Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan (PP No 11 Tahun 2021)

Berapa Gaji Pengurus BUMDes? dan apa saja tunjangan? Pertanyaan tentang hal ini sering ditanyakan oleh sebagian orang. Di satu sisi, banyak yang menganggap sebagai pengurus BUMDes memiliki penghasilan bulanan yang lumayan.

Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan

Bahkan banyak pendapat dari beberapa pengurus BUMDes bahwa BUMDes harus menetapkan gaji untuk beberapa anggota.

Ternyata ada sesuatu yang harus dilakukan dalam implikasi/penyedia fasilitas yang dapat menentukan tingkat pendapatan atau gaji BUMDes.

Jadi jika ada pertanyaan berapa biaya pengelolaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba menjelaskan besaran Gaji pengurus BUMDes per bulan.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sebagian orang Indonesia, atau bahkan Anda, paling penasaran dengan besaran pendapatan atau gaji pengurus BUMDes.

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang berniat menjadi salah satu pengurus BUMDes.

Setelah itu jika ingin mengetahui tentang gaji BUMDes maka berikut ini selengkapnya dibawah ini.

Jadi baca terus dan ikuti sampai akhir penjelasan gaji bulanan untuk pengurus atau karyawan Badan Usaha Desa.

Gaji Pengurus BUMDes

Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan

Gaji Pengurus BUMDes sekitar Rp 200.000 – Rp 4.000.000 semua itu tergantung kemampuan keuangan desa. Bahkan ada yang tidak dapat membayar pengurus BUMDes karena belum mendapatkan laba atau kegiatan BUMDes mati suri. Berikut penjelasnnya.

Kalau bicara soal gaji pengurus BUMDes itu sendiri, nanti kita lihat kekuatan dan keadaan BUMDes itu.

Karena BUMDes sangat mempengaruhi dan berdampak pada besarnya gaji yang bisa diberikan kepada seorang pengurus BUMDes setiap bulannya.

Sebaliknya, tingkat gaji atau pendapatan jelas akan berdampak pada kinerja pengurus BUMDes, meskipun hal ini tidak terjadi di semua BUMDes.

Juga gaji pengurus BUMDes atau anggota dapat menerima jumlah tertentu yang mungkin belum cukup.

Besaran gaji pengurus BUMDes harus dinilai sesuai dengan kekuatan dan kondisi BUMDes saat berjalan di desa.

Pencanangan nilai nominal akan didasarkan pada tekad-tekad seperti kesadaran penuh dan beberapa bentuk kepedulian terhadap pengurus BUMDes, yang benar-benar memiliki semangat kebangkitan ekonomi desa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 136 berisi tinjauan tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa dan bagaimana gaji pengurus desa ditentukan.

Namun secara umum tingkat gaji atau pendapatan sama dengan keadaan masing-masing BUMDes.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan, semakin penting posisi jabatan dan semakin sulit pekerjaan yang harus dihadapi, semakin tinggi pendapatannya juga akan meningkat.

Dan pada umumnya gaji BUMDes di dalam negeri didasarkan pada gaji minimum regional (UMR) di wilayahnya.

Semakin besar pendapatan yang dapat dihasilkan oleh BUMDes maka semakin banyak pula pekerja/pengurus BUMDes yang dapat menambah bahkan meningkatkan gaji pegawai.

Dengan penjelasan rincian gaji di atas, maka pengurus BUMDes tidak bisa disebutkan nominal/gaji bulanan.

Namun dapat dikatakan sangat berbeda dan dapat disamakan dengan keadaan masing-masing BUMDes.

Baca juga: Gaji Bank BJB dan Tunjangan

Faktor Penentu Gaji BUMDes

Pada hakekatnya untuk menentukan besaran gaji pengurus BUMDes menyesuaikan dengan posisi pegawai atau pengurus BUMDes, artinya tingkat gaji sesuai dengan tingkat tugas dan tanggung jawab pegawai dan pengurus BUMDes.

Rumus yang bisa kita buat adalah; Semakin besar beban tugas dan tanggung jawab seorang karyawan, maka semakin tinggi pula pencapaian gaji atau fee.

Dalam pelaksanaannya, pemberian gaji bagi pegawai dan pengurus BUMDes dapat didasarkan pada gaji minimum daerah atau UMR yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Ini adalah langkah paling sederhana dalam menentukan tingkat gaji pegawai BUMDes.

