Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur

Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur | Jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan ini tentunya berkaitan dengan jabatan seorang guru di lembaga pendidikan tempat ia mengajar.

Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur

Selain itu, secara nasional sebagai seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat mengisi suatu jabatan fungsional.

Jabatan fungsional ini kemudian menawarkan pekerjaan dan tanggung jawab yang lebih detail dan mendalam.

Sekaligus memberikan banyak manfaat, misalnya membantu guru mendapatkan tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang diembannya.

Padahal, masih banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari keberhasilannya meraih posisi tersebut.

Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru? Selama ini kita hanya mengetahui posisi struktural di sekolah seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan sebagainya.

Jika terasa asing, maka Anda bisa memperhatikan informasi berikut ini.

Apa itu Jabatan Fungsional Guru?

Hal pertama yang harus diketahui mengenai jenjang jabatan fungsional guru adalah pemahamannya.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepmen tersebut menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru adalah sekumpulan jabatan yang memuat tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan.

Jabatan fungsional seorang guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang.

Dimana semua faktor tersebut digunakan untuk melaksanakan tugasnya dalam mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, melatih dan mengevaluasi siswa.

Siswa yang dapat dibina oleh guru dimulai dari siswa PAUD di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kemudian taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Semua guru dapat mengajar di level ini. Sebagai aturan, seorang guru mengajar hanya satu tingkat.

Misalnya, lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) akan mengajar di tingkat SD, bukan di tingkat menengah atau SMA.

Setiap guru pada semua jenjang kemudian memiliki peluang yang besar untuk memiliki jabatan fungsional guru.

Tentunya setelah memenuhi beberapa syarat, salah satunya syarat wajib dan utama adalah berstatus sebagai guru PNS.

Selain itu, jabatan fungsional tidak lepas dari tanggung jawab guru sebagai pengajar dan pendidik.

Hingga sejalan dengan pengalaman hidupnya dalam mengajar dan prestasinya, jenjang jabatan akan terus naik.

Baca juga: Standar Kompetensi Guru

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur

Ada tingkatan atau jenjang dalam jabatan fungsional guru, sehingga tingkatan itu perlu dijelaskan.

Pada dasarnya, dalam karir apapun, posisi harus memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan terendah atau yang paling awal dicapai.

Selain itu, ke tingkat yang lebih tinggi dan ke tingkat tertinggi dalam karir mengajar.

Ketentuan pengukuhan jabatan fungsional guru itu sendiri tertuang dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009.

Bagi guru PNS akan ada kemauan untuk mencapai jenjang tertinggi jabatan fungsional guru. Apa itu? Di bawah ini adalah deskripsi terperinci dari setiap jenjang:

Guru Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Jabatan fungsional pertama adalah Guru Pertama, jenjang karir yang paling awal dijabat oleh guru PNS. Bagi guru yang telah terpilih sebagai PNS dan memiliki SK penugasan.

Untuk itu, guru secara otomatis terpilih sebagai guru pertama yang mulai aktif bekerja dan tanggung jawab guru adalah sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seiring waktu, guru baru di tingkat ini mengumpulkan angka kredit.

Angka kredit nominal tertentu membantu guru itu naik ke tingkat fungsional berikutnya. Sebagai aturan, akan bersama-sama dengan peningkatan golongan ruang.

Sebagai informasi tambahan. Guru Pertama dijabat oleh seorang Guru Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/b dengan pangkat Penata Muda Tingkat I.

Pangkat dan golongan ruang dipengaruhi oleh masa jabatan, dan peningkatan jabatan fungsional dipengaruhi oleh angka kredit guru.

Guru Muda

  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Jabatan fungsional guru tingkat kedua adalah Guru Muda dan sebagai jenjang jabatan kedua. Hingga dapat disebut jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi dari Guru Pertama.

Jabatan fungsional ini biasanya dijabat oleh PNS berpangkat Penata dan Penata tingkat I, golongan ruang III/c sampai dengan III/d.

Jadi guru yang dipromosikan ke golongan ini juga dapat ikut dipromosikan ke jabatan fungsional Guru Muda.

Agar seorang guru dapat naik pangkat dan golongan, ia tidak dapat menyerahkan dan hanya mengandalkan masa kerja atau pengabdian kepada negara. Namun dapat mengoptimalkan jumlah angka kredit yang Anda miliki.

Penilaian kinerja guru dihasilkan dari penilaian kinerja guru dan disebut sebagai PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG sendiri memiliki mekanisme perhitungan yang identik dengan Permenpan RB nomor 16 tahun 2009.

Elemen penilaian PKG berasal dari penerapan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan/atau pekerjaan tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan elemen pendukung.

Guru Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Tingkatan jabatan fungsional guru selanjutnya adalah guru madya, yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dari guru junior yang dijelaskan di awal.

