Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan? Sudah mulai bekerja tapi masih bingung dengan perhitungan BPJS ketenagakerjaan terbaru tahun ini?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Menghitung iuran pegawai untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukanlah tugas yang sulit. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Program perlindungan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat beragam.

Selain itu, langkah untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan berbeda untuk setiap program. Ada jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bahkan jaminan hari tua.

Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar semua orang memenuhi kebutuhan dasarnya dalam kehidupan yang layak.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai badan pelaksana sistem Jaminan Sosial yang diusung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

dari persentase diatas maka contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

untuk detail mengenai potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Jaminan Hari Tua

Jika Anda terdaftar di bawah Jaminan Hari Tua (JHT), Anda akan menerima manfaat dalam bentuk uang tunai.

Uang ini akan dibayarkan kepada peserta program jika salah satu dari 3 skenario ini terjadi:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat secara keseluruhan secara tetap

Setelah itu, potongan dari JHT adalah 5,7% dari gaji.

Perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dilakukan secara terpisah oleh perusahaan dan pegawai.

Karyawan membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.

Misal, gaji Pak X adalah Rp10.000.000. Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT Pak X adalah :

  • Iuran JHT Tn. X = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan
  • Iuran JHT yang dibayar Tn. X = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan

Mudah?

Selanjutnya Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi untuk mengetahui berapa JHT yang sudah Anda kumpulkan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini melindungi terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja.

Bahkan, itu termasuk kecelakaan dalam perjalanan ke tempat kerja, lho!

Setelah itu, karena setiap kegiatan pasti melibatkan risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, sehingga besaran iurannya berbeda untuk setiap risiko.

Berikut tingkat risiko dan besaran % gaji retribusi JKK:

  • Sangat rendah, 0,24%
  • Rendah, 0,54%
  • Sedang, 0,89%
  • Tinggi, 1,27%
  • Sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko ini harus dinilai untuk setiap karyawan setidaknya setiap dua tahun. Biaya tambahan JKK dijamin sepenuhnya oleh perusahaan.

Misalnya, Ibu A bekerja dengan risiko kecelakaan kerja yang rendah. Gaji Bu A selama satu bulan adalah Rp 5.000.000.

Perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan Ibu A untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp 5.000.000 = Rp 27.000/bulan.

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap

3. Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya kita akan meninjau kembali perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk Program Jaminan Kematian (JKM).

Program jaminan ini menawarkan keuntungan dalam bentuk uang tunai.

Ahli waris peserta akan dibayar tunai jika kematiannya bukan karena kecelakaan kerja. Jumlah yang diberikan adalah:

  • Rp 12.000.000, santunan berkala
  • Rp 20.000.000, santunan kematian
  • Khusus untuk peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun, maksimal Rp 174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi

Premi asuransi kematian semuanya dijamin oleh perusahaan. Biaya alokasi / bulan adalah 0,3% dari gaji bulanan.

Misal Bu Z gajinya Rp 15.000.000/bulan. Oleh karena itu, pungutan yang dibayar perusahaan atas jaminan kematian Ny. Z adalah:

0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000/bulan

4. Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya kita akan meninjau kembali perhitungan potongan BPJS ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program Jaminan Pensiun (JP).

Ketika seorang karyawan terdaftar dalam program JP, setelah mencapai usia pensiun, peserta menerima sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Prasyarat untuk jaminan ini adalah peserta harus memenuhi jangka waktu pengumpulan 180 bulan atau 15 tahun.

Jika peserta tampaknya telah meninggal di tengah periode survei, anuitas bulanan dibayarkan kepada ahli waris.

Selain itu, peserta Program Jaminan Pensiun menerima uang tunai pada saat mencapai usia pensiun jika semua catatan tertulis masih tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Jadi ini berbeda dengan tabungan hari tua, ya!

Setelah itu, biaya JP adalah 3% dari gaji peserta JP. Pembayarannya juga berlipat ganda.

