Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya | Jadi menjadi guru adalah salah satu pekerjaan yang paling mulia. Selain itu, karir sebagai guru khususnya adalah salah satu pekerjaan yang paling berorientasi pada tujuan di Indonesia. Selain itu, tentu menjadi impian setiap orang untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Artikel ini akan membantu anda menjawab pertanyaan:

  • Berapa Gaji Guru SD PNS?
  • Berapa Gaji Guru SD Honorer?
  • Apakah Sama Gaji Guru PNS dan PPPK?
  • Berapa Gaji Guru SD PPPK?

Pasti semua orang tua ingin anaknya menjadi guru PNS. Bagaimanapun, semua orang tua menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya.

PNS yang dipercaya memberikan nafkah dan hari tua, itulah salah satu alasan sebagian orang ingin menjadi PNS.

PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi ada beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh dengan PNS.

Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi, tunjangan makan dan lain-lain. Tapi bagaimana dengan gaji guru SD Honorer?

Pada prinsipnya, semua guru SD, baik PNS atau Honorer, semua menerima gaji, tetapi proporsinya bervariasi.

Guru sekolah dasar Honorer akan menerima gaji dan tunjangan. Seperti halnya gaji guru SD PNS, meski bukan pegawai negeri sipil, namun tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.

Jika Anda masih tertarik untuk menjadi seorang guru SD, Anda harus tahu berapa gajinya di masa depan.

Sehingga dapat dikatakan bahwa menjadi guru adalah pekerjaan yang paling mulia. Kalau mau jadi PNS harus kerja lebih keras lagi.

Anda juga bisa menjadi guru sekolah dasar Honorer. Mau tahu berapa gaji guru SD PNS dan Honorer langsung saja simak artikel berikut ini.

Gaji Guru SD PNS

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Guru SD PNS adalah guru ASN yang gajinya diatur oleh negara. Tentunya jika ingin menjadi PNS harus memenuhi persyaratan dan persyaratan tertentu.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji seorang guru SD PNS tergantung pada golongannya. Berikut gaji PNS menurut golongan secara lengkap:

Gaji Guru SD PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Gaji di atas merupakan gaji pada awal menjadi PNS. Gaji di atas tidak termasuk lama masa kerja. Dan tidak termasuk dalam tunjangan lainnya.

Gaji guru SD yang berstatus PNS sama dengan semua gaji PNS di lembaga pemerintah pusat atau daerah. Tentu, penghasilan guru PNS ini berbeda-beda tergantung jabatannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut:

  • Guru Pertama,
    • Penata Muda, golongan III/A
    • Penata Muda Tingkat I, golongan III/B
  • Guru Muda,
    • Penata, golongan III/C
    • Penata Tingkat I, golongan III/D
  • Guru Madya,
    • Pembina, golongan IV/A
    • Pembina Tingkat I, golongan IV/B
    • Pembina Utama Muda, golongan IV/C
  • Guru Utama,
    • Pembina Utama Madya, golongan IV/D
    • Pembina Utama, golongan IV/E.

Saat ini, ada persyaratan tertentu untuk mendaftar sebagai guru di beberapa kota besar seperti Jakarta, yaitu minimal sarjana (S1).

Nantinya mereka akan menjadi PNS dan langsung masuk Golongan IIIA. Sedangkan guru lulusan D3 akan masuk golongan IIA.

Baca juga: Tunjangan dan Gaji Hakim: Pengadilan Negeri, Agama dan MA

Gaji Guru SD Sertifikasi (PNS)

Selain penghasilan pokok, seorang guru SD berstatus PNS dapat menerima berbagai bentuk tunjangan.

Salah satunya adalah tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, seorang PNS harus memiliki sertifikat profesi.

Jika Anda sudah memiliki sertifikasi, Anda akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan PNS sebagai besaran tunjangan sertifikasi guru.

Besaran tunjangan bagi guru PNS sesuai dengan gaji pokok, kemudian gaji pokok berkaitan dengan golongan pejabat terkait. Berikut besaran gaji guru SD PNS + Sertifikasi:

  • Golongan I : Rp 1.560.800,
  • Golongan II : Rp 2.022.200,
  • Golongan III : Rp 2.579.400,
  • Golongan IV : Rp 3.044.300.

Misalnya guru SD dengan status PNS Golongan III/C, masa kerja 0 tahun (masih baru) dan sudah sertifikasi profesi. Oleh karena itu, gaji guru SD Sertifikasi adalah Gaji pokok dikalikan 2.

Dengan hasil Rp2.579.400 x 2 = Rp5.158.800.

Tunjangan Guru SD PNS

a. Tunjangan Kinerja Daerah

Selain gaji pokok, guru SD PNS di setiap daerah mendapat tambahan gaji dari tunjangan kinerja daerah (TKD). Tingkatan TKD guru PNS di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
  • PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
  • PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
  • PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
  • PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
  • Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

b. Tunjangan suami/istri

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami-istri ini. Misalnya PNS yang bersuami/istri berhak atas tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok, dengan bukti bahwa yang kedua tidak seprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri berada dalam pekerjaan pegawai negeri yang sama, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pasangan.

c. Tunjangan Anak

Selain pengaturan tentang tunjangan suami-istri, PP No. 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan anak bagi pegawai negeri sipil. Besaran tunjangan anak untuk setiap anak adalah 2% dari gaji pokok.

Namun, tunjangan anak terbatas hanya untuk 3 anak. Selain itu, berlaku untuk PNS dengan anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih di bawah tanggung jawab PNS penerima tunjangan anak.

d. Tunjangan makan

Masalah perut PNS diperlakukan secara eksklusif dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Sedangkan Golongan III berhak atas Rp 37.000 per hari dan terakhir Golongan IV yang terbesar yakni Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Gaji Pegawai Samsat dan Tunjangan

Gaji Guru SD Honorer

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Selain guru PNS, ada tenaga pendidik lain di sekolah dasar, yaitu guru honorer. Guru Honorer sebagai guru tidak tetap. Namun namanya tercatat sebagai guru yang terdaftar tetap di sekolah tersebut.

Besaran gaji seorang guru honorer bisa berbeda-beda karena tergantung seperti apa pemerintah daerahnya.

Guru honorer ini adalah anggota staf pengajar lain yang belum diangkat sebagai ASN atau PPPK.

Gaji guru honorer di sekolah juga berbeda satu sama lain. Hal ini tergantung pada pemerintah daerah atau yayasan swasta.

Biasanya, gaji guru sekolah dasar honorer dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar. Selain gaji yang rendah, guru SD honorer tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS, karena tidak ada peraturan pemerintah khusus yang mengatur hal ini. Berikut daftar gaji guru SD honorer:

  • Rp 300.000-Rp 1.000.000/bulan (ini gaji guru honorer SD secara umum)
  • Rp 1.500.000- Rp 2.500.000/bulan (ini jumlah gaji guru SD honorer di beberapa kota besar)
  • Rp 300.000/bulan (ini adalah besaran gaji guru SD honorer di daerah terbatas anggaran)

Persyaratan Guru SD Honorer Menjadi PNS

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, Pengangkatan pegawai honorer CPNS diprioritaskan bagi guru yang paling lama mengabdi di instansi pemerintah.

Guru honorer harus memenuhi persyaratan usia berikut jika ingin menjadi pegawai negeri:

  • Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja terus menerus selama 20 tahun atau lebih.
  • Usia maksimal 46 tahun dan masa kerja terus menerus 10-20 tahun.
  • Usia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun terus menerus.
  • Usia maksimal 35 tahun dan waktu kerja terus menerus 1-5 tahun.

Nasib Guru SD Honorer yang tidak bisa menjadi PNS

Jika ada guru SD Honorer yang tidak dapat menjadi PNS, jangan berkecil hati. Anda dapat mempertahankan pekerjaan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski tidak secemerlang status PNS, PPPK juga ASN dan memiliki mekanisme pengupahan yang hampir mirip dengan PNS, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Ada perbedaan kecil bagi guru PNS, guru berstatus PPPK tidak berhak atas pensiun.

Gaji Guru SD PPPK (Non PNS)

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Guru SD dengan status kepegawaian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Saat ini, pemerintah membuka banyak kesempatan bagi guru yang ingin menerima gaji dan tunjangan seperti gaji PNS.

Namun, PPPK berbeda dengan PNS, ya. Bedanya, PPPK ini dikontrak selama 30 tahun. Tetapi mereka memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan seperti pegawai negeri.

Gaji guru SD PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya:

GolonganJumlah Gaji Per Bulan
IRp 1.794.900 – Rp 2.686.200
IIRp 1.960.200 – Rp 2.843.900
IIIRp 2.043.200 – Rp 2.964.200
IVRp 2.129.500 – Rp 3.089.600
VRp 2.325.600 – Rp 3.879.700
VIRp 2.539.700 – Rp 4.043.800
VIIRp 2.647.200 – Rp 4.214.900
VIIIRp 2.759.100 – Rp 4.393.100
IXRp 2.966.500 – Rp 4.872.000
XRp 3.091.900 – Rp 5.078.000
XIRp 3.222.700 – Rp 5.292.800
XIIRp 3.359.000 – Rp 5.516.800
XIIIRp 3.501.100 – Rp 5.750.100
XIVRp 3.649.200 – Rp 5.993.300
XVRp 3.803.500 – Rp 6.246.900
XVIRp 3.964.500 – Rp 6.511.100
XVIIRp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tunjangan Guru SD PPPK

Tunjangan untuk guru PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan lainnya

Baca juga: Gaji Penjaga Lapas dan Tunjangan

Gaji Guru SD Sukarela

Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya

Selain PNS dan guru relawan. Sekolah dasar biasanya memiliki guru sukarelawan. Guru sukarelawan adalah guru yang sukarela mengajar di sekolah dasar.

Sama seperti namanya yang dibayar  secara sukarela, seseorang tidak dapat memastikan nilai nominalnya. Semuanya dilakukan karena kesungguhan guru untuk mengabdi pada negara.

  • Rp 50.000-Rp 300.000/bulan (ini gaji guru sukarela SD secara umum)

Beberapa bahkan tidak dibayar dengan uang tunai, akan tetapi dengan hasil tani.

Catatan:

  • Perlu diingat gaji guru SD negeri akan menyesuaikan dengan status guru tersebut, apakah PNS, PPPK atau Honorer.
  • Pendapatan Guru SD diatas dapat berbeda dengan kondisi aktual karena beberapa faktor seperti UMK/UMP, masa kerja, peraturan pemerintah dan beberapa faktor lainnya.

Penutup

Gaji guru berdasarkan status pekerjaan mereka bervariasi. Hubungan kerja tersebut antara lain meliputi guru honorer, guru PNS, guru swasta, guru PPPK non-PNS, dan guru sertifikasi.

Faktanya, guru PNS adalah posisi pekerjaan yang paling banyak diminati saat ini. Karena selain gaji PNS yang bisa meningkat, banyak tunjangan dari pemerintah yang membantu beberapa guru PNS ini untuk sejahtera.

Demikian informasi mengenai gaji guru yang ada di sekolah dasar baik itu PNS, guru honorer ataupun guru PPPK semuanya memiliki gaji, namun dengan nominal yang berbeda.

Jika ingin menjadi guru berstatus PNS tentunya harus memperhatikan beberapa persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Sekian artikel berjudul Gaji Guru SD: Honorer, PNS, PPPK, dan Lainnya, semoga bermanfaat.

Referensi:

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!