4 Gaji Bidan PNS & Non PNS Beserta Tunjangannya

Berapa Gaji Bidan? dan apa saja tunjangannya? Bekerja sebagai tenaga kesehatan profesional seperti dokter, perawat atau bahkan bidan mungkin menjadi impian bagi sebagian orang. Itu mungkin karena gaji/bulan itu sendiri menarik.

4 Gaji Bidan PNS & Non PNS Beserta Tunjangannya

Dan salah satunya yang bisa disebut banyak pecintanya adalah bidan. Bidan? Anda mungkin sudah tidak asing lagi, karena peran bidan sangat penting dalam mendukung proses persalinan.

Tentang Bidan

Bagi mereka yang tidak mengerti bidan, bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pelatihan kebidanan yang diakui negara.

Selain itu, ia juga menyelesaikan gelar pendidikan dengan kualifikasi izin yang sah dan berlaku.

Setelah itu, kali ini kami akan menginformasikan tentang besaran gaji bidan/bulan.

Bagi anda yang ingin mengetahui dan bertanya tentang gaji bidan di rumah sakit, puskesmas dan lainnya, kami akan menjelaskannya semoga informasi ini dapat membantu siapa saja.

Agar lebih jelas besaran gaji perbulan yang diperoleh bidan, berikut ini dijelaskan secara rinci di bawah ini.

Jadi bacalah gambaran gaji bidan puskesman, rumah sakit dan lainnya berikut ini sampai habis.

Tugas dan Tanggung Jawab Bidan

Namun, sebelum melanjutkan dengan pembahasan gaji bidan perbulan, penting bagi Anda untuk memahami peran, tugas dan tanggung jawab bidan.

Di mana mereka memiliki tanggung jawab dalam tugas mereka sendiri, misalnya:

  • Memberikan konseling kebidanan pada ibu hamil.
  • Memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur.
  • Tawarkan konseling kelahiran kepada ibu selama persalinan.
  • Memantau kesehatan ibu dan kandungan.
  • Melakukan pencarian pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
  • Bimbing wanita ketika proses kehamilan sambil mempersiapkan kesehatan fisik dan emosional pra-kehamilan.
  • Menemani wanita dan mengamati perkembangan bayi yang baru lahir.
  • Mencari dialog tentang Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
  • Menawarkan layanan untuk bayi baru lahir.
  • Memberikan pembelajaran melalui informasi tentang kesehatan reproduksi dan bidan.

Baca juga: Gaji Dokter Anak dan Tunjangan

Berapa Gaji Bidan?

gaji bidan di rumah sakit

Berbicara tentang bidan sendiri, pada dasarnya sama dengan dosen, ada yang PNS dan ada juga yang non PNS (swasta).

Sesuai dengan judulnya, kedua bidan tersebut pasti memiliki gaji yang berbeda. Bagi Anda yang bertanya-tanya berapa gaji bidan? Berikut ini dikatakan secara lengkap:

Gaji Bidan PNS

Sedangkan untuk nominal gaji PNS bidan, nantinya akan direklasifikasi menjadi beberapa golongan, karena bidan PNS masih reklasifikasi menjadi bidan terampil dan bidan ahli.

Keduanya kemudian terbagi lagi dari menjadi beberapa golongan. Lihat tabel gaji PNS bidan di bawah ini:

Bidan Terampil

  1. Bidan Pelaksana
    • Pengatur muda tingkat 1 dengan golongan pangkat II/b mendapat gaji Rp 2.103.000.
    • Pengatur golongan II/c mendapat gaji Rp 2.192.300.
    • Pengatur tingkat 1, golongan II/d mendapat gaji Rp 2.285.000.
  2. Bidan Pelaksana Lanjutan
    • Penata muda golongan III/a mendapat gaji Rp 2.456.700.
    • Penata muda tingkat 1 golongan III/b mendapat gaji Rp 2.560.600.
  3. Bidan Penyelia
    • Penata golongan III/c mendapat gaji Rp 2.668.900.
    • Penata tingkat 1 golongan III/d mendapat gaji Rp2.781.800.

Bidan Ahli

  1. Bidan Pratama
    • Penata muda, golongan III/a mendapat gaji Rp 2.456.700.
    • Penata muda tingkat 1, golongan III/b mendapat gaji Rp 2.560.600.
  2. Bidan Muda
    • Penata, golongan III/c mendapat gaji Rp 2.668.900.
    • Penata tingkat 1, golongan III/d mendapat gaji Rp 2.781.800.
  3. Bidan Madya
    • Pembina, golongan IV/a Rp 2.899.500.
    • Pembina tingkat 1, golongan IV/b Rp 3.022.100.
    • Pembina utama muda golongan IV/c Rp 3.149.900.

Baca juga: Gaji Dokter Gigi dan Tunjangan

Gaji Bidan di Rumah Sakit Non-PNS (Swasta)

 gaji bidan puskesmas

Mengenai gaji kebidanan non-PNS (swasta), dapat dikatakan bahwa gaji bidan di rumah sakit lebih tinggi daripada gaji untuk bidan PNS.

Dengan catatan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja cukup maju dan terpercaya.

Gaji pokok bidan di rumah sakit berkisar Rp 3,24 – Rp 4 juta perbulan. Gaji pokok ini belum ditambah dengan tambahan lainnya seperti bonus rumah sakit, tunjangan makan, biaya transportasi dan bonus lainnya.

Tapi untuk nominal gaji yang besar kembali ke institusi kesehatan swasta yang baik dari segi mekanisme, pelayanan, sarana dan prasarana.

Institusi atau lembaga kesehatan seperti rumah sakit harus memenuhi persyaratan ini karena mereka biasanya membayar gaji yang tinggi.

Menurut sebaran berita gaji, tunjangan dan bonus yang diterima bidan di rumah sakit (Non PNS) sendiri bisa mencapai Rp 7 hingga 9 juta per bulan.

Perhatikan bahwa tidak semua fasilitas kesehatan membayar jumlah yang sama dan satu sama lain berbeda di setiap wilayah.

Bisakah bidan lebih besar lagi gajinya? Jawabannya ya, jika ingin gaji lebih maka bidan bisa (sendiri) membuka praktik mandiri. Biaya pemeriksaan tergantung Anda sebagai bidan.

Gaji Bidan Puskesmas Non-PNS (Swasta)

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) akan benar-benar membantu dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Puskesmas sendiri ada di tingkat kecamatan bahkan desa, namun ada fasilitas yang bisa rawat inap dan ada juga yang tidak.

Kemudian penjelasan gaji bidan puskesmas untuk Non PNS. Hampir sama seperti gaji di rumah sakit, itu tergantung dengan lokasi dan wilayah bekerja.

Anda akan mendapatkan gaji/bulan mulai dari Rp 2,24 juta hingga Rp 4 juta/bulan. Tetapi bidan non-PNS tidak menerima tunjangan seperti PNS.

Baca juga: Gaji Perawat Klinik Kecantikan dan Tunjangan

Gaji Bidan Desa

gaji bidan desa

Tidak sebanding dengan gaji bidan di rumah sakit, tenaga medis yang memberikan pelayanan di desa tersebut digaji cukup rendah. Dari data tahun 2021, beberapa bidan di desa hanya menerima Rp 200.000. Namun angka tersebut belum termasuk bonus dari desa.

Tunjangan Bidan Non PNS

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu penghasilan selain gaji yang akan Anda dapatkan jika bekerja sebagai bidan, seperti:

  1. Asuransi Kesehatan
  2. Rencana pensiun dan jenjang karir yang jelas
  3. Pelatihan pengembangan diri
  4. Pengembangan karir bagi karyawan
  5. Dan fasilitas lainnya

Tunjangan Bidan PNS

Dokter Umum akan mendapatkan tunjangan lainnya di luar Tukin. Salah satunya adalah

1. Tunjangan Istri atau Suami

tunjangan untuk istri atau suami. Tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok.

Namun, jika kedua pasangan adalah pegawai negeri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan selanjutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak, dengan jumlah anak maksimal 3 orang.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan adalah bahwa anak tersebut berusia di bawah 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan

PNS berhak mendapatkan tunjangan makan sebesar:

  • Rp37.000 untuk Golongan III
  • Rp41.000 untuk Golongan IV.

Penutup

Inilah rincian gaji kebidanan di Indonesia, mulai dari PNS di instansi pemerintah hingga yang bekerja di desa. Biasanya gaji untuk bidan D3 masih mencukupi, karena jumlah tersebut belum termasuk bonus yang Anda terima.

Sekian penjelasan dan informasi yang dapat disediakan oleh kami mengenai gaji perbulan bidan yang dapat diberikan.

Sekian artikel berjudul 4 Gaji Bidan PNS & Non PNS Beserta Tunjangannya, Semoga informasi gaji yang disebutkan di atas dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan.

Berapa gaji bidan selama 1 bulan?

Gaji rata-rata bidan Non PNS di Indonesia adalah Rp 2.439.622/bulan. Untuk Gaji Bidan PNS akan mengikuti golongan.

Berapa gaji bidan swasta?

Gaji bidan swasta lebih tinggi dari gaji bidan PNS, dengan catatan rumah sakit tempatnya bekerja, memiliki fasilitas yang cukup lengkap.

Gaji pokok bidan swasta berkisar antara Rp 3,24 juta/bulan sampai dengan Rp 4 juta/bulan.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!