Namun yang pasti UMR itu hanya untuk gambaran tingkat pengupahan, hanya sebagai titik awal, karena pembayaran gaji masih harus disesuaikan dengan kekuatan keuangan BUMDes dan beban kerja pengurus atau pegawai. .

Referensi apa yang bisa kita gunakan saat memberikan Gaji BUMDes untuk pengurus, pengelola dan karyawan BUMDes?

a. Gaji Pokok Jabatan (Pay For Position)

Dengan gagasan Pay for Position, BUMDes membayar biaya hidup karyawan selama 1 bulan atau 1 minggu tepat setelah jangka waktu yang disepakati dan tepat sesuai posisi atau jabatannya.

b. Bayaran Tambahan – Pay for Performance

Dengan gagasan Pay for Performance, BUMDes akan membayar gaji berdasarkan prestasi kerja atau kinerja pengurus BUMDes dan karyawan secara personal.

c. Bayaran Kemanusiaan – Pay For People

Dengan Pay For People, BUMDes akan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan adanya unsur kemanusiaan. Pada dasarnya, BUMDes menjalankan mode pengelolaan bisnis sosial.

d. Gaji Pengurus BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021

BUM Desa kini telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 terkait Badan Usaha Milik Desa.

Sejak adanya peraturan pemerintah tentang badan usaha milik desa, para pelaku desa, praktisi BUM Desa, kini memiliki kepastian tentang status hukum dan berbagai ketentuan pendirian dan mengelola BUM Desa.

Termasuk di dalamnya peraturan tentang gaji operasional dan Gaji pengurus BUMDes/BUM Desa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021

Baca juga: Gaji PT PP (Persero) Tbk dan Tunjangan

Tunjangan BUMDes

Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan

Tunjangan yang didapat pengurus BUMDes tergantung pada kekuatan keuangan BUMDes/BUM Desa.

Berikut penjelasannya:

Tunjangan serta manfaat lainnya yang diterima pegawai BUMDes/BUMDes bersama diatur dalam pasal 33 PP Nomor 11 Tahun 2021 ayat (1) dan (2).

Ayat (1) : Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

Ayat (2) : Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  • Gaji; dan/atau
  • Tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Struktur Kepengurusan BUMDes

Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan

Setelah mengetahui gaji pengurus BUMDes di atas, Anda juga perlu mengetahui susunan pengurus BUMDes.

Dimana komposisi BUMDes sendiri sudah dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Ketentuan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pengawas BPD
  • Komisaris Kepala Desa
  • Direktur
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Unit usaha
  • Staf Administrasi

Dari keseluruhan pengurus satu sama lain akan memiliki tugas, hak dan kewajiban yang berbeda.

Sehingga antara Komisaris Kepala Desa dan Direktur tidak mungkin memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Dan untuk masa jabatan, jabatan direksi dan kepala bagian dibatasi selama 5 (lima) tahun, setelah itu dapat diambil keputusan baru untuk masa jabatan berikutnya.

Baca juga: Gaji PT Wika Beton dan Tunjangan

Persyaratan Menjadi Pengurus BUMDes

Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan

Membicarakan syarat menjadi pengurus desa sendiri tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.

Dimana Pasal 14 Permendesa Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi pelaksana atau pengurus BUMDes adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat desa memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat, karena BUMDes merupakan forum pejuang, maka kewirausahaan merupakan syarat yang sangat penting.
  • Tempat tinggal dan berdomisili di desa minimal 2 tahun. Dengan adanya faktor penerimaan masyarakat sesuai domisili nantinya akan mengatahui kekuatan desa anda.
  • Jadilah pribadi yang baik, jujur, adil, berkualitas dan memiliki semangat kepedulian terhadap perjuangan ekonomi desa. Oleh karena itu, terkesan normatif, namun BUMDes harus terbuka dalam melakukan aktivitas apapun.
  • Memiliki pendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Di sisi yang terlibat dalam pelaksanaan proses perjuangan BUMDes, namun jika ada masyarakat desa yang dapat dan mampu, maka tidak harus mencapai lulusan minimal sekolah.

Penutup

Dengan penjelasan ini kami dapat memberikan informasi tentang gaji, pekerjaan dan persyaratan untuk menjadi pengurus BUMDes.

Sekian artikel berjudul Gaji Pengurus BUMDes dan Tunjangan, semoga bermanfaat dan membantu bagi siapa saja yang membutuhkannya.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!