhir
Syarat pengajuan Satya Lencana yang selanjutnya adalah SKP satu tahun terakhir. Apa yang dimaksud dengan SKP? SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana target kerja yang harus dicapai oleh seorang ASN dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat nyata dan dapat diukur serta dibuat atas kesepakatan pegawai dengan atasannya.
Jika kamu ingin mendapatkan Satya Lencana, lampirkan saja SKP yang telah kamu buat selama satu tahun terakhir. SKP merupakan bukti nyata kinerjamu sebagai seorang ASN.
SKP juga merupakan dokumen yang penting karena juga digunakan jika kamu hendak naik pangkat. Sudah sepatutnya ASN bekerja sesuai dengan SOP dan SKP yang telah dibuat.
6. Daftar Riwayat Hidup yang Telah Diberi Foto
Daftar riwayat hidup adalah komponen yang tidak boleh ketinggalan. Daftar riwayat hidup yang dibuat juga harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan semua data harus valid.
Lengkapi pula daftar riwayat hidup dengan foto diri yang terbaru. Foto yang dipilih adalh foto yang fomal dengan pakaian yang rapi.
7. Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman dari Atasan
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat menjadi salah satu persyaratan umum saat kamu hendak mengajukan permintaan Satya Lencana.
Jika selama ini kerja kamu baik dan tidak pernah melanggar aturan, kamu bisa minta buktinya berupa surat yang ditandatangani langsung oleh atasan.
8. Surat Satya Lencana Sebelumnya (Jika Ada)
Jika ini bukanlah tahun pertamamu meminta Tanda Penghargaan Satya Lencana, kamu bisa melampirkan surat Satya Lencana yang sebelumnya telah kamu dapatkan.
Dokumen ini menjadi salah satu bukti bahwa benar kamu telah bekerja selama batasan waktu dalam persyaratan khusus yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Demikianlah penjelasan terkait dengan jenis, syarat, dan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan Satya Lencana. Tanda penghargaan ini adalah hak setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusu sesuai dengan peraturan pemerintah. Memang syarat pengajuannya cukup banyak namun penghargaan ini sangat sayang jika tidak didapatkan.