Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Berapa Gaji Kepala Desa? dan apa saja tunjangannya? Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Beberapa orang ingin tahu berapa gaji kepala desa? Soalnya profesi ini banyak diminati warga, terutama warga daerah.

Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan tersebut merupakan perubahan ke-2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lalu berapa gaji kepala desa dan perangkat desa? Untuk lebih jelasnya, kami akan membahas gaji dan tunjangan sebagai berikut.

Tentang Kepala Desa

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Kepala desa adalah kepala pemerintahan desa yang membawahi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melakukan pembangunan, membina masyarakat, dan memberdayakan warga.

Untuk melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan di atas, kepala desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti cara pemerintahan, membuat peraturan di desa, membimbing masalah pertanahan, membimbing hukum dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan warga negara, administraasi kependudukan, dan pengaturan dan pengelolaan daerah;
  • pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  • Pembinaan kelompok masyarakat, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi warga negara, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan warga seperti hubungan masyarakat dan motivasi warga di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kepemudaan; dan
  • Memelihara kerjasama dengan kantor lembaga masyarakat dan badan-badan lainnya

Berapa Gaji Kepala Desa?

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

PP No 11 Tahun 2019 membahas secara detail tentang gaji seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Dibandingkan dengan gaji perangkat desa lainnya, gaji kepala desa semakin tahun semakin besar.

PP 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) menyatakan bahwa pendapatan rutin diberikan ke kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Sedangkan menurut peraturan ini, gaji kepala desa ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah.

Nominal gaji pokok kepala desa adalah sebagai berikut:

  • Gaji tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640, yaitu 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a;
  • Gaji tetap sekretaris desa saat ini paling sedikit Rp 2.224.420, yaitu 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a;
  • Gaji tetap perangkat desa lainnya saat ini minimal Rp 2.022.200, yaitu 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.

Lebih jelasnya mengenai peraturan tentang gaji kepala desa bisa dilihat disini PP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

Baca juga: Gaji PT HM Sampoerna dan Tunjangan

Tunjangan Kepala Desa

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Apakah kepala desa mendapatkan tunjangan? Tidak hanya mendapat penghasilan tambahan selain gaji tetap, kepala desa juga mendapat penghasilan dari pengelolaan tanah milik desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 100(2) yaitu:

“Penghitungan biaya desa diartikan dengan mengecualikan pendapatan yang mengambil sumber hasil dari pengelolaan tanah bengkok atau panggilan lainnya.”

Menurut ketentuan ini, pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota.

Adapun pembagiannya menurut yang diatur dalam APBDesa adalah sebagai berikut.

  • 70% dari total anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Dana tersebut digunakan untuk insentif Rukun Tetangga dan rukun warga (RT dan RW), melaksanakan pembangunan desa, memimpin kelompok masyarakat desa dan memberdayakan warga desa.
  • Yang pertama berarti tidak lebih dari 30% dari total anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai pendapatan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kesehatan: 3 % dari SILTAP (APBDEsa)+ 2 % dipotong dari SILTAP
Ketenagakerjaan : 0,54 % dari dari SILTAP (APBDesa)

Contoh :

Dari APBDESA : 3% x Rp 3.300.000 + 0,54 %x Rp 3.300.000
Dari potongan : 2% x Rp 3.300.000
———————————————————————————
(Rp 99.000 + Rp 17.820) + Rp 66.000 =
(Rp 116.820) + Rp 66.000 = Rp 182.820

Baca juga: Gaji PT Timah Indonesia dan Tunjangan

Dari Mana Gaji Kepala Desa Berasal?

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Padahal, PP tersebut hanya mengatur gaji minimum yang bisa diterima aparat desa.

Gaji aparat desa bisa lebih tinggi tergantung pada peraturan kepala daerah tertentu, dalam hal ini bupati atau walikota dengan peraturan yang mendukung masing-masing daerah.

Dalam Pasal 100 PP No 11 Tahun 2019, perangkat desa seperti kepala desa menerima penghasilan selain gaji tetap dari pemerintah.

Penghasilan kepala desa berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2):

Yang dimaksud dengan “penghasilan dari belanja desa adalah tidak termasuk penghasilan yang sumbernya dari pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain”.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasil gajinya untuk kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini dapat berasal dari sewa tanah atau pendapatan tanah bengkok, yang diatur sendiri.

Di ABPDesa, bagian pembelanjaan desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa.

Dimana paling sedikit 70% dari total anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk insentif Rukun Tetangga dan rukun warga (RT dan RW), melaksanakan pembangunan desa, memimpin kelompok masyarakat desa, dan memberdayakan warga desa.

Selain itu, maksimal 30% dari total anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai pendapatan tetap.

Selain itu, digunakan untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, dan untuk memberikan tunjangan operasional kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga: Gaji PT Wika Beton dan Tunjangan

Peraturan Dana Desa

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan

Dana desa sendiri merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima daerah untuk desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Mengutip situs resmi Departemen Keuangan, penggunaan dana desa akan diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemanfaatan warga, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Kemudian peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mengatasi kemiskinan serta ide-ide kerja yang disampaikan dalam pemerintahan desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus dilakukan secara mandiri dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja dari penduduk desa.

Dana desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak menjadi fokus penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Dengan memastikan bahwa penyaluran Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi fokus utama telah terpenuhi atau telah terpenuhinya kegiatan dan pemanfaatan pengembangan masyarakat.

Baca juga: Gaji Bank DKI Jakarta dan Tunjangan

Penutup

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa atau perangkat desa yang mempunyai kekuasaan, pekerjaan dan kewajiban mengurus rumah tangga desanya.

Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kepala desa) dalam menjalankan pemerintahan desa.

Selain camat dan lurah, dapat dikatakan bahwa kedudukan aparatur atau pamong di tanah air sangat populer.

Di sejumlah desa di Indonesia, pemilihan perangkat desa cukup selektif karena banyak warga desa yang berminat untuk mendaftar sebagai pejabat desa.

Pembahasan terkait gaji kepala desa dan tunjangannya sama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Besaran gaji tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Apakah Anda tertarik menjadi kepala desa?

Sekian artikel berjudul Gaji Kepala Desa dan Tunjangan, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!