Guru yang dapat dan berhak memegang tingkat fungsional ini adalah mereka yang telah mencapai jumlah angka kredit yang ditentukan. Selain itu, biasanya diisi oleh guru PNS berpangkat pembina dengan golongan ruang IV/a.

Selain itu, dapat juga diisi oleh guru PNS pada pangkat Pembina Tingkat I, golongan Ruang IV/b dan pada pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Artinya jenjang ini dapat diisi oleh guru-guru dengan pangkat pembina, Pembina Tingkat 1 dan Pembina Utama Muda.

Guru Utama

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Jenjang jabatan fungsional guru terakhir dan sebagai jenjang tertinggi adalah guru utama. Guru yang memenuhi syarat untuk posisi ini umumnya berada di antara Pembina Utama Madya dan Pembina Utama.

Sesuai peraturan, golongan ruang IV/d tersedia bagi guru yang berpangkat Pembina Utama Madya.

Untuk golongan ruang IV/e untuk pangkat pembina utama. Jadi, guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang guru utama.

Angka Kredit Guru

Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur

Membahas tentang jenjang jabatan fungsional guru, berbicara tentang pangkat dan golongan ruangan saja tentu tidak cukup. Tentu saja, beberapa PNS, baik guru maupun non-guru, dapat naik pangkat dan golongan ruang.

Semua memiliki peluang yang sama untuk mencapai peringkat tertinggi dan golongan ruang dan jabatan fungsional.

Meski usia yang dicapai bisa berbeda antara PNS satu dengan PNS lainnya.

Bagi sebagian guru, salah satu syarat untuk naik ke jenjang fungsional adalah memenuhi angka kredit minimal. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 memperjelas definisi angka kredit guru.

Angka Kredit Guru adalah nilai satuan setiap butir kegiatan dan/atau jumlah nilai butir kegiatan yang harus dicapai seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

Secara sederhana, Angka Kredit Guru adalah nilai nyata dari angka yang dihasilkan dari menyelesaikan tugas tertentu seperti yang diatur untuk seorang guru.

Guru yang melakukan pekerjaan yang ditugaskan berhak mendapatkan angka kredit tambahan.

Angka kredit berupa angka ini kemudian dijumlahkan dan biasanya dilakukan penjumlahan setelah satu tahun.

Misalnya, jika Anda mulai menghitung jumlah angka kredit pada Januari 2022, totalnya harus dihitung pada Januari 2023.

Jumlah dari semua angka kredit ini menentukan apakah guru dapat dipromosikan ke posisi fungsional atau tidak.

Hingga guru akan lebih disiplin melakukan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Itu akan membuat semakin cepat angka kredit terkumpul dalam jumlah besar.

Berikut jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Pejabat Penetap Angka Kredit

Pejabat Penetap Angka KreditJenjang JabatanTim Penilai
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon IAhli Madya Golongan Ruang IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan daerah serta Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang diperbantukan diluar negeriTim Penilai Pusat
Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkaitAhli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan DepagTim Penilai Depag
Ka.Kanwil DepagAhli Muda Golongan Ruang III/c dan III/d di lingkungan DepagTim Penilai Kanwil
Ka.KandepagAhli Pertama Golongan Ruang III/a dan III/b di lingkungan Kantor DepagTim Penilai Kantor Departemen
Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Bupati/Walikota atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan DepagTim Penilai Instansi

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Saat membahas kelayakan angka kredit guru, maka tinjau kembali unsur-unsur dan sub-unsur yang mempengaruhi kelayakan angka kredit. Berikut rinciannya:

1. Kegiatan Pendidikan

Unsur pertama untuk memperoleh angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru dituntut untuk melaksanakan kegiatan pendidikan. Inilah kegiatan pendidikan untuk menjadi guru yang profesional. Lingkup pendidikan meliputi:

  • Melaksanakan pendidikan formal sampai memperoleh gelar dan ijazah yang sama sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan prajabatan sampai dengan guru menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Prajabatan atau Sertifikat Program Induksi.

2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas

Unsur kedua dari angka kredit guru adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan jabatan tertentu. Sub-unsur yang masuk ke dalam unsur ini antara lain:

  • Pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
  • Melakukan proses konseling bagi guru BK; dan
  • Melakukan pekerjaan lain yang berkaitan dengan peran sekolah madrasah.

Kegiatan pembelajaran dengan demikian disamakan dengan karakter dan pekerjaan guru.

Seorang guru kelas diberikan jabatan yang hanya mengajar satu kelas. Misalnya, Anda hanya mengajar kelas 3 SD, jadi Anda tidak mengajar kelas lain.

Sementara itu, guru yang mengajar mata pelajaran khusus, misalnya guru agama Islam.

