Aturan Cuti PNS: Menikah, Melahirkan dan Lainnya
Aturan Cuti PNS: Menikah, Melahirkan dan Lainnya | Cuti sebagai suatu keadaan pegawai diperbolehkan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu, cuti adalah hak pegawai negeri sipil berupa cuti yang dapat ditunda untuk jangka waktu tertentu apabila ada kepentingan yang mendesak.
Cuti adalah peraturan perusahaan untuk Karyawan, ada bagian dari hari cuti yang biasanya diambil oleh beberapa karyawan untuk kebutuhan individu seperti mengunjungi orang tua, perjalanan liburan dan lain-lain.
Ada peraturan cuti dari perusahaan atau institusi untuk memberikan waktu istirahat bagi beberapa PNS untuk memastikan kesehatan fisik dan mental mereka.
Ingatlah bahwa jadwal kerja PNS umumnya sangat padat dan menyita waktu dan tenaga, oleh karena itu setiap pegawai berhak untuk berlibur.
Pada umumnya Aturan Cuti PNS karyawan dirancang untuk kebutuhan individu PNS terkait, ada juga manfaat cuti yang bisa Anda alami.
Manfaat cuti adalah perusahaan telah memberikan hak cuti kepada sebagian karyawannya, yang umumnya diambil sekitar 12 kali dalam setahun, atau bisa juga lebih tergantung pada kebutuhan mendesak karyawan.
Aturan Cuti PNS diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 (2), yang berbunyi ketika seorang pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, namun terkadang ada pekerja yang tidak terlalu peduli.
Karena cuti memang sangat bermanfaat dan dapat mempengaruhi kinerja anda di suatu perusahaan atau instansi yaitu dengan berlibur anda dapat menghilangkan rasa jenuh dari rutinitas pekerjaan sehari-hari yang padat, karena pada umumnya kita akan merasa bosan ketika kita mengerjakan tugas-tugas yang kita kerjakan.
Lakukan karena ingin istirahat untuk liburan, setelah liburan pikiran anda kembali segar dan membuat anda lebih produktif dalam bekerja sehingga anda lebih semangat dalam bekerja.
Table of Contents
Daftar Aturan Cuti PNS
Ada berbagai jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan dan institusi.
Pada artikel Aturan Cuti PNS, kami akan mengulas dan menginformasikan peraturan yang mengatur tentang peraturan cuti PNS dan langkah-langkah yang harus dilakukan seorang PNS ketika mengambil cuti untuk keperluan pribadi.
Karena semuanya telah diatur oleh Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.
Untuk Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yaitu Perka BKN No. 7 Tahun 2021
Agar Anda tidak bingung dan ingin tahu langkah apa yang harus dilakukan saat hendak cuti, baca artikel di bawah ini.
1. Peraturan dan Tata Cara Cuti Tahunan PNS
Cuti tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Pasal 79 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 313 Ayat 2.
Selain itu, jika Anda ingin mengambil cuti karena alasan ini, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti seperti alur dan penetapan keputusan dengan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Jika cuti diluar tanggungan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari kepala BKN, langkah terakhir diputuskan dengan surat keputusan dari pejabat berwenang, kecuali dalam hal cuti sakit kurang dari dua hari.
Aturan Cuti PNS yang harus Anda penuhi jika ingin mengambil cuti tahunan, yaitu:
- PNS yang telah bekerja terus menerus selama minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Cuti tahunan dapat diambil secara terpisah, dengan ketentuan masing-masing pihak sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
- Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun berikutnya dapat diambil dari cuti tahunan tahun berjalan paling lama 18 hari kerja pada tahun berikutnya.
- Cuti tahunan yang tidak diambil selama dua tahun atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja berdasarkan cuti tahunan tahun berjalan.
- Cuti tahunan jika dilakukan di tempat-tempat yang sulit perhubungannya, oleh karena itu cuti tahunan dapat ditambah paling lama 14 hari.
Baca juga: Penjelasan Pangkat Golongan PNS dan Jabatan Eselon
2. Peraturan Cuti Besar PNS dan Tata Cara Cutinya
Cuti Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 317.
Jenis cuti ini diberikan kepada mereka yang telah menjadi pegawai setidaknya selama enam tahun. Lamanya cuti panjang yang bisa diambil adalah tiga bulan.
Namun, jika seorang PNS telah mengajukan cuti, ia tidak berhak untuk kembali ke cuti tahunan pada tahun yang sama.