2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.

Namun jika gaji peserta > Rp 8.754.600, maka gaji tetap dianggap Rp 8.754.600, artinya yang pertama tidak dihitung.

Ketentuan ini berlaku mulai Februari 2021 berdasarkan lembar kerja BPJS No. B/0246/022021.

Misalnya Pak D memiliki gaji Rp 20.000.000/bulan. Jadi, perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan Pak D untuk JP adalah:

  • Iuran JP Tn. D = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
  • Iuran JP yang dibayar Tn. D = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan

Baca juga: 2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Potongan BPJS Kesehatan

potongan BPJS Kesehatan

Bagaimana penghitungan potongan BPJS kesehatan dan peraturan BPJS terbaru untuk pelaku usaha atau perusahaan? Baca artikel ini secara lengkap.

Mengetahui cara menghitung iuran BPJS kesehatan merupakan suatu keharusan bagi seorang SDM.

Namun, banyak perusahaan, khususnya SDM, masih belum memahami bagaimana perhitungan biaya potongan BPJS kesehatan dari gaji pegawai .

Hal ini karena BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menghitung potongan sebagai bagian dari upah.

Bagian sumber daya manusia harus mengetahui akan ketentuan program BPJS kesehatan di perusahaan.

Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, keduanya dianggap sebagai potongan gaji karyawan.

Lalu bagaimana cara menghitungnya? Berikut narasinya.

Baca juga: Informasi Call Centre BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Bagaimana Cara Menghitung Biaya BPJS Kesehatan Karyawan?

Sebelum membahas lebih jauh langkah-langkah penghitungan biaya BPJS Kesehatan, perlu diketahui bahwa BPJS adalah ringkasan dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial.

Dimana jaminan sosial diartikan sebagai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dalam rencana peningkatan kesejahteraan sosial.

Secara umum, jaminan sosial ditinjau dalam UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan ini menjelaskan bahwa BPJS memberikan dua jenis jaminan sosial, kesehatan dan ketenagakerjaan.

Persentase Potongan BPJS Kesehatan.

potongan BPJS Kesehatan

Program dan Biaya BPJS Kesehatan

Bagaimana perhitungan potongan BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan? Berapa potongan kesehatan dari gaji karyawan?

Sama seperti perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan memiliki perhitungan dasar yang penting untuk dipahami oleh pemilik usaha atau SDM.

Secara umum, biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan.

Sebagai permulaan, biaya BPJS kesehatan dibagi menjadi 3 kelas sebagai berikut:

  • Kelas III dengan biaya Rp 42.000/bulan. Kelas III mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar retribusi sebesar Rp 35.000
  • Kelas II dengan biaya Rp 100.000/bulan
  • Kelas I dengan biaya Rp 150.000/bulan

Yang membedakan peserta BPJS Kesehatan dengan peserta yang didaftarkan oleh perusahaan adalah kelas dimana karyawan tidak dapat memilih kelas.

Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan upah pegawai, dimana:

  • Karyawan dengan upah sampai dengan Rp 4.000.000 menerima manfaat kesehatan rawat inap Kelas II
  • Karyawan dengan upah di atas Rp 4.000.000 menerima manfaat kesehatan rawat inap Kelas I
  • Karyawan yang diberhentikan (PHK) menerima layanan Kelas III

Sedangkan untuk Karyawan, dasar perhitungan iuran BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Potongan 5% dari gaji/bulan, dimana 4% dijamin oleh pembayar gaji dan 1% oleh penerima gaji
  • Komponen perhitungan gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas gaji tertinggi sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12.000.000
  • Batas gaji terendah yang digunakan untuk perhitungan adalah Gaji Minimum Pemerintah/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  • Iuran sudah termasuk 5 keluarga penerima (peserta, suami/istri peserta dan 3 anak peserta)
  • Bagian tambahan dari anggota keluarga dikenakan potongan tambahan sebesar 1% per kapita

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022

Contoh Studi Kasus Perhitungan BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran sederhana langkah-langkah perhitungan potongan BPJS Kesehatan, berikut adalah contoh langkah-langkah perhitungan yang mencakup biaya BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ibu Putri adalah seorang pekerja kantoran yang memiliki satu orang anak dan telah bekerja selama tiga tahun dengan total gaji bersih Rp 10.000.000.

