Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban | Pegawai swasta adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan yang bukan punya negara.

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Juga, orang Indonesia ingin menjadi pegawai negeri, tetapi banyak orang memilih untuk menjadi pegawai swasta sejak awal. Berikut adalah penjelasan mengenai karyawan swasta.

Masalah pekerjaan adalah hal yang lumrah di negara kita Indonesia.

Mulai dari kurangnya lapangan pekerjaan, kondisi yang tidak baik, hingga keterlibatan dalam agen tenaga kerja yang sering memungut biaya untuk masuk ke PT, yang tentunya semakin membuat kita khawatir.

Selain itu, mekanisme kerja dengan pengaturan kontrak sering menjadi keluhan beberapa karyawan pabrik, karena setelah keluar dari kontrak dengan perusahaan asal, mereka harus mengurus mencari pekerjaan lain.

di sisi lain, usia kita bertambah, dan umumnya beberapa PT atau pabrik memiliki batas usia yang optimal sebagai salah satu syaratnya.

Terlepas dari masalah tersebut, kita menemukan berbagai jenis karir di Indonesia, karir dibagi menjadi beberapa kategori termasuk pegawai negeri sipil (PNS), jasa, tenaga kesehatan dan pegawai swasta.

Setelah apa yang dimaksud dengan pegawai swasta?

Perlunya Memahami Arti Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Sebagian dari anda mungkin belum memahami arti dari pegawai swasta, maka pada kesempatan ini kami akan mencoba menjelaskan secara rinci dan dengan contoh tugas-tugas yang termasuk dalam kategori pegawai swasta.

Pada dasarnya pegawai swasta adalah seseorang yang bekerja pada suatu instansi atau lembaga dengan menerima upah atau gaji yang disepakati bersama.

Juga tentunya kita perlu mengenal karir karyawan, jadi apa pengertian tersebut sama antara karyawan swasta dan buruh disini?

Apakah karyawan swasta sama dengan buruh? Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedua karir ini memiliki arti yang hampir sama dimana pegawai swasta dan buruh memiliki pengertian orang yang bekerja untuk seseorang dan mendapatkan bayaran.

Dengan pengertian yang pada dasarnya hampir sama persis, namun pada tanggal 1 Mei yang merupakan Hari Buruh Nasional dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, seringkali ada instansi yang masih memerintahkan pegawainya untuk tetap masuk seperti biasa.

Alasannya karena mereka adalah karyawan swasta dan bukan buruh. Hal ini tentunya cukup membingungkan bagi kita para pemula

Selain buruh dan pekerja swasta, salah satu karir yang cukup banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia adalah PNS, beberapa orang yang berprofesi sebagai guru, pegawai desa, pegawai kecamatan dan banyak yang kembali.

Selain itu, ada juga yang memiliki tugas di bagian pelayanan, seperti pengacara, penasihat hukum, kontraktor konstruksi, dan masih banyak lagi.

Nah, kembali ke topik di awal dimana sebagian dari kalian bertanya kepada pegawai swasta seperti apa pegawainya, berikut ini kami coba jelaskan lebih detail.

Karyawan Pabrik disebut apa? Karyawan Pabrik masih termasuk dalam Karyawan Swasta atau buruh jika masih bekerja di perusahaan swasta.

Baca juga: Screening Karyawan Adalah: Pengertian, Tahapan dan Tips Lolos

Pengertian Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Pegawai swasta adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan, organisasi atau lembaga yang bukan milik pemerintah.

Perusahaan, organisasi atau lembaga memiliki keuntungan tertentu dan arah perkembangan perusahaan.

Jabatan dan gaji pegawai swasta tidak sestabil pegawai negeri. Ini karena perusahaan membayar karyawan berdasarkan keuntungan.

Jika perusahaan tidak menghasilkan keuntungan yang cukup, perusahaan dapat memecat karyawan karena tidak dapat membayar gaji.

Seperti yang anda baca di awal ulasan dimana pegawai swasta adalah orang yang bekerja di instansi atau instansi seperti bank, hotel atau sejenisnya dan mendapatkan upah yang sama sesuai dengan ketentuan UMR (Gaji Minimum Regional) perusahaan.

Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan jika setiap instansi atau perusahaan memiliki gaji yang berbeda-beda.

Jenis pekerjaan apa yang juga termasuk dalam kelompok pegawai swasta? kami sebutkan di bawah ini.

Tunjangan Pegawai Swasta

Selain itu, tunjangan itu sendiri terdiri dari beberapa jenis tunjangan, namun yang paling kita kenal adalah THR (Tunjangan Hari Raya).

Apakah karyawan swasta kemudian memiliki hak untuk menerima tunjangan ini?

Tentu saja mereka punya hak karena PenMenKer menulis mereka dengan jelas, lengkap dengan waktu yang tepat untuk memberikan THR setiap tahun.

Selain itu, untuk menjadi salah satu jenjang karir di atas, kita perlu mengetahui syarat-syaratnya. Misalnya jika ingin menjadi resepsionis, bisa simak pembahasan kita tentang resepsionis, termasuk pekerjaan dan kewajiban.

Karir resepsionis memang sangat populer di kalangan warga negara Indonesia, khususnya wanita.

Masa Kerja Karyawan Swasta

Waktu kerja karyawan jenis ini ditentukan dalam kontrak kerja ketika seorang karyawan baru diterima di perusahaan sebagai karyawan baru.

Sebagai aturan, periode awal penggunaan yang disepakati secara kontrak adalah satu tahun.

Ada juga perusahaan yang menggunakan masa percobaan sebagai masa kerja awal. Durasi percobaan ditetapkan maksimal tiga bulan.

Setelah masa kerja pertama berakhir, karyawan pada prinsipnya dapat memutuskan apakah akan melanjutkan kontrak atau tidak. Jika Anda melanjutkan, kontrak akan diperpanjang.

Karyawan swasta pensiun umur berapa? 55 tahun. Ketentuan pensiun usia 55 tahun banyak digunakan oleh perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 dan ketentuan turunannya, yaitu Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimal peserta dana pensiun.

Baca juga: 7 Metode Assessment Karyawan

Hak-Hak Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Hak-hak pekerja swasta diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak untuk memperoleh hak-hak sebagai berikut.

1. Hak atas Gaji dan Pesangon

Gaji adalah hak karyawan untuk diterima dan disahkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan berupa uang.

Remunerasi didasarkan pada kontrak kerja yang dibuat pada saat dimulainya pekerjaan dan ketentuan perundang-undangan.

Karyawan swasta berhak atas gaji yang adil. Gaji yang ditetapkan dibagi menjadi gaji pokok dan tunjangan bagi karyawan dan keluarganya.

Gaji dasar menyumbang setidaknya 75% dari total Gaji. Selain gaji, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan.

Gaji layak disebut sebagai gaji yang sama atau lebih besar dari minimum regional atau minimum provinsi.

Pengusaha dilarang membayar gaji yang lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali untuk perusahaan UMKM, atau pada awalnya ada perjanjian gaji.

Bagaimana dengan karyawan yang di-PHK? Perusahaan harus membayar mereka pesangon. Uang pesangon terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, yang dihitung menurut jam kerja karyawan.

2. Hak untuk Cuti dan beristirahat

Bisnis tidak boleh mengizinkan karyawan untuk bekerja tanpa waktu istirahat dan cuti. Karena bagian cuti dan istirahat diatur dengan undang-undang.

Karyawan swasta berhak atas istirahat kurang lebih 1/2 jam untuk setiap 4 jam kerja, satu hari per minggu untuk pekerjaan 6 hari dan dua hari per minggu untuk pekerjaan 5 hari.

Sementara itu, pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari dan libur pada setiap hari libur nasional.

Selain itu, ada cuti khusus lainnya yang bisa didapatkan oleh pegawai swasta. Misalnya cuti hamil, cuti haid, cuti kawin dan cuti keluarga meninggal.

Selama cuti, perusahaan harus tetap membayar upah kepada pekerja.

3. Hak untuk beribadah

Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan swasta untuk beribadah menurut agamanya.

Selain itu, perusahaan bahkan tidak dapat memberhentikan atau PHK karyawan karena beribadah.

4. Hak untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Jam kerja pegawai swasta diatur oleh undang-undang. Setiap pekerja harus bekerja 7 jam sehari jika bekerja 6 hari, atau 8 jam sehari jika bekerja 5 hari.

Jika tugas tidak selesai dan harus lembur, ketentuan lain menunggu.

Karyawan hanya memiliki waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Perusahaan juga harus menghargai lembur dengan membayar lembur.

5. Hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan sosial

Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh karyawan mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan pekerja harus dilindungi untuk kebutuhan produktivitas kerja.

Selain itu, pegawai swasta juga harus menerima tunjangan sosial bagi pegawai. Rasa aman ini tidak hanya diberikan kepada karyawan, tetapi juga kepada keluarganya.

6. Hak untuk menerima tindakan serupa dari perusahaan

Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan. UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan karyawan untuk menerima tindakan serupa dari perusahaan tanpa diskriminasi.

7. Hak atas Pelatihan Kerja

Karyawan berhak atas pelatihan profesional untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja mereka.

Pelatihan ini dapat dilakukan oleh penyelenggara pelatihan negara atau penyelenggara pelatihan swasta.

8. Hak untuk Penempatan Pekerja

Perusahaan dapat memindahkan karyawannya dari satu cabang ke cabang lainnya.

Saat menempatkan karyawan ini, perusahaan harus menawarkan kesempatan kepada karyawan untuk memilih, mempertahankan, atau berganti pekerjaan di dalam atau di luar negeri.

Ketentuan yang berkaitan dengan penempatan karyawan mencakup pemberian gaji yang wajar, terlepas dari karyawan mana yang dipilih.

9. Hak untuk bergabung dengan serikat pekerja dan berhenti dari pekerjaan Anda

Karyawan swasta dapat bergabung dengan serikat pekerja, yang bertanggung jawab untuk membela hak-hak pekerja.

Perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja, bahkan jika karyawan berniat untuk mengundurkan diri.

Baca juga: 5 Fungsi Assessment Karyawan

Kewajiban Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Ketika bekerja, seorang karyawan swasta harus melakukan tugasnya. Setidaknya ada 3 tugas karyawan ini, antara lain:

1. Kewajiban untuk Mematuhi Ketentuan Pekerjaan

Kepatuhan terhadap peraturan perusahaan adalah kewajiban setiap karyawan.

Peraturan perusahaan ini berkaitan dengan disiplin. Jika peraturan tidak dipatuhi, risiko mengintai. Misalnya pemotongan gaji, teguran sampai pemberhentian.

2. Kewajiban Menjaga Rahasia Perusahaan

Jika Anda bekerja untuk sebuah perusahaan, karyawan tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada publik.

Data perusahaan harus diperlakukan secara rahasia oleh setiap karyawan.

3. Kewajiban kesetiaan kepada perusahaan

Loyal Commitment, artinya tetap setia pada misi dan visi perusahaan.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan misi dan visi tersebut, pegawai harus memenuhi tanggung jawab pekerjaannya dengan baik.

Contoh Karyawan Swasta di Indonesia

Karyawan swasta kerja apa? Bidang pekerjaan untuk karyawan swasta sangat luas, karena semua bidang ekonomi komersial membutuhkan karyawan ini. Ada banyak contoh pekerjaan karyawan swasta:

  • Pegawai bank
  • Resepsionis
  • Sekretaris
  • Customer Service
  • Pilot
  • Pramugari
  • Pramugara
  • Pelayan
  • Penjualan & Pemasaran
  • Supir bis
  • dan lainnya

Penutup

Tidak dapat disangkal, karyawan adalah motor penggerak perusahaan. Baik itu perusahaan kecil atau besar. Tanpa masuknya karyawan, perusahaan tidak dapat berjalan secara optimal.

Pegawainya sendiri terdapat beberapa jenis, salah satunya karyawan swasta.

Di atas adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang karyawan swasta untuk memahami apa itu pegawai swasta dan apa hak dan tanggung jawab mereka.

Oke, demikian informasi yang dapat kami sajikan mengenai Karyawan Swasta Adalah: Pengertian, Hak dan Kewajiban. Semoga bermanfaat sebagai rekomendasi bagi Anda yang tidak tahu harus berbuat apa. Terimakasih banyak

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!