17 Gaji PPPK Guru dan Non Guru Beserta Tunjangan
Berapa Gaji PPPK Guru? dan apa saja tunjangan? Salah satu hal menarik yang dibahas dalam seleksi CPNS dan PPPK adalah soal Gaji. Gaji adalah masalah yang sensitif, tetapi terus didiskusikan. Banyak yang ingin tahu, apakah gaji PPPK Guru sama dengan PNS Guru?
Pada tahun ini, PPPK memiliki gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, terutama bagi lulusan S1. gaji dan berbagai tunjangan untuk PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, dan tentunya dapat mendorong PPPK untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih maksimal.
Tentunya Anda yang mendaftar PPPK ingin tahu tentang gaji PPPK Guru bukan? Untuk memuaskan rasa penasaran Anda, Kami akan membahas masalah gaji PPPK dalam artikel ini sampai akhir. Simak dan cari tahu sampai akhir!
Table of Contents
Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru?
Berbicara gaji, pembagian gaji untuk PPPK guru atau PPPK non-guru disamakan dengan pangkat kelasnya dengan pola masa kerja golongan (MKG) dan tingkatannya juga bisa sama dengan pegawai negeri sipil.
Hal ini berbeda dengan mekanisme gaji honorer. Gaji PPPK Guru diatur dalam PP No. 98 Tahun 2020.
PPPK memiliki lebih dari empat golongan, yaitu sekitar 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Besaran Gaji berdasarkan ketentuan ini adalah:
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan IV
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
- Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan VI
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan IX
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
- Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan X
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XI
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XII
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XVI
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00
Gaji PPPK Guru dan Non Guru Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00
Perpres tersebut menyatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK untuk instansi-instansi pusat ditanggung oleh APBN. Sedangkan PPPK instansi daerah ditanggung oleh APBD.
Baca juga: 20+ Daftar Gaji PNS dan Tunjangan [Terbaru]
Hak PPPK
Bukan hanya soal gaji, jadi PPPK berhak mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan PNS.
Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.
Dalam PP tersebut, beberapa hak yang akan diperoleh PPPK antara lain sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Dalam rencana peningkatan kompentensi untuk mendukung penerapan kerja, PPPK mendapat kesempatan untuk menambah pengetahuan sesuai dengan rencana pengembangan keterampilan di instansi pemerintah.
- Anda berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama.
Selain 3 hak di atas, PPPK dapat diberikan penghargaan karena menunjukkan loyalitas, dedikasi, keterampilan, kejujuran, disiplin dan prestasi kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
️Seperti apa penghargaannya?
Penghargaan yang ingin Anda terima sebagaimana ditafsirkan dapat berupa pemberian:
- Sebuah tanda kehormatan;
- Peluang untuk fokus pada pengembangan kompetensi; dan atau
- Kesempatan untuk menghadiri acara hukum dan/atau acara pemerintah.
Tunjangan PPPK
Jadi PPPK berarti Anda berhak mendapatkan tunjangan jika nanti Anda menjabatnya, inilah tunjangan yang akan Anda terima.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Terkait Permendag No. 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok, misalnya PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Jadi, tunjangan suami yang diterima adalah Rp 296.650.
Tunjangan pasangan hanya diberikan kepada pasangan yang sah.
2. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misalnya PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Jadi tunjangan anak yang diterima adalah Rp 59.330 per anak.
Sebagian besar tunjangan anak dibayarkan untuk 2 anak, baik kandung, anak tiri, atau anak angkat, asalkan anak tersebut belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan berusia di bawah 21 atau 25 tahun pada saat bersekolah.
3. Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras, sekitar 10kg per orang/bulan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Selain mendapatkan gaji PPPK yang menarik, terdapat tunjangan jabatan fungsional untuk menambah penghasilan.
5. Tunjangan Lainnya
Terdapat beberapa tunjangan lainnya yang akan menambah kesejahteraan para pegawai PPPK.
Jaminan Pensiun
Satu hal lagi yang tidak menyurutkan Anda untuk menjadi PPPK karena sekarang Anda juga dapat menjalani kehidupan terjamin sebagai PPPK.
Hal ini dapat ditunjukkan ketika PPPK menerima dana pensiun berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah memang sedang mereformasi mekanisme pensiun, yang tentu saja akan fokus pada iuran. Hal ini memungkinkan pegawai negeri (ASN) untuk menerima manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang dibayarkan dan hasil pengembangannya. Untuk PPPK, besaran JHT ini sesuai dengan jangka waktu kontrak kerja di kemudian hari.
Hal ini memastikan tidak ada perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS, baik dalam hal gaji PPPK guru yang sama maupun dalam hal berbagai hak dan fasilitas yang diterima.
Simak penjelasannya pada video dibawah ini
Penutup
Besaran gaji dan tunjangan PPPK setiap orang tentunya berbeda-beda dan tentunya besaran yang diterima akan berbeda pula. Hal ini berkaitan dengan lulusan atau pendidikansaat ini, status, berkeluarga atau tidak, pangkat dan jabatan, sertifikasi guru atau tidak, dan peraturan yang mendukung kinerja daerah dan nilai APBD di masing-masing daerah.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK untuk guru, non guru tenaga medis dan lulusan S1 lainnya. Dimana jumlah umumnya sama berdasarkan golongan IX dan masa kerja golongan.
Sekian artikel berjudul 17 Gaji PPPK Guru dan Non Guru Beserta Tunjangan, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021