Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan dan Kekurangan | Outsourcing adalah sebuah skema pada dunia tenaga kerja di Indonesia.

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Dia merupakan jenis yang berbeda dengan skema lainnya seperti kontrak, pegawai tetap, freelance.

Jika Anda mempertimbangkan untuk menjadi karyawan outsourcing atau alih daya, Anda harus membaca artikel ini terlebih dahulu hingga selesai.

Kami akan mencoba membahas relevansi pekerjaan ini.

Semoga bermanfaat!

A. Pengertian Outsourcing

Apa itu outsourcing? Arti Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya.

Dalam dunia kerja, istilah ini mengacu pada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan dari pihak ke-3.

Oleh karena itu, tenaga kerja ini tidak terhubung langsung dengan perusahaan, tetapi dengan pihak yang dialihdayakan (outsource).

Mereka direkrut oleh perusahaan outsource dan dilatih untuk diteruskan ke berbagai perusahaan lain yang membutuhkan jasa mereka.

Dengan pola ini, perusahaan pengguna outsource tidak perlu repot merekrut dan melatih karyawan.

Anda hanya perlu menghubungi pihak outsource yang memiliki staf berkualitas dan telah melatih mereka secara langsung.

Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

Sedangkan definisi outsourcing menurut para ahli, diantaranya;

Pengertian Outsourcing Menurut Brown dan Wilson (2005)

Definisi outsourcing adalah tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar. Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.

Pengertian Outsourcing Menurut Gamble et al (2015)

Pengertian outsourcing dipandang sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategic alliances).

Pengertian Outsourcing Menurut Maurice Greaver

Menurutnya, arti outsourcing adalah suatu tindakan pengalihan mengenai beberapa aktivitas perusahaan dan juga mengenai hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain-pihak yang sedang berada dalam ruang lingkup perusahaan.

Pengertian Outsourcing Menurut Puspita Ghaniy Anggraini (2016)

Menurutnya definisi outsourcing adalah kegiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, perjanjian ini dilakukan dengan cata penandatnganan atau seringkali diperjelasnya dengan sistem kontrak.

Pengertian Outsourcing Menurut Lalu Husni (2003)

Outsourcing adalah suatu pendelegasian operasi dan manajemen harian tentang proses bisnis kepada pihak-pihak yang berada di luar perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing sebagai pihak ketiga dalam persoalan ketenaga kerjaan.

Pengertian Outsourcing Menurut I Wayan Nedeng (2003)

Arti outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, andaisaa keluar maka dapat dipastikan akan menerima uag denda,

Pengertian Outsourcing Menurut Komang Priambada dan Agus Eka Maharta (2008)

Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan. Arti ini lebih mengindkasikan bahwa outsourcing ialah bagian daripada perusahaan.

Pengertian Outsourcing Menurut Candra Suwondo (2004)

Arti outsourcing adalah pendelegasian tentang operasi atau manajemen harian dari satu pihak kepada pihak luar yang menyediakan jasa outsourcing, jasa ini disebut juga dengan pihak ketiga di dalam penerapan atau peraturan yang telah dinetukan.

Pengertian Outsourcing Menurut Libertus Jehani (2008)

Pengertian outsourcing adalah suatu bentuk penyerahan mengenai pekerjaan kepada pihak luar atau pihak ketiga yang dilakukan guna bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan, sederhannya saja outsourcing dalam arti ini ialah pegawai kontrak (bukan tetapi).

Baca juga: Cara Melamar Kerja Lewat Yayasan Atau Outsourcing

B. Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Pada dasarnya outsourcing juga sebagai karyawan kontrak.

Namun, selain skema kontrak outsourcing, Indonesia juga mengenal istilah PKWT (Pegawai Kontrak Waktu Tertentu).

Belakangan, seruan pegawai kontrak yang kerap diperbincangkan beberapa orang merujuk pada konsep PKWT secara umum.

Kondep PKWT ini memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan outsourcing. Situs komunitas informasi lowongan kerja dan Gaji, Qerja, menyebutkan perbedaannya terletak pada 4 faktor.

Coba kita cek satu per satu. Silakan lihat tabel di bawah ini terlebih dahulu.

Tabel Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

PKWTvsOutsourcing
Kontrak maksimal jangka waktunya 3 tahun. Dengan rincian kontrak awal 2 tahun dan perpanjangan 1 kali maksimal 1 tahun. Perpanjangan lagi dimungkinkan dengan syarat perusahaan memberikan info kepada karyawan yang bersangkutan H-7 sebelum kontrak habis.Masa kerjaOutsourcing bisa diikat oleh perusahaan dengan skema sebagaimana PKWT apabila kebutuhan pekerjaannya bersifat terus menerus. Namun jika temporal, masa kerjanya bisa jadi hanya hingga satu proyek selesai. Waktunya bisa satu tahun, bisa juga dua 2 tahun.
Pegawai kontrak ini  langsung melakukan perjanjian dengan perusahaan yang mempekerjakannya.Perjanjian KerjaPegawai outsourcing mengikat perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa outsource yang merekrutnya. Penyedia jasa inilah yang mengikat kontrak dengan perusahaan.
Aturannya mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU KetenagakerjaanJenis pekerjaanAturannya mengacu pada pasal 65 ayat 2 UU Ketenagakerjaan
Apabila kinerja pegawai kontrak ini bagus, maka perusahaan berpotensi mengubah statusnya jadi pegawai tetap. Prosesnya lebih mungkin dan pasti.Potensi karirApabila kinerja pegawai outsource bagus, tak ada potensi apa apa. Ia tetap akan kembali bersama perusahaan penyalurnya untuk bekerja di tempat lain. Hal ini karena perusahaan penyalurlah yang mengikatnya.
Jika PHK terjadi saat kontrak sudah habis, pegawai tidak mendapat apa apa dari perusahaan.

Andaikata PHK perusahaan lakukan secara sepihak, maka karyawan berhak atas pesangon sesuai perjanjian dalam sisa kontrak.

Jika karyawan keluar karena mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran, maka tidak dapat apa apa. Sebaliknya, ia bisa dapat denda penalty sesuai kesepakatan.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Sistem PHK nya kurang lebih sama, tapi bedanya ia terikat dengan perusahaan penyalur.

Maka seandainya karyawan outsourcing mendapat PHK sepihak  dari perusahaan, yang menanggung pesangon bukan perusahaan pemberi kerja, melainkan penyalur.

Jadi, mana yang lebih enak? Karyawan Outsourcing atau Karyawan Kontrak?

Jadi, bagaimana? Apakah kurang lebih jelas bahwa perbedaan antara karyawan outsourcing dan kontrak?

Padahal, jika dipikir-pikir, sistem kontrak lebih logis dan menyenangkan.

Namun, perlu diingat bahwa persaingan pekerjaan semakin tinggi dan kompetitif. Masih lebih baik bekerja dengan sistem outsourcing daripada tidak bekerja tidak menentu.

Baca juga: Manajemen Produksi Adalah: Pengertian, Fungsi, Aspek dan Ruang Lingkup

C. Jenis Pekerjaan yang dapat digunakan oleh Sistem Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan dengan sistem lain di perusahaan atau pabrik, pemerintah Indonesia menyusun regulasi sebagai solusinya.

Dalam hal ini, pemerintah hanya mengizinkan 5 jenis pekerjaan dilakukan oleh pekerja outsourcing.

5 jenis tugas ini sesuai dengan persyaratan untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 nomor 15 tahun 2003, termasuk berisi poin sebagai berikut:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Dilaksanakan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi tugas.
  • Sebagai kegiatan penunjang bagi seluruh perusahaan.
  • Tidak mempengaruhi proses produksi langsung.

Mengacu pada hal di atas, setidaknya ada 5 jenis pekerjaan yang bisa dimasuki dan sama dengan yang dibutuhkan. Beberapa pekerjaan yang kami maksud adalah:

1. Cleaning service

Karyawan dengan pekerjaan kebersihan di lingkungan perusahaan.

2. Security

Karyawan yang memiliki pekerjaan menjaga keamanan perusahaan. Orang sering menyebutnya dengan satpam.

3. Transportasi

Mencakup pekerja dengan tugas transportasi perusahaan. Misalnya antar jemput karyawan setiap hari.

4. Catering

Jenis pekerjaannya berupa pengadaan bahan makanan untuk karyawan umum di perusahaan. Baik itu makanan ringan (snack) atau makanan berat.

5. Perusahaan Pertambangan

Bekerja dalam melaksanakan pekerjaan borongan di sektor pertambangan

Selain 5 jenis pekerjaan di atas, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak atau mempekerjakan karyawan secara tetap.

Akhirnya, ini memberikan wawasan tentang peluang bagi perusahaan untuk mempekerjakan karyawan menggunakan jenis sistem outsourcing yang lebih luas.

Hal itu termasuk dalam salah satu RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang hingga tulisan ini dibuat masih dianggap kontroversial.

Baca juga: Manajemen Pendidikan Adalah: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

D. Keuntungan Sistem Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Rupanya, jika mereka bisa memilih, semua karyawan pasti menginginkan status tetap mereka. Status seperti itu jauh lebih aman dan menjanjikan.

Namun pada kenyataannya, undang-undang tersebut membuka kemungkinan bagi perusahaan untuk mengadopsi pola yang berbeda ketika mempekerjakan karyawannya. Salah satunya adalah outsourcing.

Dalam konteks ini, tentu dalam setiap peraturan pemerintah, ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Begitu juga pola outsourcing ini.

Berikut adalah banyak keuntungan atau manfaat dari outsourcing:

1. Menghemat Biaya Rekrutmen Karyawan

Kelebihan pertama Outsourcing Adalah menghemat biaya rekrutmen karyawan.

Bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, menggunakan pola ini untuk menghemat biaya perekrutan karyawan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa energi dan anggaran perusahaan dalam hal ini cukup besar.

Alih-alih menyortir secara langsung, perusahaan lebih mudah menggunakan karyawan outsourcing yang sebelumnya lolos penyaringan di perusahaan penyalur.

2. Mengurangi Beban Pengembangan Sumber Daya

Kelebihan kedua Outsourcing Adalah mengurangi beban pengembangan sumber daya.

Tidak semua karyawan baru dapat ditekankan bahwa mereka terbiasa dengan perusahaan yang membuka perekrutan melalui skema normal.

Terkadang Anda perlu memberi energi kembali untuk melatih karyawan baru agar mereka cepat beradaptasi dan mahir dalam pekerjaannya.

Setelah itu, karena ada opsi skema outsourcing, perusahaan bisa langsung menerima karyawan yang sudah terbiasa. Sebagai aturan, perusahaan penyalur juga melatih mereka.

3. Kurangi beban keseluruhan dalam melakukan bisnis

Kelebihan ketiga Outsourcing Adalah mengurangi beban keseluruhan dalam melakukan bisnis

Secara umum, ruang kerja yang menggunakan mekanisme outsourcing ini ditandai dengan tugas-tugas penunjang yang tidak terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan.

Tentu saja, jika perusahaan terutama terlibat dalam pekerjaan ini, itu cukup memakan energi.

Berbeda dengan kasus di mana masalah ini dilimpahkan ke penyalur outsourcing, perusahaan hanya memiliki masalah dengan pemasok.

Bisnis tidak akan lagi menangani masalah pekerja outsourcing secara langsung.

Baca juga: Manajemen Strategi Adalah: Pengertian, Tujuan, Proses, dan Manfaatnya

E. Kekurangan Sistem Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Skema ini tidak hanya mengandung kelebihan, tetapi juga terdapat kekurangan atau kelemahan. Karena ada mekanisme outsourcing, sejumlah kerugian bisa muncul. Diantaranya yaitu:

1. Nasib dan Masa Depan Karyawan Kurang Terjamin

Kekurangan pertama Outsourcing Adalah nasib dan masa depan karyawan yang kurang terjamin.

Sebaliknya, ketika kontrak dibuat langsung dengan perusahaan, mereka yang menjadi outsource sangat bergantung pada aktivitas penyalur atau mitra.

Jika menyalurnya baik, akan selalu ada pekerjaan. Hal sebaliknya dapat terjadi jika perusahaan penyalurnya buruk.

Sejauh menyangkut gaji, pekerja outsourcing biasanya harus berbagi dengan mitra penyalur mereka.

Jadi jumlah uang yang diterimanya lebih sedikit dibandingkan dengan pegawai kontrak atau masih tetap.

Lebih kronis lagi, jika perusahaan penyalur tidak dapat dipercaya, prosesnya justru bisa merugikan karyawan.

2. Jenjang karir karyawan outsourcing sangat terbatas

Kekurangan kedua Outsourcing Adalah jenjang karir karyawan yang sangat terbatas.

Ketika Anda memulai karir Anda sebagai pekerja kontrak, Anda dapat beralih ke posisi tetap.

Jika kinerjanya baik, karyawan yang masih berada di level terbawah dapat menduduki jabatan tertentu di perusahaan.

Itu sulit didapat untuk karyawan outsourcing. Peluang untuk kemajuan profesional seperti di perusahaan, hampir tertutup bagi mereka.

Hubungannya dengan perusahaan penyalur hanya memungkinkan dia untuk memindahkan pekerjaan dengan posisi yang sama dari satu tempat ke tempat lain. Jika ada perubahan, itu tidak akan ada artinya.

3. Privasi informasi perusahaan rentan tersebar

Kekurangan ketiga Outsourcing Adalah privasi informasi perusahaan rentan tersebar.

Tidak seperti pegawai kontrak atau tetap yang pasti lebih loyal dan cenderung bertahan lama, pekerja outsourcing sebenarnya adalah seseorang di perusahaan.

Loyalitas mereka kepada perusahaan penyalur, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, karyawan outsourcing ini memungkinkan transfer cepat dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Dimungkinkan juga untuk beralih ke perusahaan pesaing.

Jika perusahaan di sekitar mereka tidak pandai menjaga kerahasiaan, informasi sensitif dari karyawan outsourcing dapat bocor. Hati-hati dengan memberi deskripsi pekerjaan.

Baca juga: Manajemen Operasional Adalah: Pengertian, Tujuan, Ciri dan Fungsi

F. Gaji Karyawan Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Pada dasarnya, gaji pekerja outsourcing tidak jauh berbeda dengan pekerja dengan skema kerja lain. Nilai acuannya adalah upah minimum provinsi dan upah minimum regional.

Jika gaji minimum di tempat kerja adalah Rp 3.000.000, angka itu tentu tidak akan jauh.

Namun, masalah upah ini terkadang menjadi masalah ketika perusahaan penyalur yang menampung karyawannya sedang berjuang.

Hal ini dikarenakan gaji karyawan outsourcing tidak dibayarkan langsung oleh perusahaan.

Dalam hal ini perusahaan terlebih dahulu memberikan gaji kepada penyalur, kemudian penyalur selanjutnya menentukan gaji karyawan.

Harus diperhitungkan bahwa ada banyak pemasok yang sewenang-wenang mengumpulkan persentase pendapatan dari pekerjaan karyawan outsourcing.

Kabar baiknya adalah bahwa perusahaan penyalur tidak benar-benar memotong pendapatan. Ini karena penyalur sebenarnya menerima bayaran dari perusahaan atas jasanya.

Jika ada potongan misalnya sekitar Rp 1.000.000, maka uang tersebut digunakan untuk beberapa hal yang masih berkaitan dengan kebutuhan karyawan outsourcing. Misalnya untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ya gampang, semoga masalah gaji outsourcing selalu aman tanpa merugikan salah satunya fraksi.

G. Tips Karyawan Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Setelah membaca sejauh ini, apakah Anda masih tertarik untuk menjadi karyawan outsourcing?

Jika iya, maka sebaiknya Anda membaca terlebih dahulu panduan berikut ini:

1. Mencari tahu Tentang Reputasi Penyalur

Saat melamar ke perusahaan penyalur, Anda harus terlebih dahulu meneliti rekam jejak mereka. Jangan melamar di tempat yang memiliki masalah.

Standar masalah ini, yang dapat dilihat dalam tindakan mereka terhadap karyawan.

Jika mereka memiliki latar belakang yang buruk dalam menangani hak dan kewajiban pekerja, Anda harus berpikir ulang.

Jika sudah terjamin, tidak apa-apa.

2. Pelajari isi kontrak dengan hati-hati

Dalam perjalanan ke karyawan outsourcing selalu ada risiko. Perselisihan silang yang membuat hati tidak nyaman bisa saja terjadi.

Jadi ketika Anda menandatangani kontrak, jangan hanya menandatanganinya. Baca dan pahami isi kontrak dengan cermat.

Isi kontrak menjadi acuan dan dasar hukum jika terjadi konflik antara Anda dan penyalur.

Jangan biarkan diri Anda merasa tertipu padahal Anda benar-benar menandatangani perjanjian.

3. Tetap mencari peluang yang lebih baik

Jika Anda tidak ingin menjadi karyawan outsourcing selamanya, maka jangan sibuk dengan pekerjaan dan meremehkan peluang yang lebih baik di sekitar Anda.

Entahlah rasanya seperti lowongan pekerjaan dengan template yang lebih baik, kesempatan untuk menjalankan bisnis sampingan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Anda harus tetap terbuka terhadap informasi dan terus mempelajari beberapa hal baru.

Jika memang ada yang lebih baik, lalu mengapa bertahan dalam pekerjaan yang sama?

Namun, jika ini masalahnya, Anda harus tetap profesional dengan menyetujui persyaratan perjanjian.

Baca juga: Sistem Informasi Manajemen Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan

H. Contoh Outsourcing

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Mengenai outsourcing di Indonesia dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, contoh outsourcing terbatas pada tugas-tugas teknis antara lain:

  • Petugas kebersihan
  • Petugas keamanan
  • penyedia makanan atau katering
  • Petugas pusat panggilan atau layanan pelanggan
  • Kurir
  • Pengemudi
  • Pekerja produksi lepas atau pekerja harian
  • Petugas Manajemen Fasilitas

Pada saat yang sama, contoh outsourcing tugas di luar negeri lebih bervariasi. Fokus khusus perusahaan biasanya menemukan karyawan dengan keterampilan dan kemampuan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Karena itu, pekerja outsourcing dapat diberi posisi atau tugas yang hampir berbeda-beda selama karyawan tersebut benar-benar memenuhi syarat.

I. Peraturan Outsourcing di Indonesia

Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan

Untuk memiliki pemahaman yang baik tentang praktik outsourcing, penting untuk memahami peraturan outsourcing yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang dibahaas semula, ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tepatnya pasal 66. Hanya Pasal ini yang mengatur tentang alih daya atau outsourcing.

Pasal ini menyatakan bahwa tugas outsourcing hanya terbatas pada beberapa pekerjaan di luar kegiatan bisnis tertentu.

Pekerjaan yang ditetapkan tidak terlibat dalam proses produksi, kecuali untuk kegiatan pendukung.

Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara memadai rincian tugas yang tidak boleh dilakukan oleh personel outsourcing.

Syarat yang jelas, pekerjaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan kerja antara perusahaan dengan karyawan outsourcing, baik untuk jangka waktu tertentu maupun tidak.

Namun, ketentuan tersebut menjadi efektif dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Peraturan terbaru menyebutkan bahwa outsourcing atau alih daya tidak lagi dibedakan antara pemborongan atau penempatan kerja dan penyedia tenaga kerja atau labour supply.

Mengenai perubahan tersebut, tidak ada batasan untuk pekerjaan hanya untuk proses non-core. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan saat ini, tugas apa pun saat ini dapat dialihdayakan.

Jadi sektor industri dan perusahaan yang cocok dan menyesuaikan pekerjaan mana yang harus di-outsource.

Berikut adalah video penjelasan sederhana dari outsourcing

Kesimpulan

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan harus mengelola biaya operasional secara efektif. Oleh karena itu, untuk menekan biaya operasional, sejumlah perusahaan memutuskan untuk mempekerjakan karyawan outsourcing.

Jadi outsourcing artinya, Outsourcing adalah pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga atau penggunaan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Siapa pihak ke-3 yang ditafsirkan? Jawabannya adalah perusahaan outsourcing. Dengan kata lain, outsourcing adalah suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jasa untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu di perusahaan.

Ada beberapa manfaat outsourcing bagi perusahaan, mulai dari mengurangi upaya perekrutan, mengurangi biaya pelatihan karyawan, hingga memungkinkan perusahaan untuk memfokuskan sumber dayanya pada kegiatan bisnis inti.

Namun, mekanisme ini bukan tanpa batasan. Risiko bocornya informasi rahasia perusahaan dan seringnya membuat kontrak kerja adalah contoh umum dari tidak adanya outsourcing.

Terlepas dari kekurangannya, mekanisme ini dinilai efektif dalam operasional bisnis.

Tidak mengherankan jika banyak perusahaan memilih untuk mempekerjakan staf outsourcing, terutama untuk jenis outsourcing tertentu.

Salah satu cara yang masuk akal bagi perusahaan adalah outsourcing profesional, seperti mempekerjakan seorang akuntan untuk memecahkan masalah keuangan perusahaan.

Sayangnya, hal ini tidak selalu dapat dilakukan oleh perusahaan, ditambah lagi dengan upaya yang dilakukan.

Masalahnya, mempekerjakan staf outsourcing terkadang masih sulit, bahkan untuk perusahaan pemula.

Terakhir, outsourcing adalah skema kerja yang bisa menjadi solusi pengangguran.

Tapi sejujurnya, ini bukan skema terbaik. Masih ada masalah penting yang harus diselesaikan dalam persoalan outsourcing ini.

Sekian artikel berjudul Outsourcing Adalah: Pengertian, Peraturan, Kelebihan dan Kekurangan, semoga bermanfaat.

Loker Pintar tidak pernah meminta kompensasi atau biaya apa pun untuk perekrutan di situs ini, jika ada pihak atas nama kami atau perusahaan yang meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau apa pun dipastikan itu PALSU.
error: Content is protected !!