Pegawai negeri sipil dapat mendaftarkan liburan yang lebih panjang kepada pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas kepengurusan cuti.
Cuti ini dapat digunakan untuk menunaikan kewajiban agama. Permohonan cuti ini juga dapat ditarik atau ditangguhkan paling lama dua tahun jika jasanya sangat dibutuhkan.
PNS baru dapat mengajukan cuti besar selama lima tahun ke depan. Selama PNS mengambil cuti ini, PNS masih berhak atas penghasilan penuh.
Aturan Cuti PNS karena cuti besar yaitu sebagai berikut:
- PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak cuti paling lama 3 (tiga) bulan kecuali karena alasan agama yaitu pelaksanaan haji pertama kali dengan agenda keberangkatan/maskapai penerbangan (Kloter) yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan haji.
- PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun tersebut.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengambil cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan dan karenanya memberikan cuti besar dengan memperhitungkan cuti tahunan yang diambil.
- Untuk memanfaatkan cuti besar, PNS mengajukan permintaan ke PyB secara tertulis.
- PyB dapat memberikan cuti yang tertulis berdasarkan permintaan.
- Cuti Besar dapat dibatalkan oleh PyB paling lama 1 (satu) tahun jika ada keperluan yang mendesak untuk dinas, kecuali untuk keperluan keagamaan.
- PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka cuti besar tersebut batal menjadi haknya.
- Selama mereka menggunakan hak cuti besar, PNS mendapat penghasilan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Peraturan Cuti Melahirkan PNS dan Tata Cara Cutinya
Cuti melahirkan diatur dalam peraturan pemerintah Pasal 326 ayat 2.
PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga. Namun, untuk kelahiran anak ke-4, dst, cuti diberikan di luar tanggungan negara.
Spesifikasi lama cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan.
Cuti ini diajukan berdasarkan pengajuan tertulis dan selama cuti ini diambil, PNS wanita tetap memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan mereka.
Aturan Cuti PNS karena cuti melahirkan yaitu sebagai berikut:
- PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan sejak kelahiran anak sulung sampai dengan kelahiran anak ke-3 paling lama 3 (tiga) bulan.
- Untuk menggunakan hak cuti melahirkan, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan ke PyB yang dilakukan secara tertulis.
- PyB memberikan cuti melahirkan secara tertulis atas permohonan yang dilakukan secara tertulis.
- Untuk kelahiran anak ke-4 dst, PNS mendapat cuti khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permintaan liburan tidak dapat dibatalkan;
- Terlepas dari tekad telah bekerja terus menerus selama paling sedikit lima tahun; dan
- Panjang cuti besar sesuai dengan panjang cuti melahirkan.
- Selama mereka memanfaatkan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan penghasilan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jurusan yang Gampang Menjadi CPNS
4. Peraturan Cuti Sakit PNS dan Tata Cara Cutinya
Cuti sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 321 ayat 2
Jika seorang pegawai negeri jatuh sakit dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit.
Ketentuan cuti sakit adalah satu atau dua hari kerja dengan ketentuan harus memberitahukan kepada manajernya dan melampirkan surat keterangan dokter kepadanya.
Dalam hal sakit lebih dari dua sampai dengan 14 hari, seorang pegawai negeri sipil berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ia mengajukan permintaan tertulis kepada pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas cuti tersebut dan dilampiri surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan berlaku aturan cuti pegawai negeri yang bersangkutan, maka permohonan harus dibuat dengan tertulis, termasuk surat keterangan dokter yang dipilih oleh Menteri Kesehatan.
Pegawai negeri sipil berhak atas cuti sakit selama satu tahun sejak permohonan tertulis dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan jika perlu berdasarkan surat keterangan dokter.
Dalam hal PNS yang bersangkutan ternyata tidak sembuh-sembuh setelah jangka waktu maksimum cuti sakit berakhir, maka keadaan kesehatannya harus diperiksa kembali oleh dokter yang dipilih oleh Menteri Kesehatan.
PNS yang melahirkan berhak atas cuti sakit paling lama 45 hari. Ketentuan cuti PNS apabila terjadi keguguran harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan kerja pada saat atau di tempat kerja memerlukan pengobatan, sehingga berhak atas cuti sakit sampai dinyatakan sembuh total. Selama cuti ia berhak atas penghasilan penuh.
