Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Besarannya

Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Besarannya | Sebelum pergi berlibur, banyak karyawan yang khawatir dengan perhitungan tunjangan hari raya (THR). Seringkali mereka mencari tahu cara menghitung THR.

Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Aturannya

Setiap perusahaan wajib membagikan THR untuk setiap karyawan. Secara umum, perusahaan akan membagi THR secara merata selama hari Lebaran.

Namun, banyak juga perusahaan yang mengklasifikasikan THR berdasarkan hari raya yang mereka rayakan, lho!

Setelah semua karyawan mendapatkan THR, tapi kok jumlahnya berbeda? Apakah nominal THR selalu sama? Atau ada langkah perhitungan THR tertentu?

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR sebagai hak penghasilan pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang.

Hari raya keagamaan disini adalah Idul Fitri bagi pegawai yang beragama Islam, Natal bagi pegawai yang beragama Kristen, Katolik dan Protestan.

Selain itu, ada Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha.

Apakah THR penting bagi setiap karyawan? Tentu saja itu wajib.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Pegawai di Perusahaan.

Siapa yang Mendapat THR?

Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Aturannya

Apakah semua karyawan tanpa kecuali menerima THR? Benar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016, pelaku usaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pegawai yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Ketentuan ini tidak membandingkan status pegawai baik pegawai tetap, kontrak, atau paruh waktu.

Meski buruh atau karyawan masih berstatus kontrak, THR rupanya wajib dibayar oleh perusahaan.

Dikutip dari Hukum Online, pengertian pekerja kontrak tampaknya diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa PKWT atau kontrak hanya dapat dibuat (disepakati) untuk tugas-tugas tertentu yang akan berakhir dalam jangka waktu tertentu tergantung pada jenis dan sifat kegiatan pekerjaan, yaitu:

  1. Pekerjaan sekali selesai, atau sifatnya sementara
  2. Pekerjaan yang diharapkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun
  3. Pekerjaan tidak teratur atau musiman
  4. Pekerjaan terkait melalui produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau permulaan

Namun terdapat perbedaan mengenai munculnya hak THR dalam kaitannya dengan jangka waktu ketika terputus atau berakhirnya hubungan kerja.

Jika kontrak antara karyawan dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari sebelum tanggal Hari Raya, karyawan tidak akan menerima THR.

Sebaliknya, jika seorang pegawai tetap mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja setelah hari raya, ia tetap berhak menerima THR-nya secara penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016.

Lalu bagaimana perhitungan atau cara menghitung THR untuk setiap karyawan?

Berapa Besaran THR untuk Karyawan?

Cara Menghitung THR dan Aturannya

Untuk memahami perhitungan THR, Anda harus terlebih dahulu memahami besaran tunjangan hari raya yang menjadi hak karyawan.

Pada intinya, ketentuan mengenai besaran THR pegawai diatur dalam Pasal 3ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Dijelaskan bahwa besaran tunjangan hari raya bagi karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih berhak atas total pembayaran 1 (satu) bulan gaji.
  2. Pegawai yang mempunyai masa kerja terus menerus selama 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan tunjangan yang sama sesuai dengan waktu kerja dengan perhitungan prorata: (waktu kerja / 12 x 1 (satu) bulan gaji).

Selain peraturan di atas, perhatikan juga peraturan dan informasi dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

Peraturan tersebut menjelaskan apakah perusahaan memiliki kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau rutinitas yang memuat ketentuan bahwa besaran THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan gaji. yang terjadi adalah THR yang nilai atau jumlahnya akan lebih besar.

Baca juga: Supervisor Adalah: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Cara Menghitung THR

Apakah setiap pegawai memiliki jumlah nominal yang sama dalam THR yang diterima? Ternyata, langkah penghitungan THR diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permennaker No.6 Tahun 2016 yang berbunyi:

  1. Pegawai atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tidak terputus selama 12 bulan atau lebih, sebesar 1 bulan gaji
  2. Pegawai atau buruh yang mempunyai waktu kerja 1 bulan tidak terputus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan waktu kerja proporsional yaitu dengan menghitung waktu kerja/12 x 1 bulan gaji.

Jumlah nominal yang diterima dari masing-masing karyawan dapat diindikasikan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang diputuskan di atas.

Namun, jika perusahaan ingin menyatakan jumlah nominal yang lebih dari langkah perhitungan yang telah ditentukan, tidak apa-apa juga.

Apa yang harus dipertimbangkan jika perhitungan ditetapkan oleh undang-undang sebagai jumlah minimum yang wajib Anda terima.

Agar Anda tidak bingung dalam hal pemberian tunjangan, silakan gunakan studi kasus berikut untuk perhitungan tunjangan hari raya minimum.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap

Beni bekerja sebagai pegawai di PT. X selama lima tahun, Beni mendapatkan upah yang terdiri dari:

  • Gaji Pokok : Rp 4.000.000
  • Tunjangan Istri: Rp 450.000
  • Tunjangan Perumahan: Rp 200.000
  • Transportasi dan makan: Rp 1.700.000.

Berapa THR yang harus Beni dapatkan?

Rumus untuk menghitung THR bagi pegawai yang sudah bekerja 12 bulan adalah 1 x gaji/bulan.

Gaji yang didefinisikan disini sebagai upah pokok ditambah tunjangan tetap.

  • Gaji Pokok : Rp 4.000.000
  • Tunjangan Tetap: Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000

Tunjangan transportasi dan makan sebagai tunjangan tidak tetap jadi tidak termasuk dalam perhitungan.

Mengapa tunjangan ini disebut sebagai tunjangan tidak tetap? Karena tunjangan tergantung pada kedatangan karyawan di kantor atau dipengaruhi ketidakhadiran.

Oleh karena itu, tunjangan tersebut diklasifikasikan sebagai tunjangan tidak tetap. Lalu bagaimana perhitungan THR yang menjadi hak Beni?

  • 1 x (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan perumahan)
  • 1 x (Rp 4.000.000 + Rp 450.000 + Rp 200.000) = Rp 4.650.000

Jadi perhitungan THR untuk Bpk. Beni sebagai karyawan tetap dengan masa kerja 5 tahun di PT X adalah Rp 4.650.000

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak

Makmur bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama tujuh bulan. Rincian upah Makmur adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp 2.500.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 300.000
  • Tunjangan transportasi: Rp 500,000
  • Tunjangan makan: Rp 500.000

Berapa THR yang bisa Makmur dapatkan?

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang memiliki waktu kerja terus menerus selama lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan waktu kerja / 12 x 1 bulan gaji (upah pokok + tunjangan tetap).

Tunjangan transportasi dan makan diklasifikasikan sebagai tunjangan tidak tetap itu karena diberikan berdasarkan kedatangan karyawan.

Oleh karena itu, transportasi dan makan tidak diperhitungkan dalam proses penghitungan THR. Jadi perhitungan THR yang menjadi hak Makmur adalah:

  • Masa kerja / 12 x 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • 7/12 x (Rp 2.500.000 + Rp 300.000) = Rp 1.633.333

Jadi perhitungan THR untuk Bpk. Makmur sebagai karyawan kontrak dengan masa kerja 7 bulan di PT X adalah Rp 1.633.333

Baca juga: JHT Adalah: Arti, Manfaat, Peserta dan Perhitungannya

Bisakah Perusahaan Memotong THR?

Cara Menghitung THR dan Aturannya

Pernahkah Anda mengalami tunjangan Anda terpotong? Bisakah perusahaan memotong THR untuk karyawannya?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, pengusaha atau perusahaan dapat memotong THR sebagai penghasilan pegawai.

Hal ini dapat timbul karena karyawan memiliki hutang pada perusahaan. Dalam hal, pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari pembayaran gaji yang akan diterima.

Tujuannya agar karyawan yang terkena dampak dapat tetap merayakan hari besar keagamaannya.

Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa hutang yang belum dibayar kepada perusahaan harus memiliki bukti, bukan hanya kata-kata.

Jadi jika Anda diyakini berhutang pada perusahaan dan tunjangan yang diberikan dipotong, segera minta bukti yang tertulis sehingga semuanya, termasuk perhitungan THR, jelas.

Jangan bingung dengan perhitungan THR, karena semuanya sudah semakin jelas. Sekarang Anda tidak perlu menebak berapa banyak tunjangan THR yang akan Anda terima setiap tahun.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan dan pekerja akan menghadapi sanksi.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat didenda 5% dari total THR.

Perusahaan diancam sanksi berdasarkan Pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016 dan Pasal 11 ayat (11) Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016.

Sanksi administratif lainnya termasuk:

  • Tuguran tertulis
  • Pembekuan usaha
  • Menghentikan sementara beberapa atau fasilitas produksi
  • Pembatasan kegiatan usaha

Referensi:

Sekian artikel berjudul Perhitungan THR: Cara Menghitung dan Besarannya, semoga bermanfaat.

Apakah THR harus 1 kali gaji?

Jadi, THR diberikan tidak hanya kepada pegawai yang beragama Islam, tetapi kepada seluruh pegawai. Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016, pembayaran THR diberikan setahun sekali dan disamakan dengan hari raya keagamaan setiap pekerja.

Apakah kerja 2 bulan dapat THR?

Tentu saja dapat, sebagai karyawan baru, Anda tidak perlu khawatir dengan THR. Jika Anda bekerja di perusahaan setidaknya satu bulan sebelum hari raya, Anda berhak atas THR. THR juga wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada pegawai tetap atau pegawai kontrak.

Berapa lama kerja agar dapat THR?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak dengan masa kerja satu bulan berturut-turut berhak atas THR.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!