PTKP Adalah: Pengertian, Cara Menghitung dan Contoh

PTKP Adalah: Pengertian, Cara Menghitung dan Contoh | Cara menghitung PTKP penting bagi anda yang sudah memiliki penghasilan karena perlu membayar pajak.

PTKP Adalah: Pengertian, Cara Menghitung dan Contoh

Pajak adalah pungutan yang terutang oleh penduduk negara dan dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak merupakan hal yang penting. Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak adalah wajib karena membayar pajak diatur dalam UUD 1945.

Anda pasti pernah mendengar kata PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah berupa penghasilan sebagai batas tidak kena pajak bagi orang pribadi kena pajak.

Dimana penghasilan bersih orang pribadi yang melakukan usaha atau fungsi lain dibawah penghasilan berdasarkan PTKP, jadi tidak wajib dikenakan pajak penghasilan PPh Pasal 21, sehingga tidak dapat dikenakan pajak.

Lalu bagaimana Cara Menghitung PTKP? Sebelum masuk kepembahasan perhitungan, ada baiknya kita mengetahui arti dari PTKP lebih jelas.

Apa itu PTKP?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

PTKP pada hakekatnya merupakan pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP sendiri ditetapkan berdasarkan ketentuan pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

PTKP adalah besarnya penghasilan sebagai batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Artinya, apabila penghasilan neto orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau membayar bebas pajak di bawah PTKP dikenakan pajak, tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 25/29.

Dan apabila ia adalah pegawai atau memperoleh penghasilan sebagaimana dikenakan pajak penghasilan pasal 21 sebagai objek, oleh karena itu penghasilan tidak dikurangi dengan pajak penghasilan 21.

Baca juga: Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak 2022

Keuntungan Menghitung PTKP

cara menghitung ptkp

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, PPh 21 tidak dikenakan penghasilan wajib pajak (penghasilan bruto) karena pemungutan pajak ini hanya dikenakan penghasilan kena pajak (PKP).

Dengan kata lain, semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi biaya pajak yang dikenakan.

Tentunya untuk mengetahui besarnya PKP harus diketahui terlebih dahulu pengurangan pendapatan kotornya, dimana salah satunya adalah PTKP.

Namun, hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tidak perlu membayar pajak lagi.

Perhitungan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak

  1. Wajib Pajak pribadi dikenakan biaya PTKP sebesar Rp54.000.000.
  2. Untuk wajib pajak perkawinan dikenakan biaya PTKP sebesar Rp 4.500.000.
  3. Istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suaminya dikenakan biaya PTKP sebesar Rp54.000.000 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU PPh.
  4. Dan Rp 4.500.000 untuk setiap tambahan anggota keluarga yang sedarah dengan total tanggungan paling banyak tiga orang per keluarga.

Berikut tabel, untuk cara menghitung PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan.

Kode Tarif PTKP
TK/0Rp54.000.000,-
K/0Rp58.500.000,-
K/1Rp63.000.000,-
K/2Rp67.500.000,-
K/3Rp72.000.000,-

Penggolongan PTKP

cara menghitung ptkp

Klasifikasi penghasilan tidak kena pajak ditentukan oleh status perkawinan pemilik penghasilan dan jumlah tanggungan.

Untuk setiap tambahan tanggungan ada kenaikan Rp 4.500.000 dan seterusnya.

Jumlah tanggunganTidak kawinKawin

PTKP Gabungan

0TK/0K/0K/I/0
1TK/1K/1K/I/1
2TK/2K/2K/I/2
3TK/3K/3K/I/3

Ada banyak golongan dalam Pendapatan Tidak Terkena Pajak yang perlu Anda ketahui supaya Anda bisa mencocokkannya pada keadaan Anda sebetulnya.

Golongan ini ada berbentuk kode TK dan K.

Kode dan Golongan PTKP

Agar cara menghitung PTKP lebih mudah, akan lebih baik memahami Kode dan Golongannya.

Berikut beragam kode dan keterangan dari golongan PTKP yang dipunyai oleh wajib pajak:

GolonganKodeTarif PTKP
Tidak Kawin (TK)TK0 (Tanpa Tanggungan)Rp. 54.000.000
TK1 (1 Tanggungan)Rp. 58.500.000
TK2 (2 Tanggungan)Rp. 63.000.000
TK3 (3 Tanggungan)Rp. 67.500.000
Kawin (K)K0 (Tanpa Tanggungan)Rp. 58.500.000
K1 (1 Tanggungan)Rp. 63.000.000
K2 (2 Tanggungan)Rp. 67.500.000
K3 (3 Tanggungan)Rp. 72.000.000
Kawin denga penghasilan istri digabung (K/I)K/I/0Rp. 112.500.000
K/I/1 (1 Tanggungan)Rp. 117.000.000
K/I/2 (2 Tanggungan)Rp. 121.500.000
K/I/3 (3 Tanggungan)Rp. 126.000.000

Dari tabel di atas bisa dijumpai golongan PTKP dengan besar biaya PTKP sesuai golongan atau kode.

Biaya PTKP minimum ialah saat pendapatan capai sampai Rp. 54.000.000 /tahun atau Rp. 4.500.000 /bulan untuk yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan.