Berapa Potongan BPJS Kesehatan yang disetorkan Ibu Putri dan perusahaan tempat Ibu Putri bekerja? Bagaimana perhitungan biaya BPJS Ketenagakerjaan dan Potongan BPJS Kesehatan Ibu Putri?

KomponenKeterangan
Gaji bersih Ibu Putri (Gaji pokok + Tunjangan tetap)Rp10.000.000
Iuran BPJS JKP oleh Perusahaan0,14% dari JKK x Rp5.000.000= Rp7.000

0.1% dari JKm x Rp5.000.000

= Rp5.000

Jadi iuran JKP Ibu Putri sebesar Rp12.000 per bulan.

Iuran BPJS JKK oleh perusahaanKarena terdapat iuran JKP, maka besaran iuran JKK mengalami rekomposisi.Di mana risiko kerja Ibu Putri tergolong sangat rendah (hanya mengendarai transportasi umum) dengan pengenaan tarif 0,24% menjadi 0,1% (hasil dari 0,24% – 0,14%).

Jadi iuran JKK Ibu Putri adalah

0,1% x Rp10.000.000 = Rp10.000 per bulan.

Iuran BPJS JKm oleh perusahaanKarena terdapat iuran JKP, maka besaran iuran JKK mengalami rekomposisi.Di mana risiko kerja Ibu Putri tergolong sangat rendah (hanya mengendarai transportasi umum) dengan pengenaan tarif 0,3% menjadi 0,2% (hasil dari 0,3% – 0,1%).

Jadi iuran JKK Ibu Putri adalah

0,2% x Rp10.000.000 = Rp20.000 per bulan.

Iuran BPJS JHT oleh perusahaan3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan
Iuran BPJS JHT oleh Ibu Putri2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
Tarif BPJS Kesehatan oleh Ibu Putri1% x Rp10.000.000 = Rp100.000 per bulan
Iuran Biaya BPJS Kesehatan oleh Perusahaan4% x Rp10.000.000 = Rp400.000 per bulan

Sekian artikel berjudul Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, semoga bermanfaat.

Berapa persen potongan BPJS Kesehatan?

Iuran bagi pegawai-peserta yang menerima gaji di BUMN, BUMD dan pekerja swasta sebesar 5% (lima%) dari upah atau gaji/bulan dengan ketentuan: 4% (empat%) ditanggung pemberi kerja dan 1% (a%) dibayar oleh peserta.

Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3?

Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan. Kelas 2 : Rp 100.000 per orang/bulan. Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan.

BPJS Kesehatan per bulan berapa?

Dengan jenis partisipasi ini, peserta bebas memilih besaran iuran. Kelas 1 Rp150.000 per orang/bulan, Kelas 2 Rp100.000 per orang/bulan, dan kelas 3 Rp35.000 per orang/bulan

Berapa Nominal BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah itu, potongan dari JHT adalah 5,7% dari gaji. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dilakukan secara terpisah oleh perusahaan dan pegawai. Karyawan membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%. Misal, gaji Pak X adalah Rp10.000.000.

Berapa Besaran Iuran JHT?

Besarnya potongan JHT adalah 5,7% dari gaji. Jumlah tersebut dibayarkan 2% oleh karyawan yang menerima gaji dan sisanya 3,7% oleh majikan.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bayar Tiap Bulan?

Iya, akan dibayarkan setiap bulan.

Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang tidak menerima gaji adalah 2% dari gaji bulanan yang diajukan. Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI dapat dibayarkan antara Rp 50.000 hingga Rp 600.000,00/bulan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!