Jadi itu hanya mengajarkan agama Islam kepada semua kelas. Tokoh lainnya adalah guru bimbingan yang menawarkan bimbingan konseling di BK.

3. Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya pemenuhan syarat peningkatan jenjang jabatan fungsional guru adalah melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sub-unsurnya meliputi:

a. Pengembangan diri, contohnya meliputi:

  • Diklat fungsional.
  • Kegiatan kelompok guru yang meningkatkan keterampilan.

b. Publisitas ilmiah, contohnya yaitu:

  • Publisitas ilmiah berdasarkan hasil penelitian atau gagasan inovatif di bidang pendidikan formal.
  • Publikasi buku teks pelajaran,
  • Publikasi buku pengayaan dan
  • Publikasi buku pedoman guru.

c. Karya inovatif, Contoh nyaadalah:

  • Mendapatkan teknologi yang tepat.
  • Mendapatkan dan atau membuat kreasi seni.
  • Melakukan modifikasi pada bahan ajar praktikum dan
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

4. Kegiatan Pekerjaan Pendukung

Kemudian melakukan pekerjaan pendukung yang bentuknya sangat beragam. Salah satunya adalah:

  • Menerima gelar atau diploma yang tidak sesuai dengan industrinya. Misalnya, menjadi guru biologi dan mengambil pelajaran fisika.
  • Menerima penghargaan atau lencana jasa.
  • Menjadi tim penilai angka kredit guru lain.
  • Menjadi Panduan Pelatih instruktur

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

guru

Bagi guru yang baru pertama kali mengusulkan kenaikan jabatan fungsional guru harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat utamanya tentu guru PNS, SK pengangkatan sebagai guru PNS dan tempat pekerjaan. Persyaratan setelahnya:

  • Memiliki ijazah terendah Sarjana (SI) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik.
  • Pangkat terendah adalah Penata Muda di golongan ruang III/a.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) terendah memiliki nilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan
  • Memiliki kinerja yang baik untuk dilihat pada periode program induksi.

Saat melamar, guru PNS lainnya harus memenuhi persyaratan umum di atas. harus memberikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Syarat berkas termasuk:

  1. SK CPNS dan PNS.
  2. PAK.
  3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  4. Sertifikat pendidik.
  5. Surat keterangan induksi.
  6. Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
  7. SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
  8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
  9. SKP 1 tahun terakhir.

Pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan biasanya searah dengan pengangkatan PNS. Jadi bagi guru yang telah lulus CPNS dan menerima SK pengangkatan itu dibarengi dengan pemberian jabatan fungsional pertama.

Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru?

Untuk itu, jika mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, proses pengangkatan guru PNS pada jabatan fungsional dimulai saat mereka dikukuhkan sebagai guru PNS.

Selain itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 31 dengan dua ayat. Ini dia narasinya:

  • Pengangkatan pegawai negeri sipil pusat ke jabatan fungsional guru dilakukan sesuai dengan skema jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan kepala badan kepegawaian negara.
  • Pengangkatan pegawai negeri sipil daerah untuk jabatan fungsional guru dilakukan menurut skema jabatan fungsional guru, yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan dari kepala kepegawaian negara.

Hingga seorang guru yang telah resmi menjadi guru PNS biasanya menerima jabatan fungsional guru tingkat pertama. Artinya, Guru Pertama sama dengan penjelasan diawal.

Selain itu, jabatan fungsional guru juga dapat diisi oleh PNS yang semula menduduki jabatan lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) dan dapat terjadi apabila PNS yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan mengisi jabatan fungsional secara umum.
  • Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru minimal 2 (dua) tahun.
  • Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan tugas dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) memiliki nilai terendah baik selama 1 (satu) tahun terakhir.

Pada umumnya, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik ke jenjang tersebut harus menunggu minimal satu tahun.

Tentu saja, dengan syarat angka kredit terpenuhi, sesuai keputusan yang dibuat untuk naik ke jabatan fungsional. Semua nilai yang dicapai dalam DP-3 minimal baik dalam waktu satu tahun.

Kemudian jenjang jabatan fungsional guru tercepat dapat meningkat setelah mengisi jabatan tersebut selama setahun.

Mungkin perlu waktu lebih lama jika Anda masih belum memiliki cukup angka kredit guru untuk mengajukan peningkatan jabatan.

Usulan kenaikan jabatan akan dilakukan oleh para guru melalui dukungan pihak sekolah hingga pejabat yang berwenang di daerahnya masing-masing.

Sekian artikel berjudul Jabatan Fungsional Guru: Arti, Angka Kredit, Jenjang, dan Unsur, semoga bermanfaat.

Referensi:

Apa itu JF guru?

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, melatih, mengamati, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dan sekolah dasar

Apa Jenis jabatan guru?

Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!