Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui

Apa saja Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui? PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan seorang pegawai yang telah memenuhi persyaratan serta tes tertentu, kemudian diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas di bidang pemerintahan.

Tes yang harus dikerjakan bisa dikatakan tidak semudah yang dipikirkan. Namun jika anda termasuk orang beruntung dan lolos tes, berikut tahapan CPNS menjadi PNS yang harus dilalui.

Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui

1. Login ke Akun SSCN

SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional merupakan akun yang dipersiapkan khusus oleh Badan Kepegawaian Negara guna menyeleksi calon pegawai ASN.

Sebelum melakukan tes SKD ataupun SKB, diwajibkan para calon pegawai harus mendaftarkan di akun satu ini. Disini pelamar harus bisa membaca dan memahami tata cara registrasi SSCN yang tepat.

Sebetulnya, cara registrasi yang harus dilakukan terbilang cukup mudah yakni mengisi data formulir yang disediakan di dalam akun tersebut.

Kemudian pastikan jika Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pelamar sesuai dengan data terkini yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Upayakan pula semua data di form diisi dengan benar.

Baru kemudian pelamar harus mengisi data dan dokumen yang telah ditentukan. Pastikan semua data dan dokumen yang akan diunggah sudah sesuai dengan ketentuan dari pihak BKN.

Tahapan CPNS menjadi PNS berikutnya yakni login kembali ke kanal resmi SSCN guna melakukan proses pemberkasan bagi yang mau lanjut atau pengunduran diri bagi yang tak ingin lanjut.

2. Tahap Pemberkasan

Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui

Usai pengumuman tes CPNS keluar dan dinyatakan lulus, hal selanjutnya yang harus dilakukan yakni mempersiapkan beberapa dokumen untuk tahap pemberkasan.

Biasanya pengumuman mengenai kelulusan tes diumumkan secara serentak melalui laman resmi masing masing instansi yang dilamar. Untuk saat ini, pemberkasan yang dibutuhkan tidak lagi offline melainkan online.

Nantinya pengolahan hasil seleksi SKD ataupun SKB, ada dua hal yang sangat menentukan yakni jumlah nilai SKD dan SKB haruslah 40 persen dan 60 persen, kemudian hasil SKD dan CAT yang menjadi nilai andalannya dengan besaran paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Sementara hal yang menentukan kelulusan diputuskan jika hasil akhir sama dengan integrasi nilai SKD dan SKB.

Untuk proses pemberkasan ini, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh para peserta. Diantaranya mengisi daftar riwayat hidup atau DRH, mencetak daftar riwayat hidup, dan mengunggah daftar riwayat hidup serta dokumen pemberkasan. Dimana dokumen pemberkasan yang dibutuhkan pada tahapan CPNS menjadi PNS terdapat beberapa macam.

Mulai dari pas foto yang mengenakan setelan formal dengan latar belakang berwarna merah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang belum habis masanya hingga pemberkasan,  ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan lima poin, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian surat keterangan yang berisi tentang pernyataan tidak konsumsi atau gunakan narkoba, psikotropika, serta berbagai zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Selain itu, anda pun harus lampirkan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup telah ditandatangani.

Untuk bagian surat pernyataan lima poin tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018. Dimana poin pertama berisi mengenai pernyataan tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Poin kedua dari peraturan tersebut berisi mengenai pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan perkara permintaan sendiri.

Serta tidak pula dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Indonesia, atau sebagai pegawai swasta (Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

Sementara poin ketiga dalam proses pemberkasan di tahapan CPNS menjadi PNS, berisi tentang tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada poin keempat menjelaskan mengenai pernyataan jika tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktisnya.

Poin yang terakhir, menyatakan tentang ketersediaan seseorang untuk ditempatkan di salah satu wilayah nusantara maupun di luar negeri yang sebelumnya telah ditentukan.

Seluruh dokumen dalam tahap pemberkasan ini akan diunggah di kanal resmi SSCN, sebetulnya digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

3. Tahap Pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Tahapan CPNS Menjadi PNS yang Harus Dilalui

Prosedur berikutnya yang harus dilakukan ketika dinyatakan lolos dari tes yakni mengusulkan Nomor Induk Pegawai. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jika dalam tahap pemberkasan pula dianggap sebagai pengusulan NIP.

Namun hal ini bisa dilakukan, bila semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap dan proses pemeriksaan serta revisi dinyatakan selesai.

Anda pun tak perlu khawatir mengenai berkas yang dikumpulkan jika terdapat kesalahan pengunggahan, lantaran nantinya akan muncul notifikasi atau pemberitahuan.

Sebetulnya, penetapan NIP kepada BKN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Selain itu, beberapa dokumen pemberkasan dari pelamar yang telah diverifikasi setiap instansi juga diberikan.

Dimana nantinya Tim Pengadaan BKN akan bertugas untuk memvalidasi dokumen yang telah diverifikasi. Tahapan CPNS menjadi PNS yang harus dilakukan usai pemeriksaan yakni dilakukan usul penetapan NIP bagi pelamar yang dianggap telah memenuhi persyaratan.

Selama 30 hari kerja setelah NIP ditetapkan oleh pihak berwenang, Pejabat Pembina Kepegawaian segera membuat SK.

Tidak jauh beda dengan tahap pemberkasan, yang mana hal satu ini pun dilakukan secara daring yang gunakan aplikasi bernama SAPK atau Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.

Atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi pendukung dokumen yang bernama DOCUDigital dari kanal resmi BKN. Dalam pengesahan dokumen yang diunggah sebelumnya, dilakukan penandatangan pertimbangan teknis.

Baca juga: Tips dan Strategi Ampuh Lulus CPNS 2021

4. Tahap Pelantikan PNS

Bila semua tahapan telah dilalui dan anda dinyatakan lolos, maka berikutnya menunggu waktu pelantikan. Namun proses seleksi CPNS akan dinyatakan selesai jika pelamar telah dilantik sebagai PNS. Kemudian, PNS yang baru dilantik harus menempuh serangkaian pembekalan dan pelatihan yang diberikan di masing masing instansi yang dituju.

Selama masa pembekalan, anda akan diberikan wawasan mengenai instansi yang dituju mulai dari sistem keorganisasian, budaya, tugas, serta fungsi instansi di pemerintahan.

Selain itu, anda pun akan diberikan penjelasaan mengenai jenjang karir, hak, dan kewajiban. Lazimnya, proses pembekalan ini akan berlangsung kurang lebih satu bulan atau menyesuaikan dengan kebijakan dari instansi terkait.

Usai pembekalan di tempat instansi pusat, anda akan ditempatkan sesuai dengan satuan kerja yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak instansi.

Tatkala pertama kali menginjakkan kaki di tempat tujuan, tahapan CPNS menjadi PNS yang terakhir yakni diberikan orientasi atau pengenalan mengenai tugas dan fungsi serta semua hal yang terkait dengan Satuan Kerja atau Satker.

Bisa dikatakan jika PNS merupakan pekerjaan yang kerap diidam idamkan oleh sebagian besar orang. Bahkan di kalangan masyarakat, seorang PNS akan dianggap memiliki tempat tersendiri dan dihormati oleh orang banyak.

Jadi tak heran jika banyak sekali orang mendaftarkan dirinya. Bila anda ingin lolos melalui berbagai persyaratan dan tes yang ditentukan, tahapan diatas harus diperhatikan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!