Karena itu bisa dijumpai, bila upah seorang atau Wajib Pajak (WP) tidak melewati batasan biaya PTKP karena perorangan itu tidak dikenai PPh 21.

Kebalikannya, bila penghasilan perorangan itu melewati biaya PTKP karena WP (Wajib Pajak) harus membayar pajak sesuai biaya yang berjalan.

Secara simpel, bisa diambil kesimpulan jika PTKP diperhitungkan agar mengetahui jumlah PKP (Pendapatan Terkena Pajak).

Pendapatan Terkena Pajak (PKP) ialah jumlah gaji pegawai/karyawan yang hendak dikenai PPh 21 sesudah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan yang lain.

Sama seperti yang disebut sebelumnya, jika agar bisa mengetahui berapakah jumlah pendapatan yang hendak dikenai pajak, lebih dulu harus ketahui besar PTKP wajib pajak yang berkaitan.

Yang mana besar PTKP bisa disaksikan pada tabel di atas.

Cara Menghitung PTKP

cara menghitung ptkp

Untuk cara menghitungnya sendiri, agar mudah dipahami, silahkan baca contoh ini:

Contoh Cara Menghitung PTKP Menikah 1 Anak

Dinda bekerja di sebuah perusahaan dengan upah pokok Rp 7.000.000. Dinda memiliki honorarium Rp 350.000 dan retribusi pensiun Rp 250.000.

Status Dinda sudah menikah dan memiliki satu orang putra. Lalu bagaimana cara menghitung PTKP tersebut?

Pengurangan

  • Honorarium : Rp 350.000.
  • Biaya Pensiun: Rp250.000.
  • Gaji: Rp 7.000.000
  • Rumus: Gaji – (Iuran Jabatan + Uang Pensiun) = Rp 7.000.000 – (Rp 350.000 + Rp 250.000) = Rp 6.400.000.

Jadi, laba bersih Dinda adalah Rp 6.400.000/bulan setiap bulannya.
Jadi, laba bersih selama satu tahun adalah Rp 6.400.000 x 12 = Rp 76.800.000/tahun.

PTKP saat ini adalah K/1 yang sudah menikah dan mempunyai 1 tanggungan, maka besaran PTKP selama satu tahun adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.

Penghasilan kena pajak yang dihitung
Rp 76.800.000 – Rp 63.000.000 = Rp 13.800.000.

PPh 21 yang ditanggung Dinda/tahun adalah 15% X Rp 13.800.000 = Rp 2.070.000/tahun.

Untuk PPh 21 yang menjadi tanggungan Dinda/bulan Rp 2.070.000 : 12 bulan = Rp 172.500/bulan.

Ringkasnya, Dinda akan dikenakan PPh 21 dengan tarif Rp 2.070.000/tahun atau Rp 172.500 per bulan.

Contoh Cara Menghitung PTKP Belum Menikah 2 Tanggungan

Amel bekerja di sebuah perusahaan IT dengan gaji Rp 9.000.000 sebulan. Amel telah bekerja selama tiga tahun dan belum menikah tetapi memiliki tanggungan dua orang tua (orang tua). Bagaimana PTKP dihitung?

Gaji PokokRp. 9.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp9.000.000Rp. 450.000 –
Penghasilan bersih per bulanRp. 8.550.000
Penghasilan bersih per tahunRp. 102.600.000
PTKP (belum kawin dan tanggungan 2 orang)Rp. 63.000.000
Penghasilan kena pajakRp. 39.600.000
PPh OP 5% x Rp. 39.600.000Rp. 1.980.000
PPh per bulan Rp. 1.980.000 / 12Rp. 165.000

Jadi Dinda harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp. 1.980.000/tahun atau Rp 165.000/bulan.

Penutup

PTKP adalah penghasilan yang dibebaskan dari perhitungan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapat Dewan Jenderal Pajak atas penghasilan yang benar-benar Anda keluarkan untuk menutupi kebutuhan pokok selama setahun sampai penghasilan tersebut dikeluarkan dari perhitungan PPh 21 yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Di lain waktu saya telah menyajikan informasi tentang langkah-langkah menghitung PPh 21, namun pada kesempatan yang baik ini saya akan menyajikan informasi tentang langkah-langkah menghitung PTKP.

Penghasilan tidak kena pajak adalah unsur terpenting dalam menghitung PPh 21. Hal ini karena PTKP adalah pengurangan terbesar penghasilan Anda.

Besaran pajak PTKP disamakan dengan keadaan perekonomian negara. Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan baca pembahasan di bawah ini.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010 tentang Pemerataan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000,- jika wajib pajak sudah menikah maka akan mendapat tambahan Rp4.500.000.

Bagi yang memiliki tanggungan untuk setiap bagian dari keluarga sedarah maka ada tambahan sebesar Rp 4.500.000.

Namun, jika jumlah penghasilan lebih kecil dari ketentuan PTKP, pajak tersebut tidak dikenakan pengurangan pajak PTKP berdasarkan Pasal 21 tentang pajak penghasilan.

Demikian informasi yang dapat saya berikan, jika ada kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sekian artikel berjudul PTKP Adalah: Pengertian, Cara Menghitung PTKP dan Contoh, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat dan selamat berlatih, semoga sukses dalam menghitung PTKP sebagai orang tersayang.

Sebagai penulis, saya mengucapkan selamat tinggal dan terima kasih telah membaca.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!