Aturan Cuti PNS karena cuti sakit yaitu sebagai berikut:
- PNS yang sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat yang sakit selama 1 (satu) hari mengajukan surat izin sakit tertulis kepada atasan langsungnya dengan dilampiri surat keterangan dari dokter di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/lembaga berwenang.
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 1 (satu) hari harus mengajukan permohonan tertulis ke PyB dengan dilampiri surat keterangan dari dokter di dalam atau di luar negeri yang memiliki dan memuat izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang/pejabat tinggi dan setidaknya melakukan konfirmasi tentang pentingnya cuti, durasi cuti dan informasi lain yang diperlukan.
- PyB memberikan cuti sakit secara tertulis atas permintaan berdasarkan pengajuan tertulis.
- Cuti sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan atau hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksaan kesehatan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Jika belum sembuh setelah ditambah cuti sakit, maka kondisi kesehatannya harus diperiksa ulang oleh tim pemeriksa kesehatan.
Apabila hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa penyakitnya belum teratasi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya dengan alasan sakit secara hormat dengan menerima uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan. - PNS yang gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu 1/2) bulan.
Untuk menuntut, PNS mengajukan permohonan melalui tertulis ke PyB, dengan dilampiri surat keterangan dari dokter atau bidan di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin profesi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
PyB memberi Anda hak untuk cuti sakit secara tertulis. - PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan kewajiban terkait berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari sakitnya.
Untuk memanfaatkannya, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan, dengan melampirkan surat keterangan dokter, kepada PyB yang terdaftar di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang/pejabat tinggi.
PyB memberikan cuti sakit secara tertulis atas permintaan berdasarkan tertulis. - Selama cuti sakit, PNS mendapat penghasilan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Peraturan Cuti Karena Alasan Penting PNS dan Tata Cara Cutinya
Cuti karena alasan penting diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 330 nomor 11 tahun 2017.
Cuti khusus ini diberikan apabila ibu, ayah, istri, suami, anak, saudara perempuan, saudara laki-laki, ibu mertua atau menantu perempuan sakit keras atau meninggal dunia.
Cuti ini dapat diberikan tidak hanya dalam hal sakit parah atau kematian anggota keluarga, tetapi juga jika PNS ingin menikah untuk pertama kalinya atau karena alasan khusus lainnya, mis. mendampingi istri melahirkan.
Waktu cuti yang maksimal adalah dua bulan. Serupa dengan bentuk cuti lainnya, pegawai negeri sipil tetap menerima gaji penuh selama cuti.
Aturan Cuti PNS untuk Cuti karena alasan penting sebagai berikut:
- PNS memiliki hak untuk cuti untuk alasan penting ketika:
- Ibu, ayah, istri atau suami, anak, saudara perempuan, saudara laki-laki, ibu mertua atau menantu perempuan yang sakit berat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari dinas kesehatan atau kematian;
- anggota keluarga menurut poin sebelumnya meninggal dunia dan wajib mengurus hak anggota keluarganya yang meninggal menurut ketentuan undang-undang kepegawaian yang bersangkutan; atau
- melangsungkan pernikahan.
- PNS laki-laki yang istrinya akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting jika dilampirkan surat keterangan rawat inap dari unit Kesehatan.
- PNS yang mengalami kebakaran rumah atau bencana alam dapat dibebaskan karena alasan-alasan penting dengan disertai surat keterangan serendah-rendahnya dari ketua RT.
- PNS yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia yang berisiko dan/atau rentan dapat meminta cuti dengan alasan untuk memulihkan status kesehatan mental pejabat yang bersangkutan.
- Cuti karena alasan penting diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
- Untuk melaksanakan hak cuti karena alasan penting, PNS mengajukan permohonan tertulis kepada PyB.
- PyB memberikan hak cuti tertulis berdasarkan alasan penting berdasarkan permintaan tertulis.
- Agar mereka tidak menunggu keputusan dari PyB dalam hal-hal yang mendesak, pegawai negeri sipil yang paling tinggi di tempat kerja pegawai negeri dalam memberikan izin sementara tertulis dan wajib disampaikan kepada PyB untuk pemberian cuti yang tertulis untuk alasan penting.
- Selama mereka menggunakan hak cuti karena alasan penting, maka PNS yang bersangkutan akan memperoleh penghasilan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui
6. Peraturan Cuti Diluar Tanggungan Negara Dan Tata Cara Cutinya
Cuti Diluar Tanggungan Negara telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 334 ayat 3, pasal 336 ayat 2, dan pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus menerus setidaknya selama lima tahun karena alasan kebutuhan, dan individu yang mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggung jawab pemerintah.
