5+ Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, Berkas, dan Biaya
Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, Berkas, dan Biaya | Persyaratan perpanjang SKCK perlu dipersiapkan pada saat memperpanjang SKCK.
Untuk memenuhi ketentuan administrasi, persyaratan perpanjangan SKCK ini wajar bagi Anda untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan Anda.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berisi tentang catatan kriminal atau catatan kriminal seseorang.
SKCK diperlukan untuk berbagai tujuan, misalnya, untuk melamar pekerjaan, pendaftaran PNS untuk menunjukkan jika seseorang bebas dari kriminal tertentu.
SKCK memiliki masa aktif enam bulan setelah diterbitkan, sehingga Anda harus mengetahui cara memperpanjang SKCK.
Jika lebih lama dari waktu yang telah ditentukan, Anda harus membuat ulang secara online atau offline baik di kantor polisi daerah atau polres domisi anda berada.
Bagi Anda yang memiliki SKCK dan hampir melewati masa aktif enam bulan, sebaiknya perpanjang SKCK segera.
Untuk lebih jelasnya simak pembahasan lengkapnya di bawah ini mengenai syarat dan cara memperpanjang SKCK terbaru.
Baca juga: 5+ Cara, Biaya dan Syarat Membuat SKCK Online
Table of Contents
Syarat Perpanjang SKCK yang Perlu Disiapkan
Untuk dapat memperpanjang SKCK, Anda harus menyiapkan syarat berkas dokumen untuk perpanjang SKCK.
Syarat ini diperlukan sebelum lanjut ke bagian cara memperpanjang SKCK, berikut daftarnya:
- SKCK lama asli atau yang dilegalisir.
- Fotokopi KTP (KTP atau SIM).
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sampai dengan 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.
Setelah menyiapkan berkas di atas, barulah Anda dapat mengetahui cara perpanjang SKCK.
Cara Memperpanjang SKCK
Ada 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk memperpanjang SKCK yaitu melalui sistem offline dan online dengan cara mudah di bawah ini.
Cara Perpanjang SKCK Offline
- Tiba di kantor polisi, harus datang antara pukul 08.00 dan 15.00 pada hari kerja dan jam kerja dari Senin sampai Jumat.
- Kunjungi meja layanan SKCK dan minta formulir permohonan untuk Syarat Perpanjang SKCK.
- Isi formulir dan berikan kepada petugas.
- Pihak kepolisian mengecek kelengkapan Syarat Perpanjang SKCK.
- Jika Anda tidak memiliki rekaman sidik jari, Anda dapat segera mengambil rekaman di kantor polisi.
- Setelah berkas SKCK selesai, pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000.
- Tunggu petugas memanggil untuk mengambil SKCK yang sudah selesai.
Cara Memperpanjang SKCK Online
- Siapkan lembaran asli/legalisir SKCK lama.
- Kunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id.
- Klik menu di pojok kanan atas dan isi formulir pendaftaran.
- Isi formulir mengenai jenis keperluan, satwil, identitas individu, informasi keluarga, riwayat pendidikan, kasus kriminal, ciri fisik dan informasi lainnya.
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, tuliskan alasan Anda untuk mengajukan SKCK. Kolom ini menentukan tempat SKCK akan selesai, yaitu Mabes Polri, Polda atau Polres.
- Upload foto yang sama sesuai ketentuan,
- Lampirkan formulir rumus sidik jari di kantor polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari SKCK lama tidak perlu mengurus lagi.
- Setelah mengisi formulir, pemohon akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk membayar biaya SKCK secara online melalui bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran kantor polisi.
- Setelah membayar, jangan lupa untuk cetak buktinya.
- Bukti pembayaran digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang dipilih.
Baca juga: SKCK Adalah: Arti, Fungsi dan Manfaat
Tempat Memperpanjang SKCK
Peranan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berbeda-beda menurut tempat terbitnya. Secara umum, ada empat lokasi memperpanjang SKCK berdasarkan fungsinya.
Sebelum salah memilih tempat memperpanjang SKCK, berikut ini hal yang perlu diperhatikan oleh anda mengenai tempat terbitnya.
1. Mabes Polri
Melayani SKCK dalam rangka pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Selain itu, juga memberikan pelayanan SKCK untuk keperluan instansi pemerintah pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon asing dan melanjutkan pendidikan di luar negeri.
2. Polda
Melayani SKCK dalam rangka melamar kerja, pengurusan paspor atau visa, warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, notaris, pencalonan pejabat administrasi publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif provinsi, dan pencalonan kepala kabupaten.
3. Polres
Melayani SKCK dalam rangka pencalonan DPRD kabupaten/kota, melamar menjadi pegawai negeri sipil, melamar menjadi anggota TNI/Polri, pengangkatan pegawai negeri sipil, izin memiliki senjata api, melamar jabatan dan mencalonkan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
4. Polsek
Melayani SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
Biaya Memperpanjang SKCK
Sementara itu, terdapat biaya perpanjangan SKCK yang sesuai pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Biaya dan Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) sebesar Rp 30.000 per terbitan. Biaya tersebut dapat dibayarkan ke petugas polisi di lokasi dan dimasukkan sebagai penerimaan negara bebas pajak (PNBP).
Berikut video mengenai Cara Memperpanjang SKCK online.
Penutup
Ini adalah dua langkah untuk memperpanjang SKCK. Anda bisa memilih sesuai dengan kenyamanan dan kebutuhan mereka.
Yang perlu diperhatikan sebelum membuat atau memperpanjang SKCK, sebaiknya memiliki semua persyaratan yang diperlukan.
Jika semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap, perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Berikut artikel berjudul 5+ Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, Berkas, dan Biaya, semoga bermanfaat.
Apakah SKCK yang sudah lewat 2 tahun bisa diperpanjang?
Jika SKCK telah habis masa berlakunya dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK tersebut dapat diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.