10+ Alur Pendaftaran PPPK Guru dan Syaratnya

Bagaimana Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Dimana PPPK guru ini diperuntukan untuk guru honorer baik yang sedang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar namun masih terdata di Dapodik.

Pembukaan PPPK Guru ini akan dilakukan setiap ada kebutuhan formasi. Simak penjelasan alur pendaftaran PPPK dan juga syarat PPPK yang perlu dipenuhi di bawah ini.

PPPK Guru

PPPK Guru

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dasar hukum pemerintah dalam seleksi PPPK baik di lingkungan pendidik (guru) maupun di lingkungan non-pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Secara umum PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan dipilih sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk menduduki pekerjaan dan jabatan pemerintahan.

Saat membahas apakah itu PPPK pasti langsung ditujukan kepada PPPK guru. Mengapa? Karena dalam CPNS 2021, pemerintah mengumumkan melalui BKN pembukaan formasi 1 juta untuk guru PPPK.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi masalah guru honorer di seluruh tanah air, yang sering menerima gaji yang tidak memadai.

Selain itu, gaji yang terlalu rendah biasanya dirapel, sehingga gaji baru dibayarkan setelah tiga bulan, enam bulan, atau bahkan 24 tahun.

Hal inilah yang dirasakan salah satu guru honorer di salah satu SMPN di Cikelet, Garut, Jawa Barat. Ia menjadi trending karena bertekad membakar 2 gedung sekolah karena gaji guru honorer molor hingga 24 tahun dari jadwal.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemerintah sedang berusaha menghapuskan status guru honorer. Bukan dengan pemutusan kontrak kerja semua guru honorer, tapi dengan membujuk mereka menjadi guru PPKK.

Tentu saja, setelah menunjukkan bahwa dia bisa lulus ujian, dia ditunjuk sebagai guru PPPK.

Sampai tahun lalu, ada total 1 juta guru honorer yang beralih sebagai guru PPPK. Perubahan status ini menawarkan status pekerjaan yang jelas, gaji yang lebih baik, dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Syarat PPPK Guru

Terdapat beberapa syarat menjadi guru PPPK yaitu sebagai berikut:

1. Guru Honorer atau Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Syarat PPPK Guru

Syarat pertama untuk mendaftarkan diri di PPPK Guru adalah berprofesi sebagai guru honorer termasuk:

  • Eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
  • Guru non PNS yang sudah disertifikasi
  • Guru non PNS yang belum disertifikasi
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kriteria tersebut telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk tahun ini akan dijamin semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK dan akan diberikan beberapa kesempatan.

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Tak hanya itu, identitas seperti guru honorer yang non PNS belum disertifikasi harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehingga lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar namun sudah terdaftar di Dapodik bisa mengikuti seleksi PPPK Guru ini.

3. Batas Usia

Persyaratan yang selanjutnya meliputi batas usia untuk para pendaftar. Batas usia dari guru yang mendaftar PPPK Guru ini maksimum pada usia 59 tahun.

Sehingga bagi anda yang masih pada batas usia tersebut, maka anda masih memasuki kategori pendaftar yang lolos atau memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.

4. Pendidikan Terakhir

Syarat PPPK Guru juga dipengaruhi oleh pendidikan terakhir dari peserta. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar PPPK ini meliputi Strata 1 (Sarjana 1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi yang cukup relevan dengan mata pelajatan yang diajarkan di dalam kurikulum.

5. Menandatangani Surat Pernyataan

Syarat yang selanjutnya adalah bersedia menandatangani Surat Pernyataan kesediaan diri untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, Sekolah Negeri Provinsi sesuai dengan penempatan tempat mengajar.

Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan guru pada tiap lokasi pada tahun ini. Dengan proses ini diharapkan peserta yang terseleksi dapat bertanggung jawab.

6. Aktif Mengajar

Untuk persyaratan yang terakhir adalah aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas.

Umumnya, surat yang tercantum di informasi terdiri dari NUPTK/NIK, Nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran dan tempat mengajar kabupaten/kota/provinsi.

Perihal Syarat PPPK Guru pada dasarnya dapat berubah setiap saat. Jadi siapa pun yang ingin mendaftar juga harus mengerti apa itu PPPK, mereka juga perlu memperbarui informasi terbaru. Misalnya, aktif mengikuti postingan BKN di media sosial resmi.

Baca juga: Pendaftaran dan Syarat CPNS

Berkas untuk Pendaftaran PPPK Guru

Untuk pendaftaran PPPK guru, terdapat tujuh berkas perlu disiapkan. Berikut rinciannya:

  1. Foto dengan latar belakang merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan, diketik di komputer, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam, dibuat tanggal pada hari pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan dan telah melakukan perekaman Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah dan Transkrip nilai asli D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
  5. Scan sertifikat asli guru bagi yang memilikinya.
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas harus dilampirkan beberapa Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah.
  7. Tambahkan link video pendek untuk kegiatan sehari-hari sebagai guru.

Alur Pendaftaran PPPK Guru

Alur Pendaftaran PPPK Guru

Setelah semua syarat dan dokumen sudah disiapkan, berikut adalah alur pendaftaran PPPK Guru:

1. Registrasi Akun di Laman sscasn.bkn.go.id

Alur untuk dapat melakukan pendaftaran PPPK Guru adalah dengan memasuki laman sscasn.bkn.go.id. Setelah anda membuka halaman utama dari website ini anda akan langsung dihadapkan dengan slide bergulir.

Pada slide tersebut anda akan diberikan menu pilihan untuk pendaftaran ke CPNS, Sekolah Kedinasan dan juga PPPK. Maka pilihlah menu PPPK.

Setelah menekan Daftar Sekarang pada menu PPPK maka slide akan langsung berubah menuju beberapa pengisian data yang diperlukan.

Sehingga anda memang perlu untuk mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id sebagai website resmi dari pendaftaraan PPPK Guru. Pada kolom tersebut anda akan ditujukan untuk membuat daftar akun dan ikuti prosedur selanjutnya.

2. Mengisi Data Pada Menu PPPK

Setelah anda memilih menu PPPK pada laman sscasn.bkn.go.id anda akan langsung diminta untuk mengisi data diri. Hal pertama yang perlu diisi adalah Nomor Peserta Ujian K-II, kemudian tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Setelah itu anda juga akan diminta untuk mengisi alamat aktif dari email, password dan pertanyaan keamanan.

Setelah anda mengisi data tersebut, akan ada kolom untuk menginput pas foto formal dengan ukuran minimal sebesar 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format fotonya .JPG atau .JPEG.

Usai memilih pas foto formal milik anda dan berhasil memasukkannya anda akan langsung diminta untuk mencetak Kartu Informasi Akun setelah anda lakukan pengecekan kembali isi data yang terisi.

3. Mencetak Kartu Informasi Akun

Dengan pengecekan data ini akan lebih meminimalisir terjadinya kesalahan mengisi data. Setelah sudah yakin baru anda bisa melakukan pencetakannya.

Setelah proses tersebut anda bisa melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya. Kemudian lakukan pengisian data yang diperlukan.

4. Memilih Jabatan

Salah satunya adalah foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Pastikan bahwa foto anda ini tidak blur dan informasi KTP dapat terlihat dengan jelas.

Usai menginput foto tersebut anda bisa memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan terakhir anda. Pastikan bahwa riwayat pendidikan anda sudah memasuki syarat yang sudah ada.

5. Mengisi Biodata dan Mengunggah Dokumen

Proses selanjutnya adalah mengisi biodata yang lebih lengkap mengenai data diri anda dan juga mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pastikan apabila dokumen anda sudah lengkap dan benar, sehingga dapat memaksimalkan data anda lolos dalam seleksi PPPK Guru.

Tidak hanya itu, akan lebih baik apabila anda melakukan pengecekan berulang kali untuk isi data pada biodata dan dokumen yang terunggah.

Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pada penulisan atau mungkin saja salah memasukkan tempat dokumen pada menu yang disediakan. Hal ini cukup penting karena biasanya orang kurang teliti mengenai isi data diri pribadi.

6. Informasi Lolos Seleksi Administrasi

Setelah semua terisi, maka anda akan dapat melakukan pencetakan Kartu Pendaftaran. Anda perlu menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas yang telah anda kirimkan kepada tim seleksi.

Dimana pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti proses selanjutnya. Panitia dari seleksi PPPK Guru di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan para pelamar.

Itulah beberapa syarat dan juga alur pendaftaran untuk PPPK, yang dimana pendaftaran akan dilakukan pada bulan April atau Mei.

Maka apabila anda berminat untuk mendaftarkan diri, pastikan bahwa berkas dan dokumen sesuai dengan syarat sudah dipersiapkan jauh – jauh hari. Dengan begitu anda bisa melewati dan mengoptimalkan peluang lolosnya.

Baca juga: 5+ Aturan Pakaian Tes CPNS dan PPPK, Jangan Salah!

Perbedaan Guru PPPK dan PNS

Perbedaan Guru PPPK dan PNS

Meski guru PPPK sudah lolos seleksi, masuk daftar ASN dan mendapat tunjangan penuh dari pemerintah. Harus diperhatikan bahwa guru PPPK dan PNS memiliki perbedaan berikut perbedaannya:

1. Status Kepegawaian dan Masa Kerja

Perbedaan pertama antara guru PPPK dan guru PNS adalah status kepegawaian. Meski sama ASN dan mendapatkan NIP, status keduanya berbeda.

Seperti penjelasan mengenai PPPK pada penjelasan diawal, statusnya tentu saja pekerja kontrak yang bekerja dengan masa kerja terbatas. Berbeda dengan PNS yang masa jabatannya lebih lama, yakni hingga mencapai usia pensiun.

Meskipun guru PPPK juga dapat mengajar hingga usia 56 tahun, status pekerjaan mereka masih bervariasi. Adapun status ini, Anda dapat mencoba mencari tahu lebih lanjut karena mungkin ada pembaruan terbaru.

2. Hak yang Diperoleh

Selanjutnya perbedaan mengenai hak-hak yang dapat diperoleh oleh guru PPPK. Meskipun hak ini lebih terbatas daripada hak guru PNS, ini tetap merupakan pilihan yang tepat agar mereka dapat mengajar dengan upah yang layak.

Guru PPPK tidak menerima pensiunan, sehingga mereka harus mengurus keuangan mereka sendiri setelah pensiun. Berbeda dengan PNS yang tetap digaji oleh negara setelah pensiun.

Namun, guru PPPK tetap akan mendapat tunjangan penuh yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, mereka berhak atas cuti tahunan, jaminan seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan serta dapat mengikuti program pelatihan lebih lanjut sebagai guru.

Mengenai cara pendaftaran PPPK Guru bisa dilihat di video ini

Penutup

Dari uraian di atas tentang apa itu PPPK Guru, dapat dipahami dengan baik apa artinya, hak apa yang diperoleh, masa kerja dan sebagainya. Cobalah untuk menjadi Guru PPPK agar lebih terjamin gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru, semoga bermanfaat.

Apa yang dimaksud P1 P2 P3 dalam PPPK?

Arti istilah P1, P2, dan P3 dalam rekrutmen PPPK Guru 2022, memiliki arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

Berapa nilai ambang batas PPPK Guru?

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!