Cuti di luar tanggung jawab negara dapat diberikan paling lama tiga tahun. Cuti ke luar negeri dapat diperpanjang paling lama satu tahun karena alasan yang memerlukan perpanjangan.
Selama mereka mengambil cuti di luar tanggung jawab pemerintah, PNS tidak berhak atas penghasilan apapun dari negara. Hal ini juga tidak diakui sebagai masa kerja bagi pegawai negeri sipil.
PNS yang tidak melapor kembali ke instansi yang lebih tinggi setelah masa cuti berakhir akan diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Aturan Cuti PNS untuk cuti diluar tanggungan negara bisa dilihat sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dapat, karena alasan pribadi dan mendesak, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri dalam pekerjaan pemerintahan/belajar di dalam/luar negeri yang ditunjukkan dengan melampirkan surat penempatan atau surat tugas pekerjaan/belajar pemerintahan dari pejabat yang berwenang;
- Pendampingan suami/istri bekerja di/dari dalam negeri dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penempatan/pengangkatan suatu jabatan;
- Sedang menjalani program mendapatkan keturunan yang dibuktikan dengan lampiran resep atau surat penugasan/pengangkatan termasuk surat keterangan dokter spesialis;
- Pendampingan anak berkebutuhan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dengan surat keterangan dokter;
- Suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberitahuan atau surat penugasan/pengangkatan termasuk surat keterangan dokter; dan atau
- Pendampingan/perawatan orang tua yang sakit/tua/mertua dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Untuk mendapatkan cuti ke luar negeri, pejabat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK.
- PPK mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Kepala Badan Layanan Umum Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Layanan Umum Negara berdasarkan permohonan yang tertulis.
- PPK dapat memberikan hak Cuti Negara Tanpa Tanggungan secara tertulis berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan Cuti Negara Tidak Tanggungan dalam tertulis jika Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permohonan persetujuan tertulis.
- Pegawai Negeri Sipil yang cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan pribadi dan urgensi untuk diperpanjang.
- Untuk perpanjangan Cuti Tanpa Tanggungan Negara, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada PPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Cuti Tanpa Tanggungan Negara.
- PPK mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan aplikasi tertulis untuk perpanjangan.
- PPK dapat memberikan perpanjangan hak Cuti Negara Tanpa Tanggungan secara tertulis berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan perpanjangan waktu. Cuti Negara Tanpa Tanggungan secara tertulis apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permohonan persetujuan perpanjangan secara tertulis.
- Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Cuti Tidak Dibayar Negara diberhentikan dari jabatannya dan selanjutnya harus diisi.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan dan tidak dihitung sebagai masa kerja.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Cuti Bukan Tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada PPK paling lambat 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan Cuti Tidak Tanggungan Negara.
- PPK wajib mengajukan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima laporan dan menetapkan keputusan pengaktifan kembali berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara.
- Apabila pegawai negeri sipil yang telah selesai mengambil cuti di luar tanggungan negara dan melaporkan dirinya, tetapi tidak dapat diangkat pada suatu jabatan pada instansi induk, dibagikan kepada instansi lain setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan mengajukan permohonan. untuk distribusi karyawan.
- Dalam hal terdapat jabatan yang lowong berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara.
- PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sesuai dengan jabatan yang tersedia berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara.
- PNS yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan negara dan melaporkan diri, yang tidak dapat dibagikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya Cuti Bukan Tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peraturan Cuti Bersama
Salah satunya adalah jenis cuti yang sudah jelas dikenal. Presiden memutuskan cuti bersama.
Umumnya ada hari cuti bersama saat perayaan Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru. Karena ini adalah cuti bersama, cuti ini tidak harus diajukan.
Aturan Cuti PNS untuk Cuti bersama yaitu sebagai berikut:
- PNS berhak atas cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang tidak diberikan cuti bersama sesuai dengan fungsinya, oleh karena itu cuti tahunan ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
- Tambahan cuti tahunan hanya dapat digunakan selama tahun berjalan, kecuali tanggal cuti bersama sebagai hari-hari terakhir tahun berjalan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
Sekian artikel berjudul Aturan Cuti PNS: Menikah, Melahirkan dan Lainnya, semoga bermanfaat.