PHK Adalah: Aturan, Jenis, dan Perhitungan Uang Pesangon
PHK Adalah: Aturan, Jenis, dan Perhitungan Uang Pesangon | PHK adalah istilah yang perlu Anda ketahui di tempat kerja. Jika Anda masih bertanya-tanya apa artinya PHK?
PHK artinya pemutusan hubungan kerja. Istilah ini wajib dibaca bagi Anda yang berstatus karyawan dan pengusaha.
Karena selain untuk keperluan berbagai pihak, PHK ini sangat terkait dengan hukum.
Sehingga pengusaha atau karyawan tersebut tidak dapat memutuskan hubungan kerja sesuka hati. Jadi apa itu PHK? Agar tidak salah paham dengan arti PHK, mari kita baca uraian ini.
Table of Contents
PHK Artinya, PHK Adalah…
Kepanjangan PHK adalah pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan hubungan kerja atau yang biasa dikenal dengan PHK adalah pemutusan hubungan kerja karena sebab tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/karyawan dan pengusaha.
Sederhananya, pekerja tidak harus kembali bekerja dan pebisnis tidak perlu membayar gaji atau upah.
Jadi, apa itu PHK? Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa disingkat PHK adalah pemutusan hubungan kerja karena sebab tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan/majikan. Artinya harus ada hal/alasan tertentu yang memicu pemutusan hubungan kerja ini.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan, alasan yang memicu pemecatan dapat ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yaitu Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Namun itu tidak mudah, kebanyakan terjadi pemutusan hubungan kerja karena alasan tertentu seperti kondisi manajemen perusahaan yang buruk, masalah keuangan, hingga tidak tercapainya kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Selain itu, Anda perlu mengetahui apakah karyawan berhak atas uang pesangon untuk setiap pemberhentian karena alasan operasional. Itu harus dibayar oleh perusahaan.
Namun, jika hubungan kerja diputus oleh karyawan, misalnya melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK. Oleh karena itu, karyawan tidak menerima pesangon.
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
Sebagaimana diketahui bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada banyak peraturan yang membolehkan atau melarang perusahaan melakukan PHK.
Untuk lebih memahaminya, berikut ketentuan PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/karyawan dengan alasan sebagai berikut:
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dan tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus.
- Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara
- Menjalankan kewajiban ibadah
- Menikah
- Hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui
- Mempunyai hubungan keluarga dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
- Mendirikan, menjadi anggota, dan pengurus serikat pekerja serikat buruh.
- Melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.
- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
2. Pemutusan Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan dapat terjadi dengan:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus.
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa. - Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh.
- Buruh/pekerja melakukan tindakan kekerasan dan melanggar perjanjian kerja dengan perusahaan.
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Baca juga: Hak Karyawan: Resign, PHK, Tetap dan Kontrak
Jenis Jenis PHK
1. PHK Karena Hukum
Jenis PHK yang pertama adalah PHK karena hukum. PHK ini timbul karena berakhirnya masa kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja.
Biasanya, mungkin karena seorang karyawan pensiun, atau permohonan perusahaan untuk mem-PHK karyawan yang ditolak oleh pengadilan hubungan industrial.
2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Sederhananya, PKH muncul karena salah satu pihak melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.
Namun, hal ini umumnya dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya.
Misalnya, karyawan melanggar perjanjian kerja dan telah menerima peringatan ketiga. Sampai pihak perusahaan berhak memberhentikan.
3. PHK Karena Keadaan Tertentu
Pemecatan semacam ini biasanya muncul sebagai akibat dari beberapa keadaan yang memaksa pihak perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja.
Misalnya karyawan/pekerja terus menerus sakit, perusahaan terlilit hutang atau terus menerus mengalami kerugian.
4. PHK Sepihak
Pemutusan hubungan kerja sepihak ini dapat terjadi apabila salah satu pihak memutuskan dengan sengaja untuk memutuskan hubungan kerja.
Salah satu contoh PHK sepihak adalah ketika karyawan/pekerja yang memenuhi syarat resign, katakanlah, jika dia tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan.
Sampai perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK. Selain itu, pemutusan hubungan kerja sepihak juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan apabila karyawan melakukan pelanggaran berat seperti penipuan, penggelapan atau melanggar hukum.
Peraturan Uang Pesangon PHK
Selain aturan dan berbagai jenis pemutusan hubungan kerja, pesangon yang diterima pekerja tampaknya memiliki perhitungan khusus.
Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, dihitung uang pesangon karyawan yang terkena PHK adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, yang mengakibatkan pembayaran pesangon sekitar 1 bulan gaji.
- Dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, uang pesangon berjumlah sekitar dua bulan gaji.
- Dengan masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, uang pesangon berjumlah sekitar tiga bulan gaji.
- Dengan masa kerja tiga tahun dan lebih, tetapi kurang dari empat tahun, uang pesangon berjumlah sekitar empat bulan gaji.
- Dengan masa kerja empat tahun dan lebih, tetapi kurang dari lima tahun, uang pesangon berjumlah sekitar lima bulan gaji.
- Dengan masa kerja lima tahun dan lebih, tetapi kurang dari enam tahun, uang pesangon berjumlah sekitar enam bulan gaji.
- Dengan masa kerja enam tahun dan lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, uang pesangon berjumlah sekitar tujuh bulan gaji.
- Dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, uang pesangon berjumlah sekitar delapan bulan gaji
- Dengan masa kerja delapan tahun menghasilkan uang pesangon berjumlah sembilan bulan gaji.
Selain uang pesangon, Anda juga dapat menerima tambahan Uang Penghargaan Masa Kerja yang dihitung sebagai berikut:
- Dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, menghasilkan sekitar dua bulan gaji .
- Dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun menghasilkan sekitar tiga bulan gaji.
- Dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan sekitar empat bulan gaji.
- Dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, menghasilkan sekitar lima bulan gaji.
- Dengan masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, menghasilkan sekitar enam bulan gaji.
- Dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, menghasilkan sekitar tujuh bulan gaji.
- Dengan masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, menghasilkan sekitar delapan bulan gaji.
- Dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, penghasilan sekitar 10 bulan gaji.
Tidak cukup sampai di sana, Anda bisa mendapatkan tambahan untuk pembayaran pesangon yang setara jika:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
- Ongkos atau biaya perjalanan pulang-pergi bagi pekerja/karyawan dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/karyawan tersebut diterima bekerja.
- Beberapa hal lain diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama.
Jadi ini adalah informasi tentang PHK atau pemutusan hubungan kerja. Jadi jangan biarkan anda tidak tahu. Karena ini adalah hal yang serius.
Sekian artikel berjudul PHK Adalah: Aturan, Jenis, dan Perhitungan Uang Pesangon, semoga bermanfaat.
Apa yang dimaksud dengan PHK?
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 Ayat (25), pengertian PHK dijelaskan sebagai berikut. PHK adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/karyawan dan pengusaha.
Apa tujuan PHK?
Alasan perusahaan memberhentikan karyawan karena PHK seringkali menjadi cara perusahaan untuk memangkas biaya. Hal ini terjadi ketika perusahaan tidak memiliki keuntungan yang cukup untuk menutupi semua biaya.
Apakah PHK itu diperbolehkan?
Menurut UUK 13/2003, ketika memberhentikan pekerja atau PHK, alasan berikut ini diperbolehkan: mereka gagal dalam masa percobaan (Pasal 154) atau kontrak berakhir (Pasal 154 huruf b) sebagai sanksi karena pekerja melakukan kesalahan berat (Pasal 158 paragraf 1)
Apakah pekerja dapat menolak PHK?
Karyawan dapat menolak surat PHK dengan surat penolakan dan alasan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat pengunduran diri. Jika ditolak, berikan data yang cocok dengan alasan yang tercantum.