UKM Adalah: Arti, Peran, Jenis dan Pengembangannya

Apa itu UKM? Usaha kecil dan menengah atau disingkat UKM adalah jenis usaha yang berperan penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi suatu negara.

Di Indonesia, UKM memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian. Jenis usaha ini digerakkan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. UKM bukanlah anak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar.

Perekonomian suatu negara bergantung pada bisnis dan usaha rakyatnya. Dukungan pemerintah sangat berharga bagi UKM untuk memungkinkan mereka tumbuh menjadi perusahaan besar. Berikut pengertian UKM, contoh, jenis dan perbedaan dari UMKM.

Apa itu UKM? UKM Adalah…

Apa itu UKM? UKM Adalah

Usaha kecil dan menengah atau UKM adalah jenis usaha yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah. UKM bukanlah anak perusahaan, cabang perusahaan atau bagian dari sejumlah perusahaan atau bisnis skala besar.

Apa itu UKM? Kepanjangan UKM adalah Usaha kecil dan menengah. Dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha mikro adalah perusahaan dengan penjualan tahunan kurang dari 300 juta dan kurang dari 20 karyawan.

Dan usaha kecil adalah perusahaan yang memiliki penjualan 300 juta hingga 2,5 miliar setahun. Jumlah karyawan di perusahaan menengah antara 30 sampai 100 orang. Selain itu, perusahaan menengah memiliki omset 2,5 miliar hingga 50 miliar per tahun.

Arti UKM Menurut Undang-Undang

Apa itu UKM menurut undang-undang? Pada intinya, UKM adalah usaha kecil dan menengah yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang berbunyi:

“Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai oleh, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari perusahaan menengah atau besar yang memenuhi kebutuhan perusahaan kecil.”

Dalam undang-undang yang serupa,

“Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar. perusahaan dalam jumlah aset bersih atau pendapatan penjualan tahunan dari Rp. 2,5 miliar sampai Rp. 50 miliar.”

Kekayaan bersih untuk perusahaan menengah lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 miliar rupiah dan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.

Selain itu, usaha kecil ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1998, dimana dalam pasal ini usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat dalam skala kecil. Selain itu, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1998 menyatakan bahwa setiap usaha kecil harus dilindungi untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan bahwa usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan kekayaan bersih tidak termasuk bangunan dan tanah. Sementara itu, pendapatan penjualan usaha kecil lebih dari 300 juta rupiah per tahun hingga maksimal 2,5 miliar rupiah.

Oleh karena itu, dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa UKM adalah kegiatan usaha yang dimiliki dan dilakukan oleh individu atau unit usaha perorangan dengan pendapatan dari kegiatan penjualan usaha kecil adalah Rp 300 juta sampai 2,5 Miliar dan pendapatan penjualan dari usaha menengah mulai dari 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.

Namun, perusahaan kecil dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah karyawannya. Karyawan usaha kecil kurang dari 20 orang dan karyawan usaha menengah tidak lebih dari 30 orang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, ditemukan bahwa UKM memang berperan memberikan devisa dalam bentuk penerima ekspor. Angka yang diberikan untuk devisa negara bukanlah angka yang kecil, yakni 27.700 miliar rupiah. Total ekspor juga berperan sebesar 4,86%.

Apa Peran UKM Terhadap Perekonomian Indonesia?

Apa Peran UKM Terhadap Perekonomian Indonesia?

UKM adalah salah satu bentuk perusahaan yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian.

UKM berperan dalam memperluas kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja. Peran penting UKM akan tercermin dalam perkembangan PDB (Produk Domestik Bruto).

Peran UKM diakui tidak hanya di negara berkembang tetapi juga di negara maju. UKM dapat mempekerjakan banyak pekerja, lebih banyak daripada perusahaan besar.

Kontribusi UKM terhadap PDB semakin meningkat dibandingkan dengan perusahaan besar.

Jumlah UKM di Indonesia

UKM adalah pilar terpenting perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada triwulan I tahun 2021, jumlah usaha kecil menengah di Indonesia mencapai 64,2 juta.

Kontribusi terhadap PDB mencapai 61,07% atau Rp 8.573,89 triliun. UKM dan UMKM dapat menyerap 97% dari total tenaga kerja dan mengumpulkan 60,4% dari total investasi.

Jenis UKM di Indonesia

Jenis UKM di Indonesia

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, UKM atau usaha kecil dan menengah diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Jenis UKM adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dan unit usaha yang dimiliki oleh perorangan. Usaha mikro memiliki aset optimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha mikro memiliki omset maksimal Rp 300 juta per tahun.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha mandiri, bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar. Usaha kecil memiliki aset mulai dari Rp 50 hingga 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualannya mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh perorangan. Perusahaan ini bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lain mana pun.

Total aset usaha menengah berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Dan untuk penjualan atau omset, dimulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar/tahun.

Baca juga: 15 Contoh Usaha Kecil Menengah (UKM) Menjanjikan

Cara Mengembangkan UKM

Cara Mengembangkan UKM

Setelah mengulas tentang Apa itu UKM, ulasan selanjutnya melihat bagaimana UKM dapat dikembangkan.

Jika Anda ingin memiliki UKM, Anda perlu mengetahui cara mengembangkan UKM. Berikut adalah beberapa cara yang harus Anda ketahui agar Anda berhasil mengembangkan UKM Anda.

1. Bangun Ide Bisnis

Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk mengembangkan UKM adalah membuat business plan agar tujuan bisnisnya jelas.

Saat menentukan ide bisnis, sebenarnya Anda bisa menerapkannya sesuai hobi yang Anda sukai atau ikut mengembangkan bisnis yang trend, dan Anda juga bisa berkonsultasi dengan teman atau pakar yang sudah sukses mengembangkan UKM.

Ide bisnis yang tersedia memudahkan Anda untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebaliknya, ide bisnis yang Anda tetapkan adalah kesepakatan yang mudah dan cepat dilakukan.

Selain itu, business plan yang Anda pilih harus sesuai dengan modal awal yang ada sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan modal terlalu banyak.

2. Mengenali Target Konsumen

Cara kedua mengembangkan UKM adalah mengenali target konsumen.

Bisnis yang sukses adalah bisnis yang memiliki banyak konsumen atau pelanggan. Oleh karena itu, saat mengembangkan UKM, Anda perlu mengetahui target pelanggan Anda, seperti usia, jenis kelamin, dan tren.

Konsumen sasaran dapat dikatakan sebagai kunci sukses dalam pengembangan UKM, karena dengan menentukan dan menganalisis konsumen sasaran, produk yang diproduksi akan sulit terjual, sehingga UKM akan sulit berkembang atau bahkan mengalami kemunduran.

Dengan mengetahui target pelanggan Anda, Anda akan lebih mudah menyusun produk yang dapat membangkitkan minat untuk membelinya.

Menentukan target konsumen dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melihat target konsumen terdekat. Jika hasil analisis menunjukkan perkembangan, berarti Anda sudah bisa menemukan target konsumen.

3. Kenali Pesaing

Saat memulai bisnis tentu saja ada pesaing, baik itu pesaing baru atau pesaing lama. Ada pesaing yang tidak perlu Anda takuti, tetapi Anda harus menjelajahinya.

Hal ini diperlukan agar Anda dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pesaing Anda. Selain itu, Anda juga dapat memilih jenis layanan yang lebih baik dari kompetitor agar pelanggan tertarik dengan UKM yang Anda bangun.

Dengan cara ini, saat bertemu dan mempelajari pesaing, Anda akan mendapatkan banyak informasi berguna yang memungkinkan UKM mengalami lebih banyak perkembangan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengembangkan UKM perlu mempelajari segala hal tentang kompetitor.

Selain itu, melalui pengetahuan tentang pesaing, pelaku bisnis tidak mengikuti atau meniru produk pesaing.

4. Lakukan Peningkatan Sumber Daya

Bisnis yang dimulai dan dikembangkan sangat membutuhkan sumber daya. Jika sebuah UKM ingin berkembang, Anda perlu mengubah pola pikir Anda dengan meningkatkan sumber daya Anda.

Peningkatan sumber daya dapat dilakukan dengan bereksperimen dengan produk yang Anda buat dan memverifikasi usaha sehingga Anda perlu memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Peningkatan sumber daya manusia diperlukan agar beberapa produk dapat diproduksi secara optimal. Dengan meningkatkan sumber daya terutama SDM maka UKM yang Anda dapat bersaing dengan kompetitor dan terus berkembang.

5. Memberikan Pelayanan yang Maksimal kepada Pelanggan

Hal sepele namun berarti pada pengembangan UKM adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan.

Sudah umum bahwa pelayanan menjadi salah satu kunci bagi sebuah bisnis untuk membuat pelanggan merasa nyaman dan ingin membeli kembali produk UKM Anda.

Jadi, dengan adanya pelayanan yang optimal dapat membangun hubungan yang baik dengan pelanggan sehingga pelanggan tidak beralih ke pesaing.

Pelayanan maksimal harus disamakan dengan produk yang Anda bangun. Jika Anda menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan, pelanggan akan merasa tidak nyaman.

Saat ini, layanan dapat dilakukan secara langsung atau online. Baik layanan langsung maupun online, Anda harus bisa memahami apa yang diinginkan pelanggan agar layanan bisa maksimal dan pelanggan tetap bertahan.

6. Perluasan Jaringan

Cara keenam untuk pengembangan UKM adalah perluas jaringan anda.

UKM yang sedang berkembang semakin dikenal oleh banyak orang saat Anda memperluas jaringan. Bahkan, memperluas jaringan bisa dilakukan dengan mencari investor dan membuka cabang di tempat lain.

Untuk memperluas jaringan investor Anda, Anda harus menemukan seseorang yang benar-benar ingin bekerja sama dengan UKM yang Anda bangun.

Di zaman yang serba internet, memperluas jaringan sangatlah mudah karena Anda bisa langsung membagikan UKM ke teman, kerabat, rekan bisnis, dll. Belum lagi biaya untuk memperluas jaringan dengan internet karena cukup murah, cukup melalui smartphone atau komputer atau netbook.

Lebih baik lagi, ketika UKM memiliki situs web, lebih mudah bagi pelanggan untuk menemukan produk yang ingin mereka beli.

7. Tetapkan Harga Jual dan Promosi

Langkah terakhir dalam mengembangkan UKM adalah menetapkan harga dan menjalankan promosi.

Untuk menetapkan harga, Anda harus dapat membuat harga yang nyaman bagi pelanggan dan tetap dapat menghasilkan keuntungan. Penetapan harga bisa dilakukan dengan melihat harga kompetitor terlebih dahulu, atau Anda juga bisa mengecek potensi target pasar saat membeli produk UKM Anda.

Semua pelanggan pasti suka jika mendengar kata promo. Pada umumnya dalam dunia bisnis, promosi yang umum dilakukan adalah diskon.

Namun, ada juga yang menjalankan promosi “gratis ongkos kirim”. Apapun promosi yang Anda pilih untuk dijalankan sebaiknya disesuaikan dengan sifat usaha dan potensi usaha dalam menjalankan promosi agar UKM tidak mengalami kerugian.

Dari beberapa metode yang telah disebutkan sebelumnya, perlu dikembangkan lebih lanjut. Karena sebuah UKM harus terus mengikuti perkembangan zaman agar mampu bersaing dengan kompetitor dan pelanggan.

Perbedaan UKM dan UMKM

Perbedaan antara UKM dan UMKM terletak pada ruang lingkup. UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah yang ruang lingkupnya adalah unit usaha kecil dan menengah. Dan UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM lebih fokus pada ruang lingkup unit usaha skala mikro.

Meski maknanya beragam, pemerintah kerap menggunakan istilah UMKM karena dinilai lebih mewakili 3 badan usaha yang diulas dalam UU No 20 Tahun 2008.

Perbedaan UKM dan UMKM lainnya adalah dukungan dan pemberdayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengenai Pemerintahan Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota. Dan unit usaha kecil dikelola oleh provinsi. usaha menengah di tingkat nasional didukung langsung oleh pemerintah pusat.

Perbedaan UKM dan UMKM dapat dilihat dari sudut pandang hukum. Usaha mikro tidak membutuhkan badan hukum. Dan usaha kecil dan menengah harus memiliki dasar hukum.

Penutup

UKM Singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Usaha yang didirikan dengan modal kecil dan menengah sering disebut dengan usaha kecil menengah atau umumnya UKM. Dengan dukungan pemerintah, usaha UKM di Indonesia masih mengalami perkembangan.

Dukungan ini dapat berupa permodalan dan juga berupa pelatihan bagi para pelaku usaha UKM, kedua bantuan tersebut memiliki tujuan yang spesifik yaitu agar para pelaku usaha UKM dapat meningkatkan usahanya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian UKM dan UKM serta perbedaannya. Usaha mikro, kecil dan menengah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia lebih lanjut. Semakin banyak UKM dan UMKM di Indonesia, maka akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap.

Sekian artikel berjudul UKM Adalah: Arti, Peran, Jenis dan Pengembangannya, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!