10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Bagaimana Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisa juga disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak karena wajib memiliki dan mematuhi peraturan perpajakan. Ini berfungsi untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Oleh karena itu, diperlukan penentuan terlebih dahulu agar perusahaan Anda menjadi pengusaha kena pajak.

Pengusaha Kena Pajak itu sendiri adalah pedagang yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak.

Lalu bagaimana cara menjadi PKP atau menjadi pengusaha kena pajak? Apakah ada persyaratan khusus?

Tentu beberapa pertanyaan tersebut muncul di benak sebagian pelaku bisnis, atau bahkan pertanyaan tersebut muncul sebagai pertanyaan Anda.

Untuk memperoleh surat keterangan Pengusaha Kena Pajak, beberapa pedagang atau unit usaha harus memenuhi syarat menjadi PKP.

Selain itu, Anda harus melengkapi dokumen yang diperlukan dan lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP untuk mendapatkan pernyataan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang syarat menjadi PKP, berikut kami berikan lebih detail apa saja persyaratannya.

Jadi, baca ulasan ini sampai habis agar rasa penasaran Anda terjawab.

Apa itu PKP?

10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sebelum lanjut ke penjelasan syarat menjadi PKP, kamu harus paham dulu apa itu PKP.

Sehingga nanti bisa dapat mengetahui penjelasannya dengan jelas, Anda bisa mendapatkan pencerahan dan pemahaman setelah Anda meninjau kembali syarat-syarat menjadi PKP.

PKP sendiri merupakan singkatan dari pengusaha kena pajak.

Dimana PKP sendiri adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Baca juga: Syarat Pengajuan Satya Lencana

Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Apa saja Syarat Menjadi PKP? Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP, seorang pengusaha, baik pengusaha wajib pajak pribadi maupun badan, harus terlebih dahulu memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi PKP.

Dan ini penjelasan tentang 2 syarat menjadi PKP:

Syarat Subyektif

Misalnya untuk persyaratan subjektif, mengisi formulir permohonan PKP dan mengisi identitas diri sebagai penanggung jawab pengukuhan PKP.

Sama dengan syarat menjadi konsultan pajak yang harus mencantumkan persyaratan berupa NPWP. Ini misalnya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi akta perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • dan surat kuasa bermaterai (catatan jika dilakukan oleh orang lain selain direktur atau direktur perusahaan).

Jadi jika perusahaan atau bisnis Anda belum memiliki SITU, SIUP, NPWP dan sertifikat perusahaan, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu. Sehingga proses pengukuhan PKP dapat berjalan dengan lancar.

Syarat objektif

10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Dan untuk persyaratan subjektif, peraturan perpajakan menjelaskan gambaran dalam kegiatan usahanya.

Dan untuk memperjelas persyaratan subjektif, berikut informasi selengkapnya:

  • Foto tempat berlangsungnya kegiatan usaha.
  • Rencana tempat kegiatan usaha.
  • Sebuah daftar rinci aset perusahaan.
  • Laporan keuangan berupa neraca atau laporan laba rugi (bulan terakhir).

Selain kedua persyaratan di atas, seorang pelaku usaha atau badan usaha harus memiliki penghasilan (satu tahun buku) sampai dengan Rp4,8 miliar.

Jika penghasilan (satu tahun) belum mencapai Rp 4,8 miliar, Anda masih belum bisa mengajukan permohonan menjadi PKP.

Namun, dengan catatan sudah memenuhi syarat kedua, yakni syarat subjektif dan obyektif.

Tak hanya itu, banyak badan usaha termasuk UKM yang meski pendapatannya (satu tahun) belum mencapai Rp 4,8 miliar, masih mengajukan diri untuk menjadi PKP.

Dengan status PKP, nantinya pedagang atau unit usaha bisa leluasa bergerak. Dengan sendirinya, pengusaha berstatus PKP bisa berbisnis dengan pihak pemerintah atau pihak swasta besar agar lebih mudah.

Baca juga: Posisi dan Syarat IPK CPNS 2021 Lulusan S1

Kewajiban saat Sudah Terdaftar PKP

10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Oleh karena itu, apabila pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  2. Menyerahkan kurang bayar PPN dengan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum menyampaikan laporan SPT masa PPN.
  3. Menyampaikan laporan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan Jasa Tidak Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PNN paling lambat akhir bulan berikutnya

Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan apabila pengusaha tersebut tidak mencapai omzet 4.800.000.000 dalam satu tahun buku.

PKP sebenarnya merupakan kewajiban dimana ada lebih banyak tanggung jawab yang harus dilakukan setelah pengusaha dikukuhkan.

Namun, di balik semua itu ada peluang bisnis yang lebih luas untuk dijajaki oleh para pebisnis.

Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Tetapi cukup banyak orang yang langsung memulai bisnis dan langsung mendaftar.

Pada akhirnya, semua opsi kembali kepada Anda.

Pertanyaan Mengenai PKP

10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Siapa saja yang wajib PKP?

Seorang pelaku usaha atau badan usaha harus memiliki penghasilan (satu tahun buku) sampai dengan Rp4,8 miliar.

Bagaimana Cara Pengukuhan PKP?

Dapat dilakukan secara online melalui internet dengan membuka website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memasukkan beberapa data individu.

Kapan Seorang Pengusaha harus Dikukuhkan sebagai PKP?

Yakni, ketika usaha atau bisnis tersebut telah mencapai penjualan sebesar Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.

Siapa Saja yang Masuk dalam Kategori PKP?

Yaitu orang/badan yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP), KPB impor/ekspor, melakukan transaksi komersial, menggunakan KPB tidak berwujud di luar daerah pabean, melakukan usaha JKP dan menggunakan JKP di luar daerah pabean.

Apakah usaha kecil perlu mendaftar PKP?

Usaha kecil tidak perlu mendaftar PKP. Namun, usaha kecil yang mau mendaftar dipersilakan mendaftar PKP.

Secara umum, perusahaan kecil yang ingin mendaftar memiliki niat ini, agar mereka dapat mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar.

Karena salah satu syarat umum untuk mengikuti tender proyek adalah pengusaha terdaftar di PKP. Mendaftarkan PKP membuka peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya.

Penutup

Singkatan dari PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omzet yang besar, tentu mengenal PKP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang memasok Barang Kena Pajak dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Hal ini tidak berlaku bagi usaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dengan inilah syarat menjadi PKP, kami dapat memberikan semua persyaratan yang diperlukan untuk menentukan upaya Anda menjadi PKP.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), Semoga persyaratan diatas dapat bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!