20+ Persyaratan Perangkat Desa [Terbaru]
Apa saja Persyaratan Perangkat Desa? Karier Perangkat Desa sangat menarik dibandingkan dengan profesi lain saat ini, bahkan sebagian warga desa yang tadinya tidak tertarik dengan karir ini kini berlomba-lomba untuk karir ini.
Alasannya cukup sederhana, pertama karena mereka sangat ingin berdedikasi, dan kedua karena mereka mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini telah disamakan dengan Golongan 2A.
Apapun alasannya, jika nanti Anda menjadi perangkat desa, Anda harus bisa mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin.
Jangan biarkan pandangan politik yang berbeda atau alasan individu yang berbeda mengabaikan kepentingan beberapa warga negara.
Bagi Anda yang ingin menjadi Perangkat Desa zaman sekarang, pastikan Anda memiliki niat utamta untuk pembangun desun, menjadi abdi desa, dan memiliki kemampuan bersosialisasi di masyarakat maupun di Desa.
Karena bekerja di pemerintahan khususnya aparat desa jam kerjanya adalah 24 jam, 8 jam di pemerintahan desa dan sisanya di lapangan untuk melayani warga, seperti untuk membahas masalah administrasi, sebagai mediator ketika masyarakat memiliki masalah atau masalah warga lainnya.
Kerja lapangan dengan berbagai laporan atau program desa bisa menjadi menu hariannya.
Tidak ada yang sulit asalkan tugas selesai tepat waktu dan hindari menunda tugas karena jika begitu Anda akan terlambat, tugas akan menumpuk di daftar antrian.
Baca juga: Struktur Perangkat Desa Terdiri Dari? Ini Jawabannya
Table of Contents
Persyaratan Perangkat Desa
Mulailah dengan berdoa dan niat untuk beribadah, semoga dengan memiliki niat dan semangat untuk mewujudkan desa, anda siap menjadi perangkat desa selanjutnya.
Dan semoga beberapa uraian persyaratan tersebut dapat berguna untuk mengisi dokumen lain yang akan Anda perlukan saat mendaftar menjadi perangkat desa.
Persyaratan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
Syarat Umum Menjadi Perangkat Desa
Bagi warga yang akan mendaftar sebagai perangkat desa yaitu warga desa setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan detail sebagai berikut:
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia Pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 45), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA/SMK sederajat).
- Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 42 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berperilaku baik, jujur serta adil.
- Bebas dari Narkoba.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwasanya yang bersangkutan pernah di pidana dan buka sebagai pelaku tindak kejahatan berulang-ulang.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mendapatkan surat izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati.
- Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat.
- Jika anggota BPD lulus seleksi, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi perangkat desa.
Baca juga: 20+ Syarat Calon Kepala Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Syarat Administrasi Menjadi Perangkat Desa
Selain Persyaratan Perangkat Desa secara umum, persyaratan administratif berikut harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa.
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutandi atas kertas bermaterai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi akte kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat Pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan diatas kertas yang bermaterai cukup
- Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup atau sertifikat dari lembaga berwenang
- Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Foto berwarna ukuran 4X6 dengan latar belakang merah sebanyak 2 Lembar per rangkap lamarannya
Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]
Penutup
Saat mengisi perangkat desa, kali ini ada poin tambahan jika calon perangkat desa terlibat di masyarakat. Pengabdian diartikan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, Karang Taruna, PKK, dll.
Hal ini terlihat dari Surat Keputusan Walikota (SK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Sekian artikel berjudul 20+ Persyaratan Perangkat Desa [Terbaru], semoga bermanfaat.
Perangkat desa minimal lulusan apa?
Secara umum persyaratan perangkat desa adalah usia minimal SMA yaitu minimal usia 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun
Referensi: