Apa itu CPNS? 5+ Penjelasan yang Harus Anda Ketahui
Apa itu CPNS? CPNS adalah singkatan dari calon pegawai negeri sipil. Gampang ditebak, status ini adalah status bagi orang yang ingin menjadi PNS. Seperti di pekerjaan lainnya, CPNS secara umum dapat dianggap sebagai tahap percobaan.
PNS sebagai salah satu idola berkarier di negeri ini. Konon menantu yang pekerjaannya sebagai PNS adalah idaman para calon mertua.
Apa itu CPNS? CPNS adalah kepanjangan dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ya, itu bisa salah, tetapi juga bisa benar. Apapun itu sebelum menjadi PNS, ada beberapa hal yang harus dilalui.
Dari bersaing dengan jutaan orang hingga tahap percobaan yang maksimal dua tahun sebelum 100% menjadi PNS.
Setelah itu, karena bagi anda yang ingin atau sedang mencoba menjadi PNS. Anda harus benar-benar mengetahui segala sesuatu tentang CPNS, mulai dari hal yang sederhana hingga hal-hal yang mungkin jarang ditemui orang.
Table of Contents
Apa itu CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah warga negara Republik Indonesia yang baru saja lulus Tes Masuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada jenjang pertama sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum dapat dipilih sebagai PNS, antara lain:
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memiliki sertifikat kelulusan dalam pekerjaan,
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit negara, dan
- Mendapatkan pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang ditetapkan.
Apa saja Syarat Menjadi CPNS?
Menurut UU ASN No. 5 Tahun 2014, sebuah lembaga harus mengumumkan secara terbuka seleksi penerimaan CPNS.
Berdasarkan PP 11 Tahun 2017, Pasal 23 ayat (1) Untuk menjadi calon pegawai negeri sipil, beberapa calon pelamar harus memenuhi sembilan syarat yang ditentukan, syarat CPNS adalah sebagai berikut:
- Usia minimum pada saat melamar adalah 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak dengan sukarela atau mungkin tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai swasta diberhentikan dengan tidak hormat.
- Bukan berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun, atau berpartisipasi dalam aksi politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.
- Syarat lainnya sama sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk setiap formasi ditetapkan oleh PPK K/L/D.
Setelah memenuhi 9 syarat. Peserta baru dapat mengikuti seleksi CPNS.
Baca juga: PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian
Bagaimana jika Anda secara Resmi Menjadi CPNS?
Setelah menjadi CPNS, Anda menjalani masa percobaan selama satu tahun. Periode satu tahun ini disebut sebagai periode Prajabatan.
Pada masa prajabatan dilaksanakan masa pemagangan dan pelatihan terpadu untuk membangun kredibilitas kepribadian, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan , kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Masa prajabatan hanya dapat diselesaikan satu kali dan idealnya satu tahun. Ketika ada CPNS di tengah jalan yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, orang tersebut akan terkena sanksi untuk tidak dapat mengikuti kembali CPNS dalam jangka waktu tertentu.
Pemberhentian CPNS
Seseorang akan didiskualifikasi dari CPNS jika di kemudian hari dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) PP 2017 terdapat beberapa poin yang akan menyebabkan seseorang dianggap tidak memenuhi syarat CPNS adalah sebagai berikut:
- Mengundurkan diri atas kehendak Anda sendiri;
- Meninggal dunia;
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
- Memberikan informasi atau bukti palsu pada saat melamar;
- Dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- Tidak bersedia mengambil sumpah/janji ketika terpilih menjadi PNS.
Hak Calon Pegawai Negeri Sipil
Tentu saja, sebelum seorang CPNS mendapatkan hak, ia harus terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yaitu bekerja berdasarkan peraturan tempat kerja dan menjalani pelatihan dasar ASN untuk mendapatkan gajinya.
Berapa Gaji CPNS?
Gaji CPNS adalah 80% dari gaji yang harus diterima seseorang jika menjadi PNS.
Apakah CPNS bisa Mengambil Cuti?
Berdasarkan PP 11 Tahun 2017, CPNS dapat mengambil cuti tahunan jika telah bekerja setahun penuh tanpa putus.
Setelah itu karena masa CPNS maksimal satu tahun, yang berarti CPNS tidak berhak atas hak cuti. Anda hanya dapat mengajukan cuti jika Anda akan menjadi pegawai negeri sipil di masa depan.
Tapi untuk cuti karena alasan lain, itu semua tergantung peraturan pimpinan tempat kita bekerja.
Apakah CPNS Boleh Menikah?
Bisa, tapi pastikan ada calonnya. Ada beberapa di kantor saya yang menikah saat mereka CPNS.
Diangkat Menjadi PNS
Jika memenuhi persyaratan, CPNS baru diangkat sebagai PNS. Setelah pengangkatan, orang tersebut ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan.
Bagi yang lulusan S2 langsung menjadi PNS dengan golongan 3B, golongan 3A dihuni oleh lulusan S1. Dan lulusan D3 akan menempati golongan 2C.
Penutup
Kurang lebih seperti inilah beberapa hal penting yang kita ketahui tentang CPNS. Simak juga sejumlah artikel lainnya tentang CPNS dari awal hingga akhir. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga sukses.
Sekian artikel berjudul Apa itu CPNS? ini Penjelasannya, semoga bermanfaat.
Apakah CPNS digaji?
CPNS menerima gaji selama masa kerja mereka. Sayangnya, gaji yang diterima hanya 80% dari gaji resmi yang harus dibayarkan. Bahkan, tingkat penetapan gaji PNS juga diperhitungkan dengan masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai PNS.
CPNS bekerja sebagai apa?
Tugas CPNS sama dengan tugas PNS. Yakni, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam hal ini, CPNS juga bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat umum.
Berapa lama proses CPNS menjadi PNS?
Melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun,