10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

Apa Syarat Menjadi PPTK? Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau disingkat PPTK mungkin sedikit asing bagi Anda semua.

10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

Namun tentunya bagi pegawai ASN yang berada di wilayah pengelolaan keuangan daerah sudah biasa mendengarnya.

Karena pejabat pelaksana teknis kegiatan itu sendiri merupakan salah satu kewenangan administrasi keuangan daerah.

Dengan demikian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebenarnya memiliki pengaruh terhadap pengeluaran belanja daerah.

Namun pada penjelasan kali ini, kami akan mengulas informasi yang berfokus pada PPTK tersebut.

Yang akan dibahas tersendiri adalah syarat menjadi PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Sebagian masyarakat yang belum paham menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahkan mungkin salah satu dari Anda yang menanyakan hal itu.

Dan untuk lebih jelasnya apa saja syarat menjadi PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Berikut ini penjelasan dengan jelas yang akan dirinci di bawah, jadi selalu baca pembahasan ini sampai akhir.

Apa itu PPTK?

10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

PPTK sebagai pegawai ASN yang secara sistematis mengisi jabatan sesuai dengan pekerjaan dan perannya.

Pegawai ASN yang secara sistematis menduduki satu tingkat di bawah kepala SKPD sebagai PA dan/atau memiliki wewenang dan integritas manajerial sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelum melanjutkan ke penjelasan syarat menjadi PPTK, ada baiknya Anda mengetahui apa itu PPTK. Jadi nanti untuk penjelasan syarat menjadi PPTK, anda dapat dengan jelas memahaminya.

PPTK sendiri sebenarnya merupakan singkatan dari pejabat Pelaksana teknis Kegiatan.

Dimana PPTK adalah pejabat pada satuan kerja SKPD yang melaksanakan satu atau lebih kegiatan dari suatu program tergantung wilayah kerjanya.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Syarat Menjadi PPTK

10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

Dan jika kita berbicara tentang syarat menjadi PPTK sendiri, ada banyak syaratnya.

Dimana dari PPTK APBD dan PPTK KEMENDEGERI memiliki persyaratan yang berbeda untuk keduanya.

Baca ulasan berikut untuk lebih jelasnya:

PPTK APBD

  • Prasyarat untuk seleksi sebagai PPTK adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pejabat di unit SKPD.
  • Memiliki kedudukan yang sama dengan PPK sebagai personel yang melakukan pekerjaan PA/KPA.
  • Bertugas berarti hanya sebatas menjalankan program, tanpa termasuk pengendalian kontrak atau tugas lainnya, karena PA telah mendelegasikan tugas tersebut kepada PPK.
  • PPTK ditandatangani pada tanda terima/kwitansi/faktur pembayaran bersama pihak ker 3 yang kemudian disepakati oleh PA/KPA.
  • Kewenangan untuk menerbitkan SPP-LS.
  • Dipilih oleh PA/KPA.

PPTK KEMENDAGRI (Kementerian Dalam Negeri)

  • Diputuskan oleh PPK.
  • Memiliki pekerjaan sebagai asisten PPK.
  • Berwenang atas semua jenis SPP.
  • PPTK bersama PPK dan Bendahara menandatangani tanda terima pembayaran.
  • Untuk UPK atau UPT maka PPTK dapat oleh staf.
  • Bertugas pengaturan acara, implementasi perikatan dan tugas. Seperti penyusunan spesifikasi, hps dan kontrak pengadaan barang/pelayanan.

Baca juga: 10+ Syarat Menjadi Jaksa [Terbaru]

Tugas dan Tanggung Jawab PPTK

10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

Setelah mengetahui syarat menjadi PPTK, Anda juga perlu mengetahui apa saja yang harus dimiliki oleh PPTK tersebut.

Pekerjaannya sendiri hampir sama dengan manajer keuangan yang membutuhkan kemampuan perhitungan tentang pendanaan APBD dan lain-lain, berikut lebih jelasnya:

  • Mengontrol kinerja suatu aktivitas.
  • Menyiapkan dokumen anggaran biaya pelaksanaan kegiatan.
  • Melaksanakan pekerjaan penyediaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan.
  • Selalu memberikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang sedang dijalankan.

Tugas PPTK sesuai Perpres 12/2021

Selanjutnya, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK diamanatkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pekerjaan PPK dalam hal PPK tidak memiliki ketentuan penyediaan barang/jasa dengan menggunakan anggaran belanja dari ABD.

PPTK yang melaksanakan pekerjaan PPK mendapat pekerjaan dari huruf a sampai dengan huruf m dan harus memenuhi persyaratan keterampilan PPK.

ketentuannya diatur di pasal 11 ayat 3 dan ayat 4.

PPTK melakukan pekerjaan PPK sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) dari huruf a sampai dengan huruf m, meliputi:

a. Menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menilai kinerja Penyedia.

Dalam melaksanakan pekerjaan, PPTK tidak berwenang menandatangani kontrak dan pembayaran.

Kewenangan itu ada pada PA atau KPA ketika PA apabila kewenangannya didelegasikan kepada KPA.

Pendelegasian wewenang berdasarkan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali.

Besaran anggaran untuk kegiatan/sub kegiatan ditetapkan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran untuk kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

Tugas PPTK sesuai Permendagri 77/2020

Dalam Permendagri 77/2020 salah satu pengelola keuangan daerah adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK).

PPTK berfungsi untuk mendukung tugas dan kewenangan PA/KPA. Pekerjaan PPTK dalam mendukung tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

  • Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  • Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  • Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

Pekerjaan pengendalian dan pemberian laporan teknis pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi:

  • Menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  • Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

Pengerjaan penyusunan dokumen dalam rencana pelaksanaan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi:

  • Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  • Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]

Dasar Pertimbangan Penetapan PPTK

10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru]

Tidak hanya persyaratan, tugas dan tanggung jawab, Anda juga perlu mengetahui beberapa hal dasar yang harus dipikirkan saat menentukan PPTK.

Dimana PPTK melakukan satu atau lebih acara atau suatu program, tergantung bidang kerjanya.

Sebagai contoh, hal-hal mendasar yang diperhatikan dalam penetapan PPTK adalah:

  • Besarnya anggaran kegiatan.
  • Kemampuan posisi/jabatan
  • Lokasi.
  • Beban kerja.
  • Rentang kendali.
  • dan pemikiran objektif lainnya.

Oleh karena itu, tentunya berdasarkan pemikiran di atas, maka kepala daerah menetapkan persyaratan bagi pejabat pelaksana teknis kegiatan tersebut agar mampu menjamin kelancaran suatu kegiatan yang dimotorinya.

Video mengenai syarat menjadi PPTK untuk staf bisa dilihat di

Pada kesempatan ini, kami sudah memberikan semua syarat menjadi PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Sekian artikel berjudul 10+ Syarat Menjadi PPTK [Terbaru], Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan berguna untuk semua orang.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!