Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan

Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan? Bagaimana Perhitungan PPh 21? Untuk tarif PPH 21 berapa persen? simak penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 dibawah ini.

perhitungan pph 21

Sebagai warga negara, membayar pajak itu penting. Pembayaran pajak wajib dilakukan untuk setiap warga negara yang tercatat dalam NPWP.

Bagi Anda yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, Anda telah diidentikkan sebagai wajib pajak penghasilan.

Salah satu pajak yang sering kita dengar adalah PPh 21. PPh 21 adalah pungutan yang harus dipungut oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Potongan upah diambil dari pendapatan pribadi, baik dari bekerja dengan orang lain atau memiliki bisnis sendiri.

Apa itu PPh 21?

Dapat ditetapkan bahwa PPh 21 adalah wajib pajak tunggal atau perorangan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak orang pribadi yang menjadi wajib pajak penerima penghasilan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak penghasilan berupa upah, gaji, iuran, tunjangan dan pembayaran lain atas nama wajib pajak dan dalam beberapa hal terkait dengan pekerjaan, baik jabatan, pelayanan, maupun kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri orang pribadi.

Ada banyak orang yang tidak mengerti bagaimana pajak ini dihitung, tetapi Anda tidak perlu khawatir.

Jika saya pertama kali menyajikan informasi tentang langkah-langkah menghitung THR untuk karyawan dan kali ini saya akan memberikan informasi tentang langkah-langkah perhitungan PPh 21 karyawan yang telah Anda tanyakan sejauh ini bagaimana caranya.

Buat kamu yang penasaran bagaimana cara penghitungan PPh 21 ini, kamu harus mengikutinya sampai habis agar tidak bingung.

Jika Anda membacanya dengan cermat, saya akan memastikan bahwa Anda akan segera dapat melakukan perhitungan tanpa masalah. Lihat pembahasan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Bagi masyarakat Indonesia, membayar pajak merupakan tindakan yang menunjukkan ketaatan kita terhadap peraturan yang ditetapkan oleh negara.

Kewajiban perpajakan pada dasarnya diatur oleh ketentuan Undang-Undang.

Jadi, sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh membayar pajak. Langkah-langkah perhitungan PPh 21 sebenarnya cukup sederhana jika Anda memperhatikan artikel ini dengan baik.

Berikut langkah-langkah menghitung pajak PPh 21.

Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

perhitungan pph 21

Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP adalah setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak orang pribadi.

Berdasarkan pekerjaannya, WPOP dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Yang pertama adalah WPOP, yang menghasilkan pendapatan dari usaha.
  2. WPOP kedua untuk penghasilan pendapatan dari pekerjaan bebas.
  3. Berikutnya adalah WPOP ketiga, yang menghasilkan pendapatan dari Pekerjaan.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, golongan yang wajib mengikuti pajak orang pribadi adalah pegawai, pensiunan, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, dan mantan pegawai.

Pengertian Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang disebut badan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Pihak yang dihitung dalam tubuh salah satunya adalah sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas (CV)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Daerah (BUMD) memiliki nama dan bentuk seperti dan bentuk-bentuk korporasi lainnya.

Baca juga: 2 Perhitungan Pemotongan Gaji karena Absen

Elemen Potongan PPh Pasal 21

pph 21 berapa persen

Sebelum masuk kebagian Perhitungan PPh 21 karyawan, ketahui dahulu beberapa komponen yang dikenakan potongan PPh 21, yaitu sebagai berikut:

1. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama satu tahun yang berkaitan dengan penugasan.

Besaran tetap biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan kotor selama satu tahun dan maksimum Rp 500.000 untuk satu bulan atau Rp 6.000.000 untuk satu tahun.

2. Biaya Pensiun

Biaya pensiun tetap adalah 5% dari pendapatan kotor dan dapat mencapai Rp 200.000/bulan atau Rp 2.400.000/tahun.

3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Saat ini lebih dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), badan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memiliki tugas khusus menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pemerintah Indonesia resmi bekerja dan mengoperasikan BPJS sejak tahun 2014 dengan produknya bernama BPJS Kesehatan.

Program tersebut mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki jaminan kesehatan. Dari gaji pegawai, biaya alokasi BPJS Kesehatan adalah 1%.

Sementara itu, sejak 1 Juli 2015, program BPJS lain sudah berjalan, yakni BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pengganti Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Menurut UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 skema jaminan sosial antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Biaya bulanan untuk setiap jaminan adalah 2% untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JK.

Baca juga: Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Wajib Pajak PPh 21

pph 21 berapa persen

Masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar pajak.

Setiap pekerjaan ditanggung oleh biaya jabatan, dan komponen menambah dan mengurangi yang lain.

PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-32/PJ/2015 adalah:

“Pajak penghasilan berupa upah, gaji, iuran, tunjangan, dan tunjangan lainnya, apa pun namanya dan dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan tugas atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan atau dinyatakan kena pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri.”

Terdapat kategori yang wajib pajak, pastikan anda mengetahuinya sebelum masuk ke bagian Perhitungan PPh 21 karyawan. Ada 6 kategori yang masuk menjadi peserta yang wajib pajak PPh 21, yaitu:

  1. Karyawan
  2. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu:
    • Tenaga ahli lepas yang terbagi menjadi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, komedian, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, mode foto, model, pemain sinetron, penari, pematung, pelukis dan artis lainnya
    • Atlet
    • Konselor, pendidik, pelatih, dosen, penasehat dan fasilitator
    • Penulis, peneliti, dan penerjemah
    • Penyedia layanan dari semua sektor termasuk teknologi, komputer dan mekanisme aplikasinya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, bisnis serta perusahaan sosial dan layanan dalam satu komite
    • Biro iklan
    • Ppemimpin atau manajer proyek
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau sebagai perantara
    • Penjual barang
    • Karyawan jasa asuransi
    • Distributor dari perusahaan multilevel marketing atau penjualan langsung dan kegiatan serupa lainnya.
    • Anggota Dewan komisaris atau anggota Dewan Pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama,
    • Mantan karyawan
  3. Wajib Pajak penghasilan pasal 21 dikenakan pajak bagi golongan peserta kegiatan yang memperoleh atau menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi:
    • Peserta lomba di segala bidang, termasuk kompetisi atletik, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan dan pengetahuan, teknologi dan kompetisi lainnya,
    • Peserta dalam rapat, pengarahan, negosiasi, percakapan pribadi atau perjalanan bisnis,
    • Peserta atau anggota panitia sebagai pelaksana kegiatan tertentu,
    • Peserta didik dan pelatihan,
    • Peserta Kegiatan lainnya.

Tarif PPh 21 Berapa Persen?

Sebelum melakukan Perhitungan PPh 21, sebaiknya ketahui terlebih dahulu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PPh 21.

Direktur Pajak telah menetapkan besaran tari berdasarkan Undang-Undang Nomor Tiga Tahun 2008 Pasal 17 yang membagi pembayaran iuran menjadi kelompok-kelompok, yaitu:

  • Wajib dikenakan pajak atas penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000/tahun dengan 5% biaya yang harus dibayar.
  • Wajib dikenakan pajak dengan penghasilan antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000/tahun dan dikenakan biaya 15%.
  • Wajib dikenakan pajak atas penghasilan antara Rp250.000.000 dan Rp500.000.000/tahun, dikenakan biaya 25%.
  • Wajib dikenakan pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun dan dikenakan biaya 30%.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ketahui juga tarif penghasilan tidak kena pajak sebelum lanjut melakukan Perhitungan PPh 21.

  1. Pajak wajib pribadi dikenakan biaya PTKP sebesar Rp54.000.000.
  2. Untuk wajib pajak pernikahan dikenakan biaya PTKP sebesar Rp 4.500.000.
  3. Dikenakan biaya PTKP sebesar Rp54.000.000 bagi perempuan yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Dan Rp 4.500.000 untuk setiap tambahan anggota keluarga yang sedarah tergantung tanggungan dengan total tiga orang per keluarga.

Lebih detail bisa lihat artikel ini PTKP Adalah: Pengertian, Cara Menghitung dan Contoh

Perhitungan PPh 21 Karyawan

pph 21 berapa persen

Agar langkah-langkah menghitung pajak penghasilan lebih mudah dipahami, perhatikan contoh berikut:

Contoh Perhitungan PPh 21 Sudah Menikah, Anak 1

Alna adalah karyawan di PT Haha Hihi. Memiliki penghasilan Rp 10.000.000/bulan, tambahan uang makan Rp 750.000/bulan dan membayar retribusi pensiun Rp 500.000.

Alna juga sudah menikah dan memiliki satu anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayarkan Alna setiap bulannya?

Pengeluaran

  • Gaji Pokok : Rp.10.000.000 X 12 bulan = Rp.120.000.000 per tahun.
  • Uang Makan : Rp.750.000 X 12 bulan = Rp.9.000.000 per tahun.
  • Tunjangan : Rp.1.500.000 X 12 bulan = Rp.18.000.000 per tahun.
  • Total : Rp.147.000.000

Pengeluaran

  • PTKP: Wajib pajak pribadi + wajib Pajak kawin + Tanggungan anak
  • Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000 + Rp.4.500.000 = Rp.63.000.000.
  • Biaya Jabatan : Rp. 10.000.000 X 5% = Rp.500.000.
  • Iuran Pensiun : Rp.1.000.000 X 1% = Rp.1.000.000.
  • Total : Rp.78.000.000.
  • Penghasilan Bersih : Rp.147.000.000 – Rp.78.000.000 = Rp.69.000.000.
  • Tarif pajak diatas Rp.50.000.000 sebesar 15%.
  • Jadi Rp.69.000.000 X 15% = Rp.10.350.000 per tahun.
  • Jadi untuk perbulannya adalah Rp.10.350.000 : 12 bulan = Rp.862.500 per bulan.
  • Kesimpulan, Alna harus membayar PPh sebesar Rp.862.500 setiap bulannya.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pekerja Lepas, Belum Menikah

Helmi belum menikah. Pada Januari 2022 bekerja sebagai pekerja harian di PT Kecil Besar.

Gaji harian yang didapat adalah Rp 450.000 per hari.

Dengan memperhatikan ketentuan PPh Pasal 21, Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan gaji harian yang diterima adalah Nihil.

Jawaban:

  • Gaji harian Rp 450.000
  • Batas gaji harian tidak dipotong PPh Rp450.000

___________________________________________________

  • Penghasilan kena pajak Rp –

Terakhir, pada hari ke-11 karyawan bekerja, Helmi harus dipotong dengan pemotongan PPh 21. Saat itu, gaji kumulatif yang diterima adalah Rp4.950.000 atau melebihi batas Rp4.500.000.

  • Gaji 11 hari Rp4.950.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): 11 x (Rp54.000.000:360) = Rp1.650.000

_____________________________________________

  • Penghasilan kena pajak 11 hari Rp 3.300.000

Langkah-langkah perhitungan PPh 21 pekerja yang dibayarkan selama 11 hari

  • 5% x Rp3.300.000 = Rp165.000

Hingga Helmi hanya menerima gaji bersih sebesar Rp 285.000 pada hari ke-11. Dan bagaimana dengan beberapa hari ke depan?

Misalnya untuk hari ke-12, maka ini perhitungan PPh 21:

  • Gaji harian Rp 450.000
  • PTKP Satu Hari (Rp 54.000.000 : 360) = Rp 150.000

_____________________________________________

  • Rp 300.000

Maka PPh 21 yang dipotong pada hari ke-12 adalah Rp 15.000. Jumlah ini dihitung sebagai 5% x Rp 300.000. Hingga gaji bersih Helmi sebesar Rp 435.000 pada hari ke-12.

Contoh Perhitungan PPh 21 Lembur, Sudah Menikah

Budi adalah karyawan PT Abstinence Retreat. Statusnya sudah menikah dan tidak memiliki anak.

Gaji pokok yang diterima Budi adalah Rp 8.500.000/bulan.

Budi kini rutin membayar retribusi pensiun Rp 50.000 per bulan.

Pada Januari 2022, Budi mendapat uang lembur Rp 2.000.000.

Berapa PPh Pasal 21 yang harus dia bayar?

Jawaban:

Tahap 1: Upah pokok + lembur = pendapatan kotor

  • Rp 8.500.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.500.000

Tahap 2: Biaya Jabatan + Biaya Pensiun = Item Pengurangan

  • RP 500,000 + Rp 50,000 = Rp 550,000

Tahap 3: pendapatan kotor – elemen pengurangan = upah bersih

  • Rp 10.500.000 – Rp 550.000 = Rp 9.950.000

Tahap 4 – Perhitungan Upah Bersih Tahunan

  • 12 x Rp9.950.000 = Rp119.400.000

Tahap 5 – Perhitungan penghasilan tidak kena pajak

  • Rp 54.000.000 (PTKP/0) + Rp 4.500.000 (tambahan 1 suami) = Rp 58.500.000

Tahap 6 – Perhitungan penghasilan kena pajak tahunan, dari upah bersih satu tahun – penghasilan tidak kena pajak

  • Rp 119.400.000 – Rp 58.500.000 = Rp 60.900.000

Tahap 7 – Perhitungan pengurangan pajak penghasilan untuk 21 karyawan yang dibayar satu tahun

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp10.900.000 = Rp1.635.000
  • Rp 2.500.000 + Rp 1.635.000 = Rp 4.135.000

Tahap 8 – Perhitungan PPh 21 Bayar Satu Bulan

  • Rp4.135.000 : 12 bulan = Rp344.583

Jadi Perhitungan PPh 21 yang harus Budi bayar di bulan Januari 2020 adalah Rp 344.583.

Baca juga: 5 Rumus Perhitungan Lembur Karyawan dari Depnaker

Penutup

Demikian informasi yang dapat saya berikan. Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat dan memperkaya pengetahuan bagi anda semua.

Jika ada kalimat yang salah, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Sebagai penulis, saya mengucapkan selamat tinggal dan terima kasih telah membaca artikel yang telah saya tulis ini.

Sekian artikel berjudul Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!