Tunjangan dan Gaji Hakim: Pengadilan Negeri, Agama dan MA
Tunjangan dan Gaji Hakim | Seorang hakim dimaksudkan untuk menegakkan keadilan di dunia. Karena itu tidak heran jika nominal pendapatan mereka sangat fenomenal.
Berapa gaji hakim? Yok, baca di bawah ini rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia!
Salah satu syarat utama untuk menjadi hakim adalah tingkat kecerdasan dan akal yang tinggi.
Ia juga harus memiliki tanggung jawab dan hati nurani yang bersih ketika memasuki ruang sidang.
Masalahnya adalah bahwa keputusan yang dia buat akan mempengaruhi kehidupan seseorang.
Beban kepribadian yang tinggi berikut ini membuat nominal pendapatan hakim cukup fenomenal.
Mau tahu berapa nilai nominalnya?
Berikut rincian gaji hakim di Indonesia berdasarkan posisi dan lokasi kerjanya:
Table of Contents
Gaji Hakim di Indonesia
Ketentuan tentang gaji pokok hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Berdasarkan ketentuan ini, gaji pertama hakim didasarkan pada gaji pokok PNS golongan III A.
Hakim dengan masa jabatan 0 tahun menerima gaji Rp 2 juta.
Gaji hakim tertinggi adalah golongan IV E dengan 32 masa kerja, yakni Rp 4,9 juta.
Nilai nominal mungkin tampak kecil sekilas, namun gaji hakim tidak hanya berdasarkan gaji pokok.
Berikut rincian gaji hakim yang sudah berstatus sebagai PNS.
Gaji pokok Hakim Golongan III:
- Gaji pokok Hakim Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji pokok Hakim Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji pokok Hakim Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji pokok Hakim Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok Hakim Golongan IV:
- Gaji pokok Hakim Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji pokok Hakim Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji pokok Hakim Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji pokok Hakim Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji pokok Hakim Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Baca juga: Gaji PT PLN (Persero) dan Tunjangan
Gaji Hakim CPNS vs PNS
Harus diingat bahwa calon hakim (cakim) masih berstatus CPNS yang belum terpilih menjadi hakim.
Untuk menjadi hakim, seseorang harus lulus pendidikan calon Hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Pendidikan Caton Hakim merupakan proses evaluasi untuk menghasilkan hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang teknis dan manajemen peradilan.
Namun, sebelum pendidikan, calon hakim CPNS harus menjalani masa prajabatan sekitar enam bulan.
Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2017 tentang rekrutmen hakim, calon hakim yang dipastikan tidak lulus pendidikan calon hakim akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Hal ini berbeda dengan ketentuan semula, yaitu PERMA No. 6 Tahun 2016, calon hakim yang memiliki catatan tidak lulus akan diberhentikan dengan hormat dan menjadi PNS non-hakim.
Dengan status calon hakim sebagai CPNS atau PNS, gaji akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CPNS menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok dan tunjangan kinerja CPNS yang mereka terima hanya sebesar 80% (KMA No. 17KMA/SK/XII/2015).
Berikut perhitungan gaji yang diterima sebagai calon Hakim Mahkamah Agung
Informasi:
Merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 177/KMA/SK/XII//2015,
Surat keputusan MA tidak mengatur tentang pengangkatan calon hakim, logikanya CPNS yang bersedia menjadi calon hakim tidak mengisi jabatan apapun.
Berapa Gaji Hakim Pengadilan Agama?
Gaji pokok Hakim Pengadilan agama adalah Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400. Sesuai dengan ketentuan bahwa gaji hakim pertama akan sesuai dengan golongan PNS yaitu IIIA.
Gaji pertama ini tentu saja dengan masa kerja 0 tahun.
Berapa Gaji Hakim Agung?
Gaji pokok Hakim Agung Golongan IVa adalah Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000, itu belum termasuk dengan tunjangan jabatan
Nilai tunjangan dengan jabatan Hakim Madya Utama kurang lebih sebesar Rp 21 juta. Jadi total yang diterima sekitar 24 Juta – 26 Juta.
Nilai tersebut belum dengan tunjangan lainnya, yang tentunya akan menambah nominal total pendapatan Hakim Agung.
Jika Hakim agung Golongan IVe akan mendapat Gaji pokok Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Berapa Gaji Hakim Pengadilan Negeri?
Gaji pokok Hakim Pengadilan negeri Golongan IIIb adalah Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, tentu saja itu sebatas gaji pokok belum termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Tentu saja jika berbeda golongan akan mempengaruhi nilai gaji pokok, dimana gaji hakim tertinggi adalah Golongan IVe yang mendapatkan gaji pokok Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?
Ada 27 kelas jabatan yang bisa Anda dapatkan dari Mahkamah Agung.
Semakin tinggi kelas jabatan yang Anda pegang, semakin tinggi gaji yang akan Anda terima.
Untuk Kelas jabatan 6, Anda bisa mendapatkan gaji Rp 2,7 juta dan maksimal gaji sekitar Rp 2,8 juta.
Sedangkan kelas jabatan 7 memperoleh gaji Rp 2,9 juta dan maksimal mendapat gaji sekitar Rp 3 juta.
Kelas jabatan 8 mendapat gaji minimum Rp 3,12 juta dan gaji maksimal Rp 3,18 juta.
Selain itu, kelas jabatan 9 dapat menerima gaji minimum Rp 3,2 juta dan maksimal Rp 3,3 juta.
Sedangkan berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, berikut besaran gaji yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Agung:
- Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok Rp 5.040.000
- Wakil Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000
- Hakim Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000.
Tentu saja, ini belum termasuk tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulannya.
Berapa Gaji Hakim Mahkamah Konstitusi?
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, berikut besaran gaji yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Agung:
- Ketua Mahkamah Konstitusi menerima gaji pokok Rp 5.040.000
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000
- Hakim Mahkamah Konstitusi menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000.
Tentu saja, ini belum termasuk tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulannya.
Baca juga: Gaji Bank BJB dan Tunjangan
Tunjangan Hakim di Indonesia
Anda akan menerima peralatan berikut:
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara atau rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan dan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain
Lagi pula, tunjangan inilah yang membuat pendapatan hakim benar-benar fenomenal.
Pasalnya, besaran bantuan bisa mencapai hingga 40 juta rupiah tergantung posisi dan lokasi hakim menjabat.
Tunjangan Jabatan Hakim
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian nilai tunjangan hakim di Indonesia:
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
Jabatan | Tunjangan |
Ketua | Rp 17,5 juta |
Wakil Ketua | Rp 15,9 juta |
Hakim Utama | Rp 14,6 juta |
Hakim Utama Muda | Rp 13,6 juta |
Hakim Madya Utama | Rp 12,8 juta |
Hakim Madya Muda | Rp 11,9 juta |
Hakim Madya Pratama | Rp 11,1 juta |
Hakim Pratama Utama | Rp 10,4 juta |
Hakim Pratama Madya | Rp 9,7 juta |
Hakim Pratama Muda | Rp 9,1 juta |
Hakim Pratama | Rp 8,5 juta |
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 B
Jabatan | Tunjangan |
Ketua | Rp 20,2 juta |
Wakil Ketua | Rp 18,4 juta |
Hakim Utama | Rp 17,2 juta |
Hakim Utama Muda | Rp 16,1 juta |
Hakim Madya Utama | Rp 15,1 juta |
Hakim Madya Muda | Rp 14,1 juta |
Hakim Madya Pratama | Rp 13,1 juta |
Hakim Pratama Utama | Rp 12,3 juta |
Hakim Pratama Madya | Rp 11,5 juta |
Hakim Pratama Muda | Rp 10,7 juta |
Hakim Pratama | Rp 10,3 juta |
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A (Termasuk Hakim Yustisial di MA)
Jabatan | Tunjangan |
Ketua | Rp 23,4 juta |
Wakil Ketua | Rp 21,3 juta |
Hakim Utama | Rp 20,3 juta |
Hakim Utama Muda | Rp 19 juta |
Hakim Madya Utama | Rp 17,8 juta |
Hakim Madya Muda | Rp 16,5 juta |
Hakim Madya Pratama | Rp 15,5 juta |
Hakim Pratama Utama | Rp 14,5 juta |
Hakim Pratama Madya | Rp 13,5 juta |
Hakim Pratama Muda | Rp 12,7 juta |
Hakim Pratama | Rp 11,8 juta |
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A Khusus (Termasuk Hakim Yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
Jabatan | Tunjangan |
Ketua | Rp 27 juta |
Wakil Ketua | Rp 24,5 juta |
Hakim Ketua | Rp 24 juta |
Hakim Utama Muda | Rp 22,4 juta |
Hakim Madya Utama | Rp 21 juta |
Hakim Madya Muda | Rp 19,6 juta |
Hakim Madya Pratama | Rp 18,3 juta |
Hakim Pratama Utama | Rp 17,1 juta |
Hakim Pratama Madya | Rp 16 juta |
Hakim Pratama Muda | Rp 14,9 juta |
Hakim Pratama | Rp 14 juta |
Tunjangan Pengadilan Tinggi
Jabatan | Tunjangan |
Ketua Pengadilan Tinggi | Rp 40,2 juta |
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi | Rp 36,6 juta |
Hakim Utama | Rp 33,3 juta |
Hakim Utama Muda | Rp 31,1 juta |
Hakim Madya | Rp 29,1 juta |
Hakim Madya Muda | Rp 27,2 juta |
Baca juga: Gaji PT PP (Persero) Tbk dan Tunjangan
Tunjangan Uang Kemahalan
Hakim menerima tunjangan uang kemahalan, yang jumlahnya tergantung pada zona pekerjaan.
- Zona 1: Untuk Zona 1 yang meliputi pulau Jawa, tambahan tunjangan sebesar 0 atau Rp 0.
- Zona 2: Kemudian yang bekerja di Zona 2 yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara tunjangannya sebesar Rp 1,35 juta.
- Zona 3: Hakim yang bekerja di Zona 3 Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan dan Nunukan akan mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2,4 juta.
- Zona 4: Sedangkan yang bekerja di Zona 4 Bumi Halmahera, Wamena dan Tahuna biaya bantuannya Rp 10 juta.
Tunjangan Hakim Mahkamah Agung
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2014, tunjangan yang diterima oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah sebagai berikut:
- Ketua Mahkamah Agung menerima tunjangan Rp 121.609.000
- Wakil Ketua MA menerima tunjangan Rp 82.451.000
- Hakim Agung Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan Rp 72.854,000
Dibandingkan dengan sektor pemerintahan lainnya, tunjangan Mahkamah Agung lebih tinggi.
Tunjangan Hakim Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2014, tunjangan yang diterima oleh Ketua Mahkamah konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah konstitusi dan Hakim Agung adalah sebagai berikut:
- Ketua Mahkamah konstitusi menerima tunjangan Rp 121.609.000
- Wakil Ketua MK menerima tunjangan Rp 82.451.000
- Hakim Agung Mahkamah konstitusi mendapatkan tunjangan Rp 72.854,000
Dibandingkan dengan sektor pemerintahan lainnya, tunjangan Mahkamah konstitusi lebih tinggi.
Sekian artikel berjudul Tunjangan dan Gaji Hakim: Pengadilan Negeri, Agama dan MA, semoga bermanfaat.