Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat | Program Keluarga Harapan atau PKH mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang Indonesia. Karena PKH merupakan salah satu program kesejahteraan pemerintah.

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Nantinya, PKH diberikan kepada masyarakat yang terdaftar, dimana bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Besaran bantuan PKH akan berbeda untuk antara satu dengan yang lainnya, misalnya orang tua dan anak kecil akan berbeda secara signifikan.

Namun, kali ini kami tidak akan masuk ke besaran dana bantuan PKH. Namun mengetahui mengenai besaran upah atau gaji pendamping PKH.

Mungkin ada di antara Anda yang penasaran dengan gaji yang mereka terima, apalagi tersiar kabar bahwa para petugas PKH digaji cukup menggiurkan. Lalu berapa gaji pendamping PKH?

Jika Anda ingin tahu berapa besar gaji pendamping PKH, berikut ini akan dijelaskan secara detail.

Oleh karena itu, Anda wajib membaca ulasan ini sampai habis untuk mengetahui besarnya gaji pendamping PKH.

Tentang Pendamping PKH

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Jika Anda tidak tahu apa itu PKH sebenarnya, Anda harus tahu apa itu PKH. Sehingga Anda memahami dan mengekspresikan diri Anda dengan jelas selama penjelasan gaji pendamping PKH.

Dimana pengertian PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin (KM) yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat.

PKH sendiri pertama kali diupayakan di Indonesia, pada tahun 2007 silam.

Tujuab PKH sendiri adalah untuk mempercepat mengatasi kemiskinan dan memperkuat regulasi perlindungan sosial.

Ada keluarga PKH yang nantinya termasuk dalam kelompok miskin dan dapat menerima bantuan tunai dari negara.

Apa itu Program Keluarga Harapan?

Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga/Keluarga Sangat Miskin (RTSM/KSM) yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Dengan ketentuan peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Apa itu Pendamping PKH (Pendamping Program Keluarga Harapan)?

Pendamping PKH adalah pekerja sosial yang direkrut oleh UPPKH Pusat melalui proses seleksi, mendapatkan pendidikan dan pelatihan oleh UPPKH pusat untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada RTSM/KSM penerima program dan membantu kelancaran pelaksanaan PKH.

Siapa Peserta PKH?

Peserta PKH adalah RTSM/KSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu memiliki ibu hamil/ibu menyusui/ibu nifas/anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak SD/MI (usia 7-12tahun), anak SLTP/MTsN (usia 12-15 tahun) dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Apa Status Petugas Pendamping PKH?

Sebagai pekerja sosial, pegawai PKH tidak dapat ditetapkan sebagai pegawai kontrak karena tidak sesuai dengan model kontrak, bukan pegawai negeri sipil, bukan pegawai honorer dan tidak dihitung sebagai pegawai PPPK.

Baca juga: Gaji PT Timah Indonesia dan Tunjangan

Tugas Pendamping PKH

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Sebelum melanjutkan ke review upah atau gaji petugas PKH. Sebaiknya Anda mengetahui pekerjaan apa yang akan dilakukan oleh seorang pendamping PKH.

Dimana pekerjaan dan tanggung jawab pendamping PKH pada umumnya adalah memberikan pekerjaan pendampingan bagi peserta RTSM/KSM PKH. Itu menjadi salah satu tugas utama pendamping PKH.

Untuk waktu yang singkat, pendamping PKH bertindak sebagai fasiliator, mediator dan advokator.

Jika pendamping PKH melakukan pelanggaran selama pelaksanaan, hal ini dapat diajukan ke dinas sosial setempat untuk diproses.

Untuk itu pendamping PKH harus memahami ketentuan yang diterapkan. Sehingga kemudian tidak dihentikan karena melanggar ketentuan yang ada.

Berdasarkan buku kerja pendamping PKH Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

Tugas Pokok Pendamping PKH

Tugas pokok meliputi tugas persiapan program, tugas rutin dan tugas dalam proses pembayaran.

Tugas persiapan program berupa sosialisasi program PKH tingkat kecamatan, menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH dan tindak lanjut pertemuan awal.

Tugas rutin pendamping adalah tugas keseharian yang harus dilakukan secan intensif tugas rutin ini dialokasikan dalam waktu empat hari kerja antara senin s/d kamis.

Tugas rutin meliputi:

  • Melakukan pemutakhiran data
  • Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
  • Mengunjungi rumah peserta PKH jika dalam pertemuan kelompok ada peserta PKH yang tidak bisa datang dan tidak memenuhi komiten
  • Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi layanan pendidikan dan kesehatan.
  • Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH
  • Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan.
  • Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen
  • Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi layanan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan

Tugas Pengembangan Pendamping PKH

Tugas pengembangan yang dilakukan pendamping PKH meliputi:

  • Melakukan koordinasi atau kerjasama dengan tokoh-tokoh adat dan atau keagamaan dalam sesi-sesi komunikasi ritual dalam rangka meneguhkan nilai-nilai moral dan spritual bagi keluarga peserta PKH.
  • Melakukan kerjasama dengan tim penggerak PKK dan atau LK3 dalam upaya penyadaran pentingnya fungsi-fungsi keluarga bagi peserta PKH.
  • Menumbuhkan semangat kewirausahaan keluarga peserta PKH melalui usaha ekonomi produktif
  • Memotivasi dan advokasi anggota keluarga peserta PKH yang mengalami disabilitas (berkebutuhan khusus) untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan sosial.
  • Memfasilitasi ketersediaan media konsultasi bagi keluarga peserta PKH yang mengalami ketidakharmonisan.
  • Menggugah kesadaran keluarga peserta PKH tentang pentingnya menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
  • Mengidentifikasi potensi dan sumber yang ada di wilayah kerja pendamping untuk melihat kemungkinan dapat dimanfaatkan dalam membantu mendukung penanggulangan kemiskinan, penanganan masalah atau kebutuhan khusus yang dialami peserta PKH.
  • Pendamping dapat bersinergi dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, program Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif dari Kementerian Pertanian.
  • Berperan serta dalam menunjang sosialisasi program keluarga berencana

Tugas Penunjang Pendamping PKH

Tugas penunjang Pendamping PKH berupa:

  • Mengembangkan kapasitas diri dalam berkomunikasi, bernegoisasi, membangun relasi dan jejaring kerja, berdasarkan pengalaman selama bertugas di lapangan dan atau secara mandiri.
  • Mendokumentasikan setiap kegiatan penting terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pendamping PKH.
  • Melatih diri dalam kegiatan tulis menulis berkaitan dengan pengalaman selama mendampingi peserta PKH.

Baca juga: Gaji Bank BJB dan Tunjangan

Gaji Pendamping PKH

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Bicara soal upah, gaji atau pendapatan sendiri, pendamping PKH di setiap daerah menerima gaji yang berbeda, antara satu dengan lainnya.

Misalnya, gaji pendamping PKH akan berbeda di Jawa Timur, Jawa Tengah dan lain-lain.

Namun secara umum upah atau gaji pendamping PKH yang diperoleh berkisar Rp 3 – Rp 3,4 juta.

Bisa dibilang gajinya cukup tinggi dan besar, tapi itu kembali lagi ke tanggung jawab dan pekerjaan yang mereka lakukan.

Jika melihat upahnya, bisa dikatakan gaji pendamping PKH hampir sama dengan gaji staf logistik di Indofood atau gaji staf. Yakni gaji bulanan di kisaran Rp 3 juta.

Catatan: Gaji pendamping PKH mungkin saja bisa berbeda karena beberapa faktor seperti kebijakan daerah, lokasi dan faktor lainnya

Uang Insentif Pendamping PKH

Selain gaji pendamping PKH di atas, pendamping PKH juga dapat meningkatkan jumlah uang yang diterima dengan tunjangan atau uang insentif.

Dimana uang insentif pendamping PKH ini sebesar Rp 300.000 – Rp 400.000 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Sebenarnya uang insentif PKH ini untuk biaya operasional, namun karena adanya wabah COVID-19 uang insentif tersebut dialihkan untuk pembelian paket internet.

Nanti besarnya uang insentif PKH ini sendiri seperti gaji pendamping PKH yang setiap daerah akan berbeda-beda.

Catatan: Uang insentif PKH mungkin saja bisa berbeda karena beberapa faktor seperti kebijakan daerah, lokasi dan faktor lainnya

Baca juga: Gaji PT Gudang Garam dan Tunjangan

Syarat Menjadi Pendamping PKH

Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat

Jika Anda tertarik menjadi pendamping PKH, Anda perlu memahami persyaratan apa saja yang dibutuhkan nantinya. Berikut beberapa syarat menjadi pendamping PKH:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat pertama untuk menjadi pendamping atau koordinator PKH adalah KTP yang bertempat tinggal sama dengan daerah rekrutmen pendamping PKH. Atau dalam arti warga yang aktif dari daerah masing-masing.

2. Tidak Bersangkutan dengan Partai Politik

Syarat kedua untuk menjadi pendamping PKH adalah tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol) manapun.

Baik kader atau anggota partai politik, bahkan panitia pemilu juga tidak diperbolehkan.

Penutup

Sekiranya itu saja, kami dapat memberikan semua penjelasan tentang upah, iuran, pendapatan atau gaji pendamping PKH.

Mungkin sebagian dari Anda penasaran dapat terjawab dengan artikel Gaji Pendamping PKH: Uang Insentif, Tugas dan Syarat, semoga salah satu informasi gaji di atas bisa menjawab rasa penasaran Anda.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!