Apakah Bisa Resign dari PNS? ini Jawabannya
Apakah Bisa Resign dari PNS? ini Jawabannya, Resign merupakan hal yang wajar dilakukan oleh beberapa karyawan. Namun, pernahkah anda bertanya bagaimana jika Resign dilakukan oleh PNS? Apa itu bisa dilakukan?
Memang, Resign bukanlah suatu hal yang lumrah dalam kehidupan profesional seorang PNS, apalagi mengingat proses melewati persaingan tersebut tidaklah mudah. Namun, kasus Resign bukan tidak mungkin bagi seorang PNS.
Untuk memuaskan rasa penasaran Anda, kami akan membahas secara detail tentang Resign dari PNS dalam artikel ini. Jadi, baca sampai akhir!
Table of Contents
Apakah Bisa Resign dari PNS?
Resign dari PNS sebenarnya bukan hal yang aneh, karena banyak kasus yang seorang PNS meminta untuk Resign. Namun, prosedur dan prosesnya tentu saja berbeda dengan pengajuan Resign dari karyawan pada umumnya.
Resign PNS dibagi menjadi dua jenis. Pertama, Resign dengan hormat, dan kedua, Resign dengan tidak hormat.
Ketentuan Resign PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peralihan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam BAB I Pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh pejabat yang berwenang, pasal tersebut mengeluarkan penyataan sebagai berikut:
“Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, BAB I Pasal 1 ayat (21) menjelaskan apa yang dimaksud dengan pemberhentian ASN.
Ayat ini menyatakan bahwa pemberhentian suatu jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi mengisi jabatan administratif (JA), jabatan fungsional (JF), atau pejabat pimpinan tinggi (JPT).
Seorang pegawai negeri sipil yang resign tidak berhak atas hak pensiun dan berbagai hak lainnya.
Lebih lengkap mengenai aturan resign PNS, bisa membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peralihan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: PNS Adalah: Tugas, Hak, Kewajiban, dan Keahlian
Resign dari PNS secara Terhormat
Seorang pegawai negeri sipil dapat mengajukan resign dengan hormat dari pegawai negeri sipil jika ia memenuhi persyaratan hukum.
Padahal, proses pengunduran diri seorang PNS secara sukarela harus melalui beberapa prosedur. Dari pengajuan tertulis hingga persetujuan pemberhentian oleh pejabat berwenang.
Dalam PP tersebut, ketentuan resign dari PNS tertuang dalam Pasal 261, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
- Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.
- Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
- Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut Pasal 238, Jika PNS resign atas permintaannya sendiri akan diberhentikan secara hormat.
Resign dari PNS secara Tidak Hormat
Banyak hal yang memberhentikan PNS secara tidak hormat. Beberapa faktor penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 250.
Berikut ini adalah alasan mengapa seorang PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Baca juga: Apa itu CPNS? ini Penjelasannya
Sanksi Mengundurkan Diri dari CPNS
Badan Intelijen Negara (BIN) telah memutuskan sanksi bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang mengundurkan diri setelah dipastikan lulus.
sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 100 juta.
- Jika nanti dipastikan lulus dan akan melakukan resign Anda akan didenda Rp25.000.000,00.
- Kemudian jika Anda mengundurkan diri setelah diangkat menjadi PNS, denda sebesar Rp50.000.000,00.
- Diangkat menjadi CPNS dan pernah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan pelatihan lainnya kemudian resign, sehingga dendanya terus bertambah, yaitu Rp100.000.000,00.
Selain sanksi denda, Anda akan menerima sanksi administratif. Salah satunya tidak dapat mendaftar untuk penerimaan PNS untuk masa depan.
Meminta pindah setelah Anda lulus dianggap sebagai pengunduran diri. Hal ini terkait dengan surat pernyataan kesediaan Anda untuk mengabdi pada institusi tempat CPNS mendaftar. Setelah dipastikan lulus ujian, mereka menjabat sebagai pegawai negeri setidaknya antara 5 dan 10 tahun sejak pengangkatan mereka.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri apabila peserta dinyatakan lulus dan ingin pindah.
Cara Resign dari PNS
Karena adanya ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil dapat mengundurkan diri. Proses resign dari PNS harus melalui proses tertentu.
Setelah itu, berikut adalah langkah-langkah bagi PNS dalam mengundurkan diri:
- Mengajukan surat pengunduran diri, Surat pengunduran diri ini akan ditinjau kembali dalam Pasal 6 huruf (a) yang berbunyi: “”Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”.
- Sebelum niat resign dapat dilaksanakan, mereka yang terkena dampak tetap harus memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Keinginan untuk mundur ini bisa ditolak. Penolakan ini dapat terjadi ketika:
- Individu yang terkait sedang menjalani proses peradilan dengan asumsi bahwa mereka berpartisipasi dalam tindak pidana,
- Individu yang terkait dengan pelanggaran disiplin PNSc dikenai sanksi disipliner dan seterusnya.
- Permintaan resign ini dapat ditangguhkan sesuai dengan Pasal 5. Penundaan ini dilakukan secara optimal selama satu tahun dengan salah satu alasan berikut:
- Masih ada tugas mendesak yang perlu segera ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab
- Tidak ada karyawan lain yang dapat menggantikan status yang sesuai
P️enutup
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih merupakan pekerjaan dengan passion yang tinggi. Memiliki penghasilan tetap dan keamanan untuk masa pensiun mendorong orang untuk bersatu padu mendaftar sebagai pegawai negeri.
Namun, beban kerja atau alasan lain terkadang membuat seseorang ingin resign dari pekerjaannya, seperti halnya PNS.
Ini adalah penjelasan lengkap resign PNS. Bagi Anda yang baru saja mendaftar seleksi CPNS, perjalanan profesional Anda akan segera dimulai.
Sekian artikel berjudul Apakah Bisa Resign dari PNS? ini Jawabannya, semoga bermanfaat.
Resign PNS apakah denda?
Pemerintah sendiri sudah menegaskan akan mengancam CPNS yang memutuskan resign. Salah satunya membayar denda yang beragam, jumlah maksimal Rp 100 juta kepada negara.
Referensi: