10+ Syarat Pensiun Dini PNS dan Prosesnya

Apa saja Syarat Pensiun Dini PNS yang Perlu Diketahui? Anda dapat melihat (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

10+ Syarat Pensiun Dini PNS dan Prosesnya

Menjadi PNS adalah pekerjaan impian bagi sebagian orang. Selain gaji PNS yang menarik, bisa juga dikatakan bahwa bantuan sosial beberapa PNS sangat terjaga.

Namun, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS tidaklah mudah. Selain dokumen administrasi yang lengkap, kesehatan jiwa dan raga menjadi salah satu syarat terpenting dalam proses seleksi PNS.

Tahukah Anda bahwa seseorang yang menjalani karir ini juga dapat mengajukan pensiun dini? Lantas apa saja syarat pensiun dini PNS? Jawaban lengkapnya sudah kami siapkan di bagian penjelasan.

Ada faktor-faktor tertentu yang membuat seorang PNS pensiun dini. Salah satunya adalah perampingan organisasi atau peraturan pemerintah yang mengarah pada pensiun dini. Selain itu, pensiun dini juga bisa terjadi jika yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit kronis.

Selain itu, PNS yang ingin berhenti bekerja atas kemauan sendiri harus mengikuti persyaratan dan proses yang sama seperti yang disepakati. Apa saja persyaratan dan prosesnya, untuk memperjelas mari langsung ke bagian penjelasan dibawah ini.

Apa itu Pensiun Dini PNS?

Dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permintaan pegawai negeri sipil untuk masa purna tugas sebelum mencapai usia pensiun.

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan alasan tertentu, maka permohonan pensiun dini dapat dilakukan oleh PNS. Pengejuan pensiun dini ini membutuhkan beberapa dokumen pendukung.

Syarat Pensiun Dini PNS

Syarat Pensiun Dini PNS

Persyaratan dan ketentuan mengenai batas usia minimum PNS yang dapat mengajukan pensiun dini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pensiun dini dapat dilaksanakan bagi sebagian PNS apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang sama seperti yang telah disepakati. Berikut adalah beberapa syarat pensiun dini PNS untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan bagi PNS:

  • Memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
  • PNS Guru telah mencapai usia 45 tahun.
  • Mendapatkan hak berhenti bekerja dari instansi terkait.
  • Surat permohonan pensiun.
  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan ke kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir).
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir).
  • Fotokopi sah surat nikah.
  • Fotokopi sah surat keputusan akta kelahiran/kenal lahir anak.
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (apabila pensiun karena meninggal).
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda).

Baca juga: Pensiun PNS: Pengertian, Ketentuan dan Syaratnya

Proses Pengajuan Pensiun Dini PNS

Alasan PNS Pensiun Dini

Setelah syarat pensiun dini PNS tersebut dipenuhi, masih terdapat proses-proses tertentu untuk proses pengajuan pensiun dini PNS.

Untuk beberapa PNS yang baik dan benar, kami telah mempersiapkan proses berikut untuk mengajukan pensiun dini:

  1. Mengajukan permohonan ke Pejabat pembinaan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (Bupati).
  2. Proses permohonan dapat dilakukan melalui badan kepegawaian dan kantor pengembangan SDM.
  3. Lengkapi ketentuan yang ditetapkan.
  4. Selain itu, instansi yang bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan.
  5. Jika lolos prosedur peninjauan, permohonan dikirim ke kantor Bupati untuk disepakati.
  6. Selanjutnya tinggal meminta persetujuan teknis dari BKN Regional VIII.
  7. Terakhir, setelah semua persetujuan diterima, PNS tinggal mengikuti saja instruksi berikutnya untuk menyelesaikan penghentian pekerjaan.

Alasan PNS Pensiun Dini

Anda mungkin bertanya-tanya, apa saja alasan yang membuat PNS mengajukan pensiun dini?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 12 (Bab Pemberhentian Kerja), Pasal 87 menjelaskan alasan PNS yang melakukan pemberhentian kerja dengan hormat. Ini termasuk sebagai berikut:

  • Orang ini telah meninggal dunia.
  • Ingin berhenti atas permintaan sendiri.
  • Telah mencapai batas usia pensiun (BUP).
  • Terjadi perampingan organisasi yang mengharuskan pekerjaan dihentikan.
  • Mengalami sakit yang tidak mungkin melakukan pekerjaannya.

Usia Pensiun PNS yang Diwajibkan

Usia Pensiun PNS yang Diwajibkan

Batasan usia pensiun pegawai negeri sipil dibagi menjadi tiga kelompok usia, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

Namun ada aturan khusus untuk klasifikasi usia ini berdasarkan surat dari kepala BKN nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batasan usia pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, berikut rinciannya :

  • Usia 58: Pensiun berlaku untuk Pejabat Administrasi, pejabat fungsional Ahli Muda, pejabat fungsional Ahli Pertama dan pejabat fungsional Keterampilan.
  • Usia 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun: Untuk PNS dengan fungsional ahli utama.

Jika PNS berusia di atas 60 tahun dan memiliki jabatan ahli madya (JF) sebelum berlakunya peraturan ini, usia pensiun maksimal 65 tahun.

Namun, jika PNS berusia di atas 58 tahun dan menduduki JF ahli Pertama, JF ahli muda dan JF penyelia sebelum berlakunya peraturan ini, usia pensiun maksimum adalah 60 tahun.

Penutup

Berdasarkan keterangan di atas, seorang pegawai negeri sipil yang telah bekerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 45 tahun dapat mengambil pensiun dini atas kemauan sendiri meskipun tanpa batasan usia pensiun menurut undang-undang.

Informasi yang diberikan oleh kami tentang kelayakan PNS untuk berhenti bekerja atau syarat pensiun dini PNS tentu akan bermanfaat bagi beberapa pemangku karir di bagian ini.

Selain itu, kami akan menginformasikan tentang tata cara pensiun dini PNS.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Pensiun Dini PNS yang Perlu Diketahui, semoga bermanfaat.

Kapan PNS boleh mengajukan pensiun dini?

Pegawai negeri sipil dapat mengajukan pensiun dini jika berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

Bolehkah PNS mengajukan pensiun dini?

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun hingga masa pensiun dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai pegawai negeri yang berhak mendapatkan pensiun (pensiun dini).

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!