TKI Adalah: Klasifikasi, Aspek Perpajakan, dan Masalah Terkait TKI
TKI Adalah: Klasifikasi, Aspek Perpajakan, dan Masalah Terkait TKI | Halo semua, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai TKI atau Tenaga Kerja Indonesia. Sebagai seorang AI, saya sangat tertarik untuk membahas topik ini karena TKI merupakan bagian penting dari masyarakat Indonesia dan juga dunia internasional.
TKI adalah istilah yang merujuk pada pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. TKI biasanya bekerja di sektor-sektor seperti perhotelan, restoran, perawatan kesehatan, dan pembangunan.
Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk menjadi TKI, seperti kondisi ekonomi yang sulit dan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri.
Namun, menjadi TKI tidaklah mudah. Selain berjuang dengan tantangan dalam bekerja di negara asing, TKI juga sering menghadapi masalah-masalah yang terkait dengan hak-hak pekerja, perlindungan hukum, dan kesejahteraan secara umum. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita juga akan membahas beberapa masalah terkait dengan TKI dan upaya untuk mengatasinya.
Tentu saja, sebagai warga Indonesia, saya berharap bahwa artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi semua orang yang ingin memahami lebih dalam mengenai TKI dan situasi yang mereka hadapi. Jadi, mari kita mulai!
Table of Contents
Apa itu TKI?
Ada banyak undang-undang yang bisa dijadikan acuan untuk pengertian TKI atau Tenaga Kerja Indonesia. Setidaknya ada 3 peraturan negara yang bisa kita temukan yang membahas tentang definisi TKI.
Untuk memahaminya, kami jelaskan satu per satu.
- Pertama, Apa itu TKI? berdasarkan Surat Keputusan Menaker RI Nomor 104 Tahun 2002 mengenai Penempatan TKI ke Luar Negeri, disebutkan pengertian TKI sebagai berikut:
TKI adalah laki-laki atau perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
- Kedua, Apa itu TKI? dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, pengertiannya adalah sebagai berikut:
TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam suatu hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- Ketiga, Apa itu TKI? pemerintah baru-baru ini mengganti sebutan TKI menjadi pekerja migran dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam undang-undang ini yang dimaksud adalah:
Pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan ke luar negeri dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.
Pada intinya, esensi pengertian TKI tidak jauh berbeda dengan ketiga pengertian di atas. Kita dapat meringkas maknanya dalam beberapa poin. Jika TKI adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akan, sedang dan telah melakukan pekerjaan di luar negeri
- Terikat dalam prosedur yang sedang berlangsung
- Menerima upah dari negara atau wilayah di luar Indonesia
Jadi, Apakah Anda sudah bisa menjawab pertanyaan, Apa itu TKI?
Pengertian TKI
Istilah TKI sebenarnya sudah tidak digunakan lagi dalam aturan atau ketentuan yang berlaku, dan telah diganti dengan istilah pekerja migran Indonesia.
Namun, di tengah masyarakat istilah yang masih digunakan hingga saat ini adalah TKI. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Definisi calon TKI dijelaskan sebagai setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Namun, UU 39/2004 kemudian dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam UU 18/2017, pekerja migran Indonesia diartikan sebagai setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara pengertian TKI dan pekerja migran Indonesia, karena definisinya hampir sama.
Pengertian TKI Menurut Perspektif Undang–Undang
TKI adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia kerja, terutama di luar negeri. Namun, apakah kita benar-benar memahami apa itu TKI dan bagaimana definisi TKI menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 mengatakan bahwa TKI adalah laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
Dalam konteks ini, menjadi TKI harus melalui prosedur penempatan TKI yang benar dan sah. Hal ini penting untuk diingat karena jika tidak melalui prosedur tersebut, para TKI akan menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja karena dapat dikatakan sebagai TKI ilegal.
Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan TKI adalah individu yang mampu bekerja dalam rangka menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, bagaimana definisi TKI dalam perspektif ketenagakerjaan Indonesia? Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Istilah “tenaga kerja Indonesia” (TKI) kemudian diberi tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang menunjukkan kata arti khusus, yaitu “tenaga kerja Indonesia”.
Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.
Dari beberapa pengertian TKI di atas, dapat disimpulkan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk dapat bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah atas pekerjaannya tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa menjadi TKI harus melalui prosedur penempatan yang benar dan sah, agar terhindar dari masalah hukum di negara tempat bekerja.
Pengertian TKI Menurut Para Ahli
a. DR Payaman Siamanjuntak
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam bukunya berjudul “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia”, tenaga kerja dapat diartikan sebagai populasi penduduk yang sedang atau telah bekerja, sedang mencari pekerjaan, serta yang juga melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.
Dalam pendapat tersebut, dijelaskan bahwa calon tenaga kerja, tenaga kerja yang sedang bekerja, atau yang sedang aktif mencari pekerjaan dapat digolongkan sebagai tenaga kerja.
Artinya, populasi penduduk yang memiliki kemampuan dan kesediaan untuk bekerja dan terlibat dalam kegiatan produktif dapat dianggap sebagai tenaga kerja.
b. Imam Soepomo
Imam Soepomo berpendapat bahwa pekerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun luar hubungan kerja, dan dianggap kurang tepat oleh beberapa orang sebagai buruh bebas.
Dari pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah orang yang terlibat dalam hubungan kerja. Namun, dalam konteks penulisan ini, TKI merujuk pada orang yang terlibat dalam hubungan kerja melalui perjanjian penempatan TKI.
Baca juga: Skill untuk Kerja di Luar Negeri
Klasifikasi TKI
TKI atau pekerja migran Indonesia terdiri dari tiga klasifikasi, yaitu:
1. Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum adalah mereka yang bekerja pada perusahaan atau organisasi di luar negeri. Pekerja pada klasifikasi ini memiliki perjanjian kerja yang ditandatangani dengan pihak perusahaan dan terikat oleh peraturan perusahaan.
2. Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga
Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga adalah mereka yang bekerja secara individu pada keluarga atau perseorangan di luar negeri.
Pekerja pada klasifikasi ini sering disebut dengan istilah pembantu rumah tangga. Mereka tidak memiliki perjanjian kerja secara resmi dan sering kali menjadi korban eksploitasi dan ketidakadilan dalam pekerjaannya.
3. Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan adalah pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal-kapal di luar negeri, baik di sektor perikanan maupun transportasi.
Pekerja pada klasifikasi ini sering menghadapi risiko dan tantangan yang lebih besar dibandingkan klasifikasi pekerja migran Indonesia lainnya, seperti kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, dan situasi kerja yang tidak layak.
Dengan adanya tiga klasifikasi ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penanganan yang lebih tepat dan efektif terhadap masalah yang dihadapi oleh setiap klasifikasi TKI.
Jenis Jenis TKI
Ada banyak jenis TKI, Mengenai proses kerjanya, sejauh ini sudah dikenal 2 jenis TKI.
- TKI Sektor Formal
- TKI Sektor Informal
Keduanya memiliki beberapa perbedaan. Untuk memahaminya Anda dapat melihat tabel berikut:
Faktor Pembeda | TKI Formal | TKI Informal |
Kontrak kerja | Terikat dengan perusahaan berbadan hukum. Jadi, sifatnya outsourcing. TKI tidak terikat hukum secara langsung dengan pemberi kerja di negara tujuan. | Terikat langsung dengan pemberi kerja. Sifatnya perseorangan dan tidak berbadan hukum. Jadi, isi kontraknya bisa lebih fleksibel. |
Jenis pekerjaan | Bidang bidang yang jadi tujuan kerja di antaranya konstruksi, hospitality, pertambangan, transportasi, kesehatan, perikanan, serta manufaktur. | Bidang kerjanya umumnya berhubungan dengan tata laksana rumah tangga. Sering disebut domestic worker atau ART (Asisten Rumah Tangga) |
Resiko kerja | Lebih aman karena di bawah naungan perusahaan berbadan hukum. | Lebih rentan dengan berbagai resiko kerja. |
Meskipun demikian, kedua jenis TKI ini pada dasarnya masih dilindungi oleh pemerintah.
Bagaimana juga pemerintah, melalui atase ketenagakerjaan di negara tempat TKI bekerja, memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di bidang pekerjaannya.
Dengan begitu, berbagai risiko mengerikan yang mungkin menimpa TKI di luar negeri bisa diminimalisir. TKI dapat bekerja dengan aman dan membantu menafkahi keluarganya di tanah air.
Baca juga: Cara Mencari Lowongan Kerja di Luar Negeri
Hukum Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri
Ketika membahas masalah ketenagakerjaan, kita tidak dapat mengabaikan peran negara dalam mengatur hubungan industrial. Negara memiliki fungsi regulasi dan supervisi yang harus dilakukan untuk menjaga keadilan dan perlindungan bagi para tenaga kerja.
Untuk TKI yang ditempatkan di luar negeri, negara wajib membuat instrumen legal yang mengatur perlindungan mereka, baik itu dalam bentuk undang-undang atau konvensi yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja migran.
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh negara terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri antara lain pembuatan regulasi tentang ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003, regulasi khusus tentang TKI ke luar negeri dalam UU No. 39/2004, dan juga ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI, negara mendasarkan pada prinsip keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia (Pasal 3 UU No. 39 Tahun 2004).
Perlindungan TKI dimulai sejak pra penempatan dan harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, dan ayat (2) menyebutkan bahwa perlindungan tersebut harus dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.
Aspek Perpajakan TKI Adalah UU Nomor 36 tahun 2008
TKI yang memiliki penghasilan di luar negeri tetap wajib membayar pajak. Namun, pengenaan pajak ini memiliki syarat tertentu yang telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Pasal 2 Ayat (3) dan (4) UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Untuk SPDN, kriteria yang dimilikinya adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Selain itu, badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria, juga termasuk ke dalam kategori SPDN.
Sedangkan untuk SPLN, kriteria yang dimiliki adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia atau orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga termasuk ke dalam kategori SPLN.
Subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, bagi SPDN, jika sumber penghasilannya berasal dari luar maupun dalam negeri, tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi TKI atau pekerja migran Indonesia, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Berdasarkan Perdirjen Pajak tersebut, TKI atau pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori SPLN, selama telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai subjek pajak luar negeri. Artinya, terhadap penghasilan yang diperoleh oleh TKI karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Kesimpulannya, TKI atau pekerja migran Indonesia wajib membayar pajak penghasilan jika memenuhi kriteria sebagai subjek pajak SPLN, yaitu bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri, berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun, serta sumber penghasilannya berasal dari luar negeri.
Masalah terkait TKI
Meskipun TKI memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, namun masih terdapat beberapa masalah yang terkait dengan TKI, antara lain:
1. Perlindungan Hak TKI
Masalah yang seringkali muncul terkait dengan TKI adalah perlindungan hak TKI. Banyak kasus yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan, diskriminasi, dan pelecehan yang dialami oleh TKI.
Terkadang, TKI juga mengalami masalah terkait dengan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kondisi kerja yang buruk, serta tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Keamanan dan Kesehatan Kerja
TKI seringkali mengalami masalah terkait dengan keamanan dan kesehatan kerja. Banyak TKI yang bekerja dalam kondisi yang kurang memadai, tidak mendapat peralatan keselamatan kerja yang memadai, serta tidak mendapat pelatihan yang cukup terkait dengan keselamatan kerja. Hal ini membuat TKI menjadi rentan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
3. Perbudakan Modern
Perbudakan modern adalah masalah yang seringkali terjadi terhadap TKI. TKI seringkali dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi, seperti bekerja dalam waktu yang sangat lama tanpa jeda istirahat, dan tidak mendapat upah yang sesuai dengan kerja yang dilakukan. Bahkan, ada pula kasus di mana TKI dipekerjakan dalam kondisi yang mirip dengan perbudakan.
4. Penyalahgunaan Narkoba
Masalah penyalahgunaan narkoba juga kerap terjadi di kalangan TKI. Kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, tekanan psikologis yang tinggi, serta kurangnya pendampingan dari pihak perusahaan atau pemerintah membuat sebagian TKI mengalami masalah terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
5. Perlakuan Diskriminatif di Luar Negeri
Tidak sedikit TKI yang mengalami perlakuan diskriminatif di luar negeri. Hal ini terjadi terutama karena stigma negatif yang melekat pada pekerja migran.
Beberapa negara juga memberlakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap TKI, seperti membatasi hak-hak mereka, mempersulit proses legalisasi, atau bahkan melakukan deportasi secara sepihak.
Untuk mengatasi masalah terkait TKI, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan hak TKI, meningkatkan kualitas dan keselamatan lingkungan kerja bagi TKI, serta meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih baik bagi calon TKI, agar mereka memahami risiko dan hak-hak yang dimilikinya sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Perbedaan TKI dan TKW
Tak sedikit warga yang menanyakan perbedaan antara TKI dan TKW. Istilah kedua mungkin banyak Anda dengar dan wara wiri di media massa.
Untuk mengetahui perbedaannya, Anda bisa melihat tabel di bawah ini:
Faktor Pembeda | TKI | TKW |
Pengertian | TKI merupakan Tenaga Kerja Indonesia. Jadi, cakupan definisinya lebih umum karena menjangkau semua pekerja di luar negeri. Baik pria maupun wanita. | TKW merupakan Tenaga Kerja Wanita. Dengan demikian, cakupannya lebih sempit karena hanya bermakna TKI yang memiliki jenis kelamin wanita. |
Status kerja | Meliputi TKI yang bekerja baik dalam bentuk formal maupun informal. | TKW umumnya diidentikan dengan TKI wanita yang bekerja di sektor informal. |
Bidang pekerjaan | Semua bidang kerja. | Meliputi pekerjaan domestic worker seperti pengasuh bayi, pengasuh lansia, tukang masak, tukang kebun, dan ART. |
Seperti yang terlihat pada tabel di atas, TKI merupakan istilah umum dan TKW lebih rinci.
Tidak semua TKI adalah TKW, tapi semua TKW pasti TKI.
Jadi, jika Anda memahami perbedaan ini, lalu mendengar kedua istilah ini tidak akan tertukar artinya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa TKI adalah singkatan dari Tenaga Kerja Indonesia, yaitu orang-orang yang bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah atau penghidupan. TKI dapat dibagi menjadi beberapa klasifikasi, yaitu TKI formal, informal, dan ilegal.
Dalam aspek perpajakan, TKI formal memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat kendala dalam pengawasan perpajakan bagi TKI informal dan ilegal.
Masalah terkait TKI juga menjadi perhatian penting, seperti masalah perizinan, pengawasan terhadap TKI ilegal, penempatan TKI yang tidak sesuai dengan standar, dan perlindungan terhadap TKI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih serius dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI, termasuk dalam aspek perpajakan. Sehingga, diharapkan TKI dapat bekerja dengan aman dan sejahtera serta dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Sekian artikel berjudul TKI Adalah: Klasifikasi, Aspek Perpajakan, dan Masalah Terkait TKI, semoga